Menuju konten utama

Ammar Zoni Divonis 7 Tahun Penjara dalam Kasus Narkoba

Kuasa hukum Ammar Zoni menyatakan kliennya memilih opsi "pikir-pikir" langkah hukum lanjutan bersama keluarga. 

Ammar Zoni Divonis 7 Tahun Penjara dalam Kasus Narkoba
Ketua Majelis Hakim Dwi Elyarahma Sulistiyowati membaca amar putusan bagi terdakwa Ammar Zoni dan 5 terdakwa lainnya di Pengadilan Negeri Jakarta Pusat, Kamis (23/4/2026). tirto.id/Hanang Septioyudho
Jadikan tirto.id sumber pilihan pencarian Google

tirto.id - Majelis Hakim Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Pusat menjatuhkan vonis tujuh tahun penjara kepada aktor Muhammad Amar Akbar alias Ammar Zoni dalam persidangan kasus penyalahgunaan narkotika. Selain hukuman penjara, Ammar juga dituntut membayar denda sebesar Rp1 miliar.

Putusan tersebut dibacakan oleh Ketua Majelis Hakim Dwi Elyarahma Sulistiyowati dalam sidang yang digelar terbuka untuk umum di Pengadilan Negeri Jakarta Pusat pada Kamis (23/4/2026). Ammar Zoni yang duduk sebagai Terdakwa VI dinyatakan terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana permufakatan jahat tanpa hak dan melawan hukum.

Hakim menilai Ammar terbukti menjadi perantara dalam jual beli narkotika golongan I yang beratnya melebihi 5 gram, sebagaimana diatur dalam Pasal 114 Ayat (2) juncto Pasal 132 Ayat (1) UU Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.

"Menjatuhkan pidana kepada Terdakwa VI, Muhammad Amar Akbar alias Ammar Zoni oleh karena itu dengan pidana penjara selama 7 tahun dan pidana denda sejumlah Rp1.000.000.000 (satu miliar rupiah)," tegas Hakim Dwi Elyarahma dalam amar putusannya.

Majelis Hakim PN Jakpus menetapkan denda tersebut harus dibayar dalam jangka waktu paling lambat satu bulan sejak putusan memperoleh kekuatan hukum tetap (inkracht). Jika denda tidak dibayarkan, kekayaan atau pendapatan terpidana dapat disita dan dilelang oleh negara.

"Apabila hasil penyitaan dan pelelangan kekayaan atau pendapatan tidak cukup atau tidak memungkinkan untuk dilaksanakan, pidana denda yang tidak dibayar tersebut diganti dengan pidana penjara masing-masing selama 6 bulan," lanjut Majelis Hakim.

Dalam pertimbangannya, Majelis Hakim PN Jakpus menolak nota pembelaan (pledoi) dari penasihat hukum yang meminta Ammar Zoni ditetapkan sebagai penyalahguna atau pecandu yang wajib direhabilitasi.

Berdasarkan fakta persidangan, hakim meyakini Ammar Zoni dan lima terdakwa lainnya memiliki korelasi satu sama lain dalam jaringan perantara narkotika.

Vonis ini juga dijatuhkan dengan mempertimbangkan hal-hal yang memberatkan dan meringankan. Keadaan yang memberatkan di antaranya, perbuatan terdakwa dinilai berpotensi merusak masyarakat khususnya generasi muda.

Ammar dan para terdakwa lain juga dinilai tidak berterus terang di persidangan, serta secara sadar mengulangi tindak pidana saat masih berstatus menjalani masa pidana di rumah tahanan.

Sementara untuk hal yang meringankan, terdakwa berlaku sopan selama persidangan, menyesali perbuatannya, berjanji tidak mengulangi lagi, dan masih berusia muda sehingga diharapkan memiliki kesempatan untuk menjadi pribadi yang lebih baik ke depannya.

Seusai pembacaan putusan, Majelis Hakim PN Jakpus memberikan tenggat waktu tujuh hari bagi Ammar Zoni beserta tim penasihat hukumnya, maupun kepada Jaksa Penuntut Umum, untuk menentukan sikap apakah akan menerima putusan atau mengajukan upaya hukum banding.

Kuasa hukum Ammar Zoni, Jon Mathias, menyatakan bahwa kliennya memilih opsi "pikir-pikir" sembari mendiskusikan langkah hukum lanjutan bersama keluarga.

"Pertama-tama kita sebagai penasihat hukum menghormati dulu keputusan itu karena itu haknya hakim. Sesuai dengan (permintaan) Ammar, kita pikir-pikir dulu. Masih ada waktu 7 hari," ungkap kuasa hukum Ammar Zoni seusai persidangan.

Pihak kuasa hukum memastikan semua opsi masih terbuka, mengingat putusan Majelis Hakim PN Jakarta Pusat ini belum bersifat final.

"Seperti hakim bilang, ini belum inkracht. Bisa saja diajukan upaya hukum banding, PK (Peninjauan Kembali), amnesti, atau abolisi. Tentu dia (Ammar) mendiskusikan apa langkah yang akan dilakukan karena hukuman ini pertimbangannya kan berat. Semua harus dipertimbangkan, tidak bisa kita menghadapi hukum ini dengan emosi," pungkasnya.

Baca juga artikel terkait KASUS NARKOBA atau tulisan lainnya dari Intern tirto

tirto.id - Flash News
Reporter: Intern tirto
Penulis: Intern tirto
Editor: Fadrik Aziz Firdausi