Menuju konten utama

Imigrasi Ngurah Rai Tangkap WN Ukraina Terkait Kasus Narkoba

Penangkapan bermula dari adanya aktivitas mencurigakan terkait penggunaan narkotika oleh WNA yang berada di sebuah vila, kawasan Canggu.

Imigrasi Ngurah Rai Tangkap WN Ukraina Terkait Kasus Narkoba
Imigrasi Ngurah Rai tangkap seorang WN Ukraina berinisial DB (32) terkait dengan dugaan penyalahgunaan narkotika dan pelanggaran keimigrarsian. Foto: Humas Imigrasi Ngurah Rai.
Jadikan tirto.id sumber pilihan pencarian Google

tirto.id - Seorang warga negara (WN) Ukraina berinisial DB (32) ditangkap oleh Kantor Imigrasi Kelas I Khusus TPI Ngurah Rai karena diduga terlibat dalam penyalahgunaan narkotika dan melanggar izin tinggal pada Sabtu (18/04/2026). Penangkapan tersebut dilakukan dalam Patroli Keimigrasian Dharma Dewata dengan bekerja sama dengan Badan Narkotika Nasional (BNN) Provinsi Bali.

Kepala Kantor Imigrasi Ngurah Rai, Bugie Kurniawan, menjelaskan penangkapan berawal dari informasi yang diterima oleh BNN mengenai adanya aktivitas mencurigakan terkait penggunaan narkotika oleh WNA yang berada di sebuah vila di kawasan Canggu, Kecamatan Kuta Utara, Kabupaten Badung.

Berdasarkan informasi tersebut, tim Patroli Kantor Imigrasi Ngurah Rai langsung bergerak menuju lokasi pada pukul 15.00 WITA. Setibanya di lokasi, tim patroli melakukan koordinasi intensif dengan pihak keamanan vila dan personel BNN untuk menjemput target WN Ukraina tersebut.

Setelahnya, petugas melakukan pemeriksaan di kamar DB dan menemukan satu buah alat bantu penggunaan obat terlarang yang telah digunakan oleh DB. Namun, petugas belum menemukan barang bukti berupa narkotika di lokasi tersebut.

“Meskipun tidak ditemukan barang bukti narkotika di lokasi, pemeriksaan lebih lanjut mengungkap pelanggaran keimigrasian, yaitu yang bersangkutan telah tinggal di Indonesia melebihi batas waktu izin tinggal yang diberikan atau overstay selama 66 hari,” terang Bugie dalam keterangannya, Senin (20/04/2026).

Imigrasi Ngurah Rai langsung membawanya ke Kantor Imigrasi untuk menjalani pemeriksaan mendalam yang dituangkan dalam Berita Acara Pemeriksaan (BAP). Atas pelanggaran tersebut, DB akan dikenakan Tindakan Administratif Keimigrasian (TAK) berupa pendeportasian dan penangkalan sesuai dengan Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2011 tentang Keimigrasian.

“Kami tidak memberikan toleransi bagi warga negara asing yang melanggar aturan hukum di Indonesia, baik itu pelanggaran izin tinggal maupun keterlibatan dalam tindak pidana lainnya. Kantor Imigrasi Ngurah Rai akan terus bekerja sama dengan instansi terkait untuk memastikan Bali tetap menjadi destinasi yang aman dan bersih dari penyalahgunaan narkotika maupun pelanggaran hukum keimigrasian,” tutup Bugie.

Baca juga artikel terkait WNA atau tulisan lainnya dari Sandra Gisela

tirto.id - Flash News
Kontributor: Sandra Gisela
Penulis: Sandra Gisela
Editor: Fransiskus Adryanto Pratama