tirto.id - Ikatan Alumni SMAN 1 Bandung, Jawa Barat buka suara terkait putusan Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN) Bandung yang memenangkan Perkumpulan Lyceum Kristen (PLK) dalam sengketa status lahan SMAN 1 Bandung.
Dalam amar putusan PTUN Bandung dengan Nomor Perkara 164/G/2024/PTUN.BDG tertanggal 17 April 2025, pengadilan memutuskan mengabulkan gugatan dari Perkumpulan Lyceum Kristen dan menolak eksepsi tergugat (Kepala Kantor Pertanahan/BPN Kota Bandung) dan tergugat intervensi (Kepala Dinas Pendidikan Jabar).
“Mengadili, dalam eksepsi, menyatakan eksepsi Tergugat dan Tergugat II Intervensi tidak diterima seluruhnya. Dalam pokok sengketa, mengabulkan gugatan penggugat seluruhnya,” tulis putusan PTUN Bandung.
Dalam putusan itu, pengadilan menyatakan Sertipikat Hak Pakai atas nama Departemen Pendidikan dan Kebudayaan Cq Kantor Wilayah Jabar atas lahan itu batal, dan memerintahkan Tergugat I yakni Kepala Kantor Pertanahan/BPN Kota Bandung untuk mencabut dokumen itu.
Kemudian pengadilan juga memerintahkan Kepala Kantor Pertanahan Kota Bandung untuk memproses perpanjangan dan menerbitkan sertipikat Hak Guna Bangunan di lahan itu atas nama Penggugat yakni Perkumpulan Lyceum Kristen.
Menanggapi putusan tersebut, Koordinator Tim Caretaker Ikatan Alumni SMAN 1 Bandung, Arief Budiman, mengatakan gugatan oleh PLK yakni alas hak yang dianggap tumpang tindih. Saat ini, pihak sekolah yang diwakili oleh Biro Hukum Provinsi Jabar akan melakukan banding.
“Jadi, dasarnya adalah tumpang tindih alas hak. Gugatan ini sifatnya administrasi dan deklaratif. Tidak serta-merta langsung mengeksekusi objek. Amar putusan PTUN Bandung hanya memerintahkan pembatalan SHM,” kata Arief saat dihubungi kontributor Tirto, Kamis (24/4/2025).
Arief mengatakan, Ikatan Alumni SMAN 1 Bandung juga akan diundang pihak Pemprov Jabar untuk memberikan masukan untuk persiapan banding. Arief menegaskan, dalam hal ini negara harus ikut andil dan telah mengirim surat ke pihak-pihak terkait.
“Dipastikan bahwa ini sebagai perjuangan awal, bukan akhir. Artinya kami bersama-sama, saya juga support mewakili dari rekan-rekan alumni untuk bisa mengawal terus bersama-sama,” ujar Arief.
Arief menambahkan, “Salah satu langkah, kami coba ingin bersurat ke pengaduan terhadap keberatan keputusan yang kemarin sudah diputuskan oleh keduanya.”
Sementara itu, para siswa mengaku kecewa dengan putusan dari PTUN Bandung itu. Ketua SMAN 1 Bandung, Tarisha, mengatakan, awalnya baru tahu kabar sekolahnya digugat dan optimistis proses sidang.
Para siswa kecewa dan melakukan kampanye melalui media sosial. “Ini soal masa depan bangsa. Gimana bisa ada yang lebih mengutamakan kepentingan pribadi dibandingkan kemajuan bangsa melalui pendidikan anak-anak di SMA Negeri 1 Bandung?” kata Tarisha pada wartawan, Rabu (23/4/2025).
Melalui media sosial, para pelajar SMAN 1 Bandung ini mengemas perlawanan melalui gerakan pelajar melawan di media sosial.
“Kami memang belum bisa turun langsung ke jalan atau berdemonstrasi, karena belum dianjurkan untuk melakukan hal seperti itu. Jadi kami menyalurkan suara kami dari dalam, lewat media sosial. Karena kami tahu, informasi bisa tersebar sangat cepat di sana,” tambah Tarisha.
Sementara itu, Gubernur Jawa Barat (Jabar), Dedi Mulyadi, menyebut gugatan terhadap SMAN 1 Bandung tidak berdiri sendiri melainkan ada gugatan lain di lahan strategis seperti di Dago, Kota Bandung.
“Pasti banyak pihak yang punya kepentingan terhadap tanah itu. Jadi bukan murni gugatan seperti yang di PTUN itu,” kata Dedi sebagaimana dikutip dari Antara.
Dedi mengatakan, keputusan PTUN Bandung karena pemerintah tidak punya akses ekonomi dan politik yang kuat dan berpengaruh.
“Kita hanya mengandalkan rasa adil dari hakim PTUN,” kata Dedi.
Dari kasus SMAN 1 Bandung ini, Dedi akan mengindentifikasi seluruh aset milik Pemprov Jabar agar tersertifikasi. Selama ini cenderung lambat karena dianggap terlalu mahal.
“Ini PR pemerintahan semua tingkatan. Ke depan bidang aset Pemprov Jawa Barat, saya minta membuat anggaran yang cukup untuk segera memproses seluruh asetnya dengan baik kemudian disertifikasi," jelas Dedi.
Kronologi Awal Mula Gugatan
Sebelumnya, pada 10 Desember 2024, Perkumpulan Lyceum Kristen (PLK) mengajukan gugatan ke Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN) Bandung. Mereka mengeklaim sebagai penerus Het Christelijk Lyceum (HCL) yang pernah memiliki tujuh Sertifikat Hak Guna Bangunan (SHGB) di SMAN 1 Bandung.
Akan tetapi, sertifikat telah berakhir sejak 23 September 1980, dan lahan tersebut, dan saat ini berstatus Hak Pakai atas nama Departemen Pendidikan dan Kebudayaan, yang digunakan oleh SMAN 1 Bandung.
Kepala Sekolah SMAN 1 Bandung, Tuti, menjelaskan dari sudah menerima gugatan sejak Desember 2024 lalu, terkait pembatalan atas sertifikat lahan yang ditempati sekolah.
Walaupun begitu, pihak sekolah tidak tinggal diam. Mereka berkoordinasi langsung dengan Biro Hukum Pemprov Jawa Barat untuk mengumpulkan bukti-bukti kepemilikan lahan.
“Kami intens berkoordinasi dengan Biro Hukum. Mereka yang mengawal proses hukum ini agar bisa selesai dengan hasil terbaik,” kata Tuti saat itu.
Penulis: Akmal Firmansyah
Editor: Abdul Aziz
Masuk tirto.id

































