tirto.id - Besaran tunjangan rumah bagi pimpinan dan anggota DPRD Kabupaten Tegal jadi sorotan. Nilainya disebut terlalu tinggi sehingga dianggap sebagai pemborosan. Selain itu, tunjangan dinilai timpang karena tidak mempertimbangkan kondisi ekonomi masyarakat.
Peneliti hukum Research Public Policy and Human Rights (RIGHTS), Zidna Aenun, menyebut tunjangan yang diatur dalam Peraturan Bupati (Perbup) Tegal Nomor 66 Tahun 2023 tentang Kedudukan Keuangan dan Administratif Pimpinan dan Anggota DPRD terlalu besar.
“Tunjangan yang fantastis ini tidak mencerminkan realitas ekonomi masyarakat Kabupaten Tegal yang sedang banyak kesusahan. Kebijakan ini juga tidak berkeadilan secara sosial,” lontar Zidna, Rabu (15/10/2025).
Zidna menjelaskan, APBD Kabupaten Tegal Tahun 2024 sebesar Rp3,46 triliun. Sekitar 49 persen digunakan untuk belanja pegawai. Sementara untuk pembangunan publik hanya 17 persen.
Tunjangan rumah DPRD mencaplok APBD Kabupaten Tegal sekitar Rp75 miliar dalam satu periode jabatan lima tahun. Angka ini setara dengan 1,2 persen dari total APBD 2024.
Secara rinci, Ketua DPRD menerima Rp41 juta per bulan, tiga Wakil Ketua Rp35 juta per bulan, dan 46 anggota DPRD masing-masing Rp24 juta per bulan.
Zidna juga menyoroti bahwa tunjangan rumah seharusnya hanya diberikan kalau pemerintah daerah belum bisa menyediakan rumah dinas.
Tapi faktanya, Ketua DPRD Kabupaten Tegal sudah mempunyai rumah dinas. Tapi tetap menerima tunjangan Rp41 juta per bulan. Hal itu bertentangan dengan asas kepatutan dan kewajaran sebagaimana diatur dalam UU Nomor 23 Tahun 2014 dan PP Nomor 18 Tahun 2017. Selain itu, melanggar prinsip efisiensi keuangan daerah di Permendagri 77 Tahun 2020.
"Kami akan berupaya mengajukan uji materiil ke Mahkamah Agung, khususnya soal pasal tunjangan perumahan. Ini penting supaya kebijakan anggaran lebih transparan dan efisien,” tegasnya.
Zidna menambahkan, dengan dana sebesar itu, pemerintah daerah sebenarnya bisa membangun 69 unit rumah dinas representatif senilai Rp1 miliar per unit yang bisa jadi aset daerah.
Selain itu, nilai tunjangan yang diterima DPRD juga dianggap tidak masuk akal dibanding harga sewa rumah di Kabupaten Tegal yang rata-rata cuma Rp2,5 juta sampai Rp10 juta per bulan.
Dalam rekomendasinya, Zidna menyarankan besaran tunjangan disesuaikan dengan batas kewajaran, Ketua DPRD Rp10–12 juta per bulan, Wakil Ketua Rp8–10 juta, dan Anggota DPRD Rp5–8 juta per bulan. Dengan begitu, daerah bisa menghemat sekitar Rp51,6 miliar per periode dan mengalihkannya untuk pendidikan atau kesehatan.
"Intinya kami cuma ingin uang rakyat digunakan secara adil dan efisien. Rp75 miliar itu bisa banget dialihkan buat kebutuhan publik yang lebih mendesak,” tutupnya.
Sementara itu, Ketua DPRD Tegal, WasbunJauhara Khalim, belum merespons saat dimintai konfirmasi terkait hal ini.
========
Tegalterkini.id adalah akun IG City Info yang merupakan bagian dari #KolaborasiJangkarByTirto.
Penulis: Tegalterkini.id
Editor: Siti Fatimah
Masuk tirto.id


































