Menuju konten utama

Alasan STIP Belum Copot Taruna Pelaku Penganiayaan Putu Satria

STIP Jakarta menyatakan saat ini belum ada surat keputusan (SK) pencopotan status taruna pelaku penganiayaan, Tegar.

Alasan STIP Belum Copot Taruna Pelaku Penganiayaan Putu Satria
Kampus Sekolah Tinggi Ilmu Pelayaran (STIP) Marunda di Jakarya Utara. ANTARA/Mario Sofia Nasution

tirto.id - Sekolah Tinggi Ilmu Pelayaran (STIP) Jakarta belum mengambil langkah pemberian sanksi pencopotan status mahasiswa Tegar Rafi Sanjaya (21), pelaku penganiayaan adik tingkatnya, Putu Satria Ananta Rustika (19), hingga tewas.

Menurut Manajer Humas STIP Jakarta, Muhammad Marzuki menyatakan saat ini belum ada surat keputusan (SK) pencopotan status taruna pelaku penganiayaan tersebut. Pasalnya, pihak STIP masih menunggu penyelidikan kepolisian.

"Kita masih menunggu SK dan masih menunggu penyelidikan polisi," kata Marzuki kepada Tirto, Sabtu (4/5/2024).

Di sisi lain, Marzuki mengatakan pihaknya belum bisa menyimpulkan apa penyebab kematian korban kaitannya dengan dugaan penganiayaan. Pihak STIP Jakarta masih menunggu hasil visum kepolisian.

"Untuk hasil visum juga masih menunggu dari Metro Jaya, kan harus menunggu hasil yang konkret," ucap Marzuki.

Sebelumnya, Putu Satria Ananta Rustika tewas akibat dugaan penganiayaan oleh seniornya. Peristiwa ini terjadi sekira pukul 08.00 WIB, pada Jumat (3/5/2024).

Korban yang berstatus mahasiswa tingkat I di STIP diduga mengalami kekerasan dari seniornya hingga meninggal dunia.

Kapolres Metro Jakarta Utara, Kombes Gidion Arif Setyawan, mengatakan kasus ini terungkap setelah mereka mendapatkan laporan dari Rumah Sakit Taruma Jaya ihwal adanya mahasiswa yang meninggal dunia.

Polisi juga menerima laporan polisi yang dilayangkan oleh keluarga Putu Satria.

"Ada dugaan akibat kekerasan yang dilakukan oknum seniornya tingkat II dalam kegiatan," kata Gidion kepada wartawan, Jumat (4/5/2024).

Polisi lantas melakukan penyelidikan kasus ini dengan memeriksa sejumlah bukti yang ada, termasuk CCTV alias kamera pengawas.

Selain itu, penyidik juga memeriksa 10 saksi dalam kasus ini. Hasil pemeriksaan dan bukti yang ada bahwa dugaan penganiayaan dilakukan di kamar mandi.

"Saya rasa CCTV cukup clear untuk menceritakan rangkaian peristiwa itu. Kejadian di salah satu kamar mandi," ucap Gidion.

"Ini kegiatan perorangan mereka, tidak dilakukan secara terstruktur maupun kurikulum, tapi ini kegiatan inisiasi para siswa," tutur Gidion.

Ia mengatakan usai kejadian penganiayaan, korban sempat diperiksa di klinik kampus, tetapi kemudian dibawa ke rumah sakit. Sayangnya, nyawa korban tak bisa diselamatkan ketika tiba di rumah sakit.

"Pada saat diperiksa oleh klinik sekolah setempat sudah dalam kondisi tidak bernadi. Nadinya udah berhenti, dan mungkin sudah bagian dari tanda-tanda hilang nyawa," kata Gidion.

Korban mengalami sejumlah luka bekas kekerasan akibat penganiayaan oleh pelaku.

"Ada luka bekas kekerasan. Bagian sekitar ulu hati," tutup Gidion.

Baca juga artikel terkait STIP JAKARTA atau tulisan lainnya dari Auliya Umayna Andani

tirto.id - Hukum
Reporter: Auliya Umayna Andani
Penulis: Auliya Umayna Andani
Editor: Maya Saputri