tirto.id - Muhammad Samsuri, jemaah haji dari Embarkasi SOC atau Solo, memilih membayar dam haji tamattu di Indonesia. Samsuri yang juga Rektor Universitas Muhammadiyah Karanganyar (UMUKA) Solo ini tidak terlalu risau dengan perdebatan yang muncul terkait dua fatwa soal mekanisme pembayaran dam.
Samsuri mengaku telah menitipkan pembayaran dam di Indonesia sebelum berangkat ke Tanah Suci. Bagi Samsuri, keputusan itu bukan sekadar soal teknis ibadah, melainkan hasil kajian fikih, pertimbangan maslahat, hingga upaya memperluas manfaat bagi masyarakat miskin di Indonesia.
“Kami meyakini pembayaran dam di Indonesia itu tidak salah. Yang paling penting adalah kewajiban damnya terpenuhi dan manfaatnya bisa dirasakan masyarakat yang membutuhkan,” kata Samsuri kepada Tim Media Center Haji di Makkah, Jumat (15/5/2026).
Samsuri berangkat haji bersama istrinya dan rombongan teman-temannya. Ia mengatakan, sebagian besar anggota rombongannya juga memilih membayar dam di Indonesia.
Menurut dia, keputusan itu diambil setelah melalui berbagai kajian, baik dari sisi syariat maupun pendapat ulama. Ia menyebut Muhammadiyah telah mengeluarkan pandangan terkait kebolehan penyembelihan dam di luar Tanah Suci.
“Ternyata pembayaran dam itu yang sifatnya ta’abbudi adalah kewajibannya, sedangkan tempat pelaksanaannya masuk wilayah ijtihadi,” ujarnya.
Ia menjelaskan, perkembangan zaman membuka ruang baru dalam pelaksanaan dam, termasuk kemungkinan penyembelihan dilakukan di negara asal jemaah.
“Kalau sesuatu itu wilayah ijtihadi, maka memungkinkan untuk dikaji sesuai perkembangan zaman dan kemanfaatannya,” kata dia.
Samsuri menilai, aspek kemanfaatan menjadi alasan penting mengapa dam lebih tepat disalurkan di Indonesia. Ia menyoroti masih banyaknya masyarakat miskin dan persoalan stunting yang membutuhkan perhatian.
“Tujuan utama dam itu memberi makan fakir miskin. Di Indonesia saya kira kebutuhan itu masih sangat besar dibandingkan di Arab Saudi,” kata Samsuri berargumen.
Ia juga menyinggung informasi yang diketahuinya terkait distribusi daging dam di Arab Saudi yang sebagian tidak lagi diperuntukkan bagi masyarakat lokal, melainkan dikirim ke negara lain.
“Kalau memang dagingnya juga didistribusikan ke luar Arab Saudi, maka kenapa tidak langsung dimanfaatkan di negara kita sendiri yang masih banyak membutuhkan,” kata dia.
Menurut Samsuri, penyaluran dam di Indonesia idealnya dilakukan melalui lembaga resmi seperti Badan Amil Zakat Nasional (Baznas) atau lembaga sosial lain yang memiliki data kemiskinan yang jelas.
“Lembaga resmi sudah punya peta kantong-kantong kemiskinan sehingga penyalurannya lebih tepat sasaran,” ucapnya.
Meski memilih membayar dam di Indonesia, Samsuri menegaskan pihaknya tetap menghormati jemaah yang meyakini penyembelihan dam harus dilakukan di Tanah Suci.
“Ini pilihan ijtihadi. Kita tidak boleh saling menyalahkan. Yang penting saling menghormati dan terus membuka ruang diskusi,” kata dia.
Ia mengakui, praktik pembayaran dam di Indonesia masih tergolong baru sehingga wajar jika memunculkan pertanyaan di tengah masyarakat.
Kementerian Haji dan Umrah (Kemenhaj) Republik Indonesia menegaskan komitmennya dalam memperkuat tata kelola pembayaran dam bagi jemaah haji Indonesia. Komitmen ini sebagai bagian dari upaya menghadirkan layanan ibadah yang akuntabel, transparan, aman, dan sesuai ketentuan syariah maupun regulasi Pemerintah Arab Saudi.
Juru Bicara Kementerian Haji dan Umrah, Maria Assegaff, menegaskan, pemerintah menghormati keberagaman pandangan fiqih terkait pelaksanaan dam.
“Bagi jemaah yang meyakini dam dapat dilaksanakan di Indonesia, kami mempersilakan melalui mekanisme yang sesuai ketentuan. Sementara bagi jemaah yang meyakini dam harus dilaksanakan di Tanah Haram, pemerintah telah memfasilitasi pelaksanaannya melalui lembaga resmi yang diakui Pemerintah Arab Saudi, yakni Adahi,” ujar Maria Assegaff di Jakarta, Jumat (15/5/2026).
Untuk pembayaran dam di Tanah Haram, Kemenhaj menetapkan mekanisme resmi melalui Adahi Project yang terintegrasi dengan Nusuk Masar. Skema ini dipilih untuk memastikan pelaksanaan dam berlangsung sesuai syariat, tertib administrasi, aman, dan dapat dipertanggungjawabkan.
Biaya pembayaran dam tahun ini ditetapkan sebesar 720 Riyal Saudi (SAR) per jemaah. Hingga saat ini, sebanyak 34.308 jemaah Indonesia di Arab Saudi telah melakukan pembayaran dam sesuai mekanisme resmi.
Maria menambahkan, Kemenhaj bersama Penyelenggara Ibadah Haji Indonesia (PPIH) terus menghadirkan kemudahan layanan bagi jemaah.
“Untuk mempermudah jemaah, petugas Adahi akan hadir langsung ke hotel-hotel tempat jemaah menginap guna melakukan pembayaran dan verifikasi. Skema jemput layanan ini kami prioritaskan terutama untuk membantu jemaah lansia, disabilitas, serta jemaah dengan risiko kesehatan tinggi,” kata dia.
Penulis: Abdul Aziz
Editor: Andrian Pratama Taher
Masuk tirto.id































