Menuju konten utama
Sidang Kasus Pembunuhan Yosua

Alasan PN Jaksel Siaran Langsung Sidang Richard Tak Ada Suara

PN Jaksel menjelaskan alasan siaran langsung sidang Richard Eliezer dengan agenda pemeriksaan saksi tidak ada suara.

Alasan PN Jaksel Siaran Langsung Sidang Richard Tak Ada Suara
Terdakwa kasus pembunuhan Brigadir Nopriansyah Yosua Hutabarat (Brigadir J), Richard Eliezer alias Bharada RE atau E (kedua kanan) berjalan usai menjalani sidang dakwaan oleh Jaksa Penuntut Umum (JPU) di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Selasa (18/10/2022). ANTARA FOTO/Muhammad Adimaja/nym.

tirto.id - Pejabat Humas Pengadilan Negeri Jakarta Selatan (PN Jaksel) Djuyamto mengungkap alasan mengapa sidang pemeriksaan saksi kasus pembunuhan Brigadir Yosua Hutabarat tak bersuara dalam siaran langsung, Selasa, 25 Oktober 2022. Agenda sidang hari ini adalah pemeriksaan saksi untuk terdakwa Richard Eliezer Pudihang Lumiu.

“Mengenai diperbolehkan atau tidak diperbolehkan siaran langsung saat agenda pembuktian (keterangan saksi-saksi) adalah kewenangan Majelis Hakim berdasarkan ketentuan undang-undang demi kepentingan integritas pembuktian (Pasal 159 ayat (1) KUHAP maupun Pasal 14 Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2005 tentang Ratifikasi Konvensi ICCPR),” kata Djuyamto dalam keterangan tertulis.

Kemudian telah ada kesepakatan dengan TV Pool yang difasilitasi Dewan Pers mengenai siaran langsung, ada pembatasan yaitu pada saat pembuktian/keterangan saksi; sedangkan pembacaan surat dakwaan, eksepsi, tanggapan terhadap eksepsi, putusan sela, keterangan terdakwa, pembacaan tuntutan pidana, pleidoi serta pembacaan putusan, bisa dilakukan siaran langsung.

Mereka yang hadir di pengadilan negeri bisa mengikuti jalannya persidangan melalui layar monitor beserta audio yang disiapkan di depan ruang sidang utama, sehingga apa pun informasi terkait jalannya persidangan bisa disampaikan kepada publik.

Ia pun membantah sidang kali ini tertutup bagi masyarakat.

“Persidangan dilakukan secara terbuka untuk umum, bisa dibuktikan dengan kehadiran pengunjung sidang secara langsung baik dari masyarakat biasa, lembaga negara pemantau atau pengawasan, maupun para awak media,” ucap Djuyamto.

Hari ini para saksi yang diperiksa ialah: Kamaruddin Simanjuntak (pengacara keluarga Yosua); Samuel Hutabarat (ayah Yosua); Rosti Simanjuntak (ibu Yosua); Yuni Artika Hutabarat (kakak Yosua); Devianita Hutabarat (adik Yosua); Rohani Simanjuntak (tante Yosua); Roslin Emika Simanjuntak (tante Yosua); Mahareza Rizky (adik Yosua); Vera Maretha Simanjuntak (kekasih Yosua); Sangga Parulian Sianturi; Indrawanto Pasaribu; dan Novita Sari Nadeak.

Baca juga artikel terkait SIDANG PEMBUNUHAN YOSUA atau tulisan lainnya dari Adi Briantika

tirto.id - Hukum
Reporter: Adi Briantika
Penulis: Adi Briantika
Editor: Abdul Aziz