Menuju konten utama

Alasan PKS Ingin Presidential Threshold Pemilu 2024 Diturunkan

PKS meyakini diturunkannya angka presidential threshold bisa mencegah konflik yang kerap terjadi akibat Pemilu.

Alasan PKS Ingin Presidential Threshold Pemilu 2024 Diturunkan
Presiden Partai Keadilan Sejahtera (PKS) Ahmad Syaikhu (kiri) didampingi Sekjen Aboe Bakar Al Habsyi (kanan) menyanyikan mars PKS saat pembukaan Rapat Kerja Nasional (Rakernas) PKS 2022 di Jakarta, Senin (31/1/2022). ANTARA FOTO/M Risyal Hidayat/hp.

tirto.id - Presiden Partai Keadilan Sejahtera (PKS) Ahmad Syaikhu akan melaksanakan perintah hakim Mahkamah Konstitusi untuk memperbaiki draf pengajuan uji materi UU Pemilu Nomor 7 Tahun 2017.

Tuntutan uji materi tentang ambang batas pencalonan presiden ini dianggap penting oleh PKS, karena angka presidential threshold 20 persen berpotensi menjadi sumber konflik, berkaca dari kasus Pemilu 2014 dan 2019.

"Ini bukan soal kepentingan sesaat untuk 2024, justru ini kepentingan ketika melihat latar belakang terpecah belahkan bangsa ini dalam dua kali pemilihan presiden di 2014 dan 2019. Kalau ini dipertahankan seperti ini akan membuat masyarakat semakin terbelah," kata Syaikhu di Gedung DPP PKS Selasa (26/7/2022).

Syaikhu juga menerangkan bahwa usulan angka presidential threshold yang diturunkan dari 20 persen menjadi 7 hingga 9 persen memiliki dasar yang kuat. Hal itu setelah dilakukan riset dari sejumlah Pemilu yang telah berlangsung sejak 1999 hingga 2019.

PKS juga mengaku tetap menjalin komunikasi dengan partai lain terkait proses pengajuan uji materi ini. Walaupun PKS hanya sendirian dalam proses sidang di Mahkamah Konstitusi.

"Kita memiliki komunikasi dengan partai lain seperti bagaimana kita melakukan judicial review bersama. Mungkin setelah PKS mengajukan, mudah-mudahan partai lain ikut mengajukan mengenai ketentuan pasal 222 ini," terangnya.

Kuasa Hukum PKS Zainuddin Paru menerangkan konsep ambang batas presidential threshold hanya ada di Indonesia. Oleh karenanya perlu ada rasionalisasi, sehingga dirinya berharap hakim Mahkamah Konstitusi bisa melihat faktor tersebut.

"Kalau di negara lain Presidential Threshold adalah untuk menentukan siapa yang menang. Tapi di Indonesia sebaliknya untuk mengusung saja sudah ditentukan oleh ambang batas," imbuhnya.

Sebelumnya, hakim MK Enny Nurbaningsih mempertanyakan posisi PKS menjadi salah satu partai yang ikut membahas UU Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilu kala itu.

"Ada lagi hal yang perlu dikuatkan dalam kedudukan hukum bahwa partai PKS ini adalah partai yang turut serta dalam proses pembahasan UU Nomor 7 Tahun 2017," ujar Enny dalam sidang virtual, Selasa (26/7/2022).

Selain itu, Enny menyampaikan, PKS juga menjadi partai yang ikut pemilu dengan menggunakan UU Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilu.

Dia meminta PKS membangun argumentasi terkait hal tersebut, mengingat PKS pernah ikut membahas pasal yang digugat.

"Dalam sekian putusan MK terkait partai politik yang telah membahas UU itu sendiri, bahkan menggunakannya dalam proses pemilihan umum, kemudian dia mempersoalkan terkait dengan UU tersebut," tuturnya.

Enny pun mempersilakan PKS agar membangun argumentasi yang kuat untuk menggugat presidential threshold 20 persen. Adapun PKS ingin angka presidential threshold turun menjadi 7-9 persen.

"Silakan bangun argumentasi yang kuat sehingga ini bisa dipersoalkan," imbuh Enny.

Baca juga artikel terkait UU PEMILU atau tulisan lainnya dari Irfan Amin

tirto.id - Politik
Reporter: Irfan Amin
Penulis: Irfan Amin
Editor: Bayu Septianto