Menuju konten utama

Keterlibatan PKS Ikut Bahas UU Pemilu Dipersoalkan Hakim MK

Kedudukan PKS yang merupakan partai politik di parlemen dan ikut membahas UU Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilu menjadi pertanyaan para hakim MK.

Keterlibatan PKS Ikut Bahas UU Pemilu Dipersoalkan Hakim MK
Presiden Partai Keadilan Sejahtera (PKS) Ahmad Syaikhu (tengah) didampingi jajaran petinggi PKS menyampaikan keterangan kepada wartawan usai mendaftarkan permohonan uji materi Pasal 222 Undang-undang Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilihan Umum (UU Pemilu) di Mahkamah Konstitusi (MK), Jakarta, Rabu (6/7/2022). ANTARA FOTO/Aditya Pradana Putra/YU

tirto.id - Hakim Mahkamah Konstitusi (MK) Arief Hidayat meminta Partai Keadilan Sejahtera (PKS) dan kuasa hukumnya melakukan revisi terhadap berkas yang mereka ajukan dalam sidang judicial review terhadap Pasal 222 UU Pemilu mengenai ambang batas presiden atau presidential threshold.

MK memberikan tenggat waktu hingga 8 Agustus 2022 bagi PKS untuk melakukan perbaikan atau melengkapi berkas.

"Sekali lagi kita serahkan kepada pemohon apakah akan memperbaiki atau tidak itu pandangan kami setelah berulang kali menerima berbagai permohonan yang menyangkut Pasal 222 UU Pemilu. Diserahkan minimal 2 jam sebelum sidang, agar bisa kami baca, sehingga bila diserahkan lebih cepat akan lebih baik," kata Arief dalam sidang Mahkamah Konstitusi pada Selasa (26/7/2022).

Selain Arief, hakim konstitusi Enny Nurbaningsih juga mempertanyakan daftar bukti yang dihadirkan oleh PKS. Menurutnya daftar bukti tidak sepadan dengan yang dihadirkan.

"Tetapi memang ada tadi yang menyangkut soal bukti. Jadi saya mengecek yang disampaikan, daftar buktinya tidak lengkap. Nanti itu memang harus diperhatikan karena yang ada hanya ada dua bukti sementara bukti lainnya menempel di permohonan," jelasnya.

Enny juga menyebut bahwa format permohonan yang diajukan sudah tertata rapi dan sesuai aturan.

"Kalau dilihat dari permohonan sudah tertata rapi dan sesuai PMK 2/2021 dari mulai identitas, kewenangan, mahkamah dan kedudukan sudah menyesuaikan PMK," terangnya.

Selain itu, kedudukan PKS yang merupakan partai politik di parlemen dan ikut membahas UU Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilu juga menjadi pertanyaan para hakim.

"Ada lagi hal yang perlu dikuatkan dalam kedudukan hukum bahwa partai PKS ini adalah partai yang turut serta dalam proses pembahasan UU Nomor 7 Tahun 2017," ujar Enny.

Selain itu, Enny menyampaikan, PKS juga menjadi partai yang ikut pemilu dengan menggunakan UU Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilu. Dia meminta PKS membangun argumentasi terkait hal tersebut, mengingat PKS pernah ikut membahas pasal yang digugat.

"Dalam sekian putusan MK terkait partai politik yang telah membahas UU itu sendiri, bahkan menggunakannya dalam proses pemilihan umum, kemudian dia mempersoalkan terkait dengan UU tersebut," tuturnya.

Apa yang disampaikan oleh para hakim MK sejatinya sudah diprediksi oleh sejumlah pengamat, salah satunya oleh Peneliti Perkumpulan untuk Pemilu dan Demokrasi (Perludem), Fadli Ramadhanil menerangkan bahwa posisi PKS yang mengajukan judicial review terkait presidential threshold sulit diterima oleh Mahkamah Konstitusi.

Hal itu dikarenakan posisi PKS yang ikut membahas Undang-undang 7 Tahun 2017.

"Peluangnya akan susah, karena PKS ikut membahas mengenai Undang-undang 7 Tahun 2017," kata Fadli saat dihubungi Tirto pada Jumat (8/7/2022).

Baca juga artikel terkait UJI MATERI UU PEMILU atau tulisan lainnya dari Irfan Amin

tirto.id - Politik
Reporter: Irfan Amin
Penulis: Irfan Amin
Editor: Bayu Septianto