Menuju konten utama

Peluang Tipis PKS Ajukan Uji Materi Presidential Threshold di MK

Posisi PKS yang mengajukan judicial review terkait presidential threshold dinilai sulit diterima oleh Mahkamah Konstitusi.

Peluang Tipis PKS Ajukan Uji Materi Presidential Threshold di MK
Ketua Majelis Hakim Mahkamah Konstitusi (MK) Anwar Usman bersiap memimpin jalannya sidang putusan Pengujian Materiil Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilihan Umum di Gedung MK, Jakarta, Rabu (20/4/2022). ANTARA FOTO/Sigid Kurniawan/tom.

tirto.id - Peneliti Perkumpulan untuk Pemilu dan Demokrasi (Perludem), Fadli Ramadhanil menerangkan bahwa posisi Partai Keadilan Sejahtera yang mengajukan judicial review terkait presidential threshold sulit diterima oleh Mahkamah Konstitusi. Hal itu dikarenakan posisi PKS yang ikut membahas Undang-Undang 7 Tahun 2017.

"Peluangnya akan susah, karena PKS ikut membahas mengenai Undang-Undang 7 Tahun 2017," kata Fadli saat dihubungi Tirto, Jumat (8/7/2022).

UU Nomor 7 Tahun 2017 merupakan penyelenggaraan pemilihan umum serentak pertama yang menggabungkan pemilihan Anggota DPR, DPD, dan DPRD serta Pemilu Presiden dan Wakil Presiden.

"Terkait UU 7 tahun 2017, PKS memiliki posisi sebagai pembentuk undang-undang," jelasnya.

Fadli menjelaskan walaupun saat pembentukan aturan undang-undang memiliki posisi kontra dengan putusan yang dihasilkan, namun posisinya tetap sebagai legislator.

"Terlepas mereka punya sikap politik berbeda waktu itu atau tidak. Namun, itu sudah menjadi keputusan politik dan mereka bagian dari itu," terangnya.

Meski posisi PKS sulit untuk memenangkan uji materi presidential threshold, akan tetapi Fadli menghargai keputusan yang mereka buat dengan mencoba secara hukum konstitusi.

"Walaupun secara prinsip, kita juga mendorong ambang batas ditiadakan," ujarnya.

Sebelumnya, PKS mendaftarkan uji materi pasal 222 UU No 7 Tahun 2017 tentang Pemilihan Umum (UU Pemilu) terkait Presidential Threshold (PT) ke Mahkamah Konstitusi. Dalam kesempatan itu, Presiden PKS, Ahmad Syaikhu menyoroti putusan MK No. 74/PUU-XVIII/2020 yang menyatakan bahwa partai politik atau gabungan partai politik peserta Pemilu memiliki legal standing untuk mengajukan permohonan pengujian konstitusionalitas Pasal 222 UU 7/2017.

"Berdasarkan kajian Tim Hukum kami, hingga saat ini tidak ada kajian ilmiah terkait besaran angka PT 20 persen. Adapun angka yang rasional dan proporsional berdasarkan hasil kajian tim hukum kami adalah pada interval 7-9 persen kursi DPR. Dasar perhitungannya telah kami tuangkan dalam permohonan yang akan dijelaskan oleh tim kuasa hukum PKS. Oleh karena itu, kami memohon kepada MK untuk memutuskan inkonstitusional bersyarat terhadap ketentuan Pasal 222 UU Pemilu," terang dia.

"Semoga permohonan Judicial Review ini dapat dikabulkan agar rakyat Indonesia dapat memilih Presiden dan Wakil Presiden terbaik yang mampu membawa Indonesia adil dan sejahtera sesuai cita-cita Para Pendiri Bangsa. Aamiin," kata Syaikhu menambahkan.

Baca juga artikel terkait PRESIDENTIAL THRESHOLD atau tulisan lainnya dari Irfan Amin

tirto.id - Hukum
Reporter: Irfan Amin
Penulis: Irfan Amin
Editor: Maya Saputri