Menuju konten utama

Alasan DPR Batal Bahas RUU TPKS saat Reses

DPR beralasan batalnya pembahasan RUU TPKS karena Alat Kelengkapan Dewan (AKD) belum ditunjuk dan diputuskan dalam Bamus.

Alasan DPR Batal Bahas RUU TPKS saat Reses
Rapat paripurna DPR RI telah mengesahkan nama-nama anggota dalam Alat Kelengkapan Dewan (AKD). Terdapat 11 komisi dan tujuh badan dalam AKD DPR yang disahkan dalam rapat paripurna hari ini, Selasa (29/10/2019). tirto.id/Bayu Septianto

tirto.id - DPR batal membahas Rancangan Undang-Undang Tindak Pidana Kekerasan Seksual (RUU TPKS) saat masa reses. Hal tersebut dikonfirmasi oleh Ketua Panitia Kerja (Panja) RUU TPKS, Willy Aditya.

"Iya RUU TPKS batal dibahas saat reses," ujar Willy kepada Tirto, Selasa (8/3/2022).

Sebelumnya, Willy pernah mengatakan pimpinan DPR sudah mengizinkan RUU TPKS dibahas bersama pemerintah saat masa reses.

Wakil Ketua Baleg DPR, Achmad Baidowi sempat mengatakan akan menjadwal ulang rapat pembahasan tersebut.

"Nanti, masih dikomunikasikan dulu dengan poksi [kelompok fraksi]," ujarnya kepada Tirto.

Wakil Ketua DPR, Sufmi Dasco Ahmad mengakui bahwa pimpinan DPR telah memberikan izin pembahasan RUU TPKS saat reses.

Namun, ia beralasan beleid itu tidak jadi dibahas karena belum ada alat kelengkapan dewan (AKD) yang ditunjuk dan diputuskan dalam Badan Musyawarah (Bamus).

"Ketika Baleg minta itu dicek dalam Bamus, belum ada penunjukkan kepada AKD manapun. Sehingga akan menyalahi aturan ketika belum ada penunjukkan resmi lalu diadakan raker dengan pemerintah," ujarnya kepada wartawan di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, Senin (7/3/2022).

DPR mengesahkan RUU TPKS sebagai RUU inisiatif DPR. Keputusan itu diambil oleh para legislator dalam rapat paripurna DPR pada Selasa 18 Januari 2022 lalu.

Sebanyak delapan fraksi menyatakan setuju dengan atau tanpa catatan. Hanya Fraksi Partai Keadilan Sejahtera (PKS) saja yang tegas menolak RUU TPKS.

Fraksi PKS mengusulkan agar substansi RUU TPKS disesuaikan dengan KUHP; terutama soal norma perzinaan dan penyimpangan seksual. PKS ingin RUU TPKS menjangkau tindak pidana perzinaan dan penyimpangan seksual tersebut.

"Bukan karena kami tidak setuju perlindungan terhadap korban kekerasan seksual terutama perempuan. Melainkan karena RUU TPKS tidak memasukkan secara komprehensif seluruh tindak pidana kesusilaan meliputi kekerasan seksual, perzinaan,dan penyimpangan seksual," ujar Anggota Fraksi PKS DPR RI Kurniasih Mufidayati.

Sementara itu, pemerintah mengusulkan ketentuan perkawinan paksa dan perbudakan seksual dimasukkan ke dalam RUU TPKS.

"Dari DPR ada lima, dan pemerintah menambah dua tindak pidana yakni perkawinan paksa dan perbudakan seksual," ucap Wakil Menteri Hukum dan HAM Eddy Hiariej, Selasa (22/2/2022) dilansir dari Antara.

Sedangkan lima usulan dari DPR yang dimasukkan ke dalam RUU TPKS antara lain pelecehan seksual nonfisik, pelecehan seksual fisik, pemaksaan kontrasepsi, pemaksaan sterilisasi dan penyiksaan seksual.

Baca juga artikel terkait RUU TPKS atau tulisan lainnya dari Alfian Putra Abdi

tirto.id - Politik
Reporter: Alfian Putra Abdi
Penulis: Alfian Putra Abdi
Editor: Fahreza Rizky