tirto.id - Ketua Panitia Kerja (Panja) Rancangan Undang-Undang Tindak Pidana Kekerasan Seksual (RUU TPKS) Willy Aditya menyatakan persetujuannya terhadap skema victim trust fund atau pendanaan bantuan korban dalam RUU TPKS.
"Prinsipnya saya sepakat dengan victim trust fund. Tentu nanti kami akan mencoba menjadikan ini poin tersendiri," kata Willy, seperti dilansir Antara.
Pernyataan tersebut dia sampaikan dalam webinar bertajuk Menghadirkan Mekanisme Victim Trust Fund dalam RUU TPKS yang disiarkan di kanal YouTube ICJid, dipantau dari Jakarta, Senin (28/2/2022).
Willy berpandangan bahwa victim trust fund serupa dengan dana yang dikelola oleh Badan Nasional Penanggulangan Terorisme (BNPT) dan Lembaga Perlindungan Saksi dan Korban (LPSK) untuk korban dari pelanggaran HAM berat.
Ke depannya, kata Willy, pihaknya akan berusaha untuk mengadakan rapat dengar pendapat umum (RDPU) khusus untuk membahas usulan victim trust fund ini.
"Kami akan mengundang teman-teman ICJR (Institute for Criminal Justice Reform, red.) dan LPSK," ucapnya.
Dalam kesempatan yang sama, Willy mengatakan bahwa terdapat rekomendasi untuk membentuk lembaga baru guna menjadi lembaga pengelola UU TPKS.
"Kalau menurut saya, sebaiknya, ya, enggak perlu lembaga baru. Mungkin nanti kami bisa gabungkan saja ke LPSK. Jadi, kewenangan LPSK ditambah, lalu fund-nya dikelola oleh LPSK," ucap Willy.
Anggota Fraksi Partai Golkar DPR RI Christina Aryani yang juga hadir dalam webinar tersebut menyatakan persetujuannya terhadap usulan victim trust fund. Bahkan, skema victim trust fund merupakan sebuah ide progresif yang perlu didorong.
"Namun, rekomendasi yang didorong harus tetap realistis dengan skema yang ada sekarang," kata dia.
Editor: Restu Diantina Putri