Menuju konten utama

Aksi Mogok Pekerja Freeport Dimulai di Tengah Isu Intimidasi

PUK SP-KEP SPSI PT Freeport PT Freeport Indonesia membantah tudingan pihak manajemen perusahaan bahwa mereka melakukan intimidasi dan ancaman kepada karyawan untuk ikut serta dalam aksi mogok kerja 1 Mei hingga 31 Mei 2017.

Aksi Mogok Pekerja Freeport Dimulai di Tengah Isu Intimidasi
Pekerja PT Freeport dan kontraktor menggelar aksi peringatan Hari Buruh Internasional di Timika, Papua, Senin (1/5). ANTARA FOTO/Wahyu Putro A.

tirto.id - Aksi mogok kerja selama sebulan penuh terhitung mulai 1 Mei hingga 30 Mei 2017 oleh ribuan karyawan PT Freeport Indonesia di Kabupaten Mimika, Provinsi Papua akibat dimulai hari ini. Aksi tersebut lahir akibat belum tercapainya kesepakatan dengan pihak manajemen perusahaan itu.

Namun di tengah pelaksanaan mogok, tudingan tak sedap muncul untuk Pimpinan Unit Kerja Serikat Pekerja Kimia, Energi dan Pertambangan PT Freeport Indonesia. Ketua Bidang Organisasi PUK SP-KEP SPSI PT Freeport Yafet Panggala mengatakan di Timika, Senin (1/5/2017) bahwa mereka tidak melakukan intimidasi dan ancaman kepada karyawan untuk ikut serta dalam aksi mogok kerja.

"Terkait tudingan soal adanya intimidasi, ancaman dan lain-lain kepada karyawan, kami heran koq ada informasi seperti itu. Sesungguhnya kami tidak pernah melakukan seperti hal yang dituduhkan itu. Kami sama sekali tidak pernah melakukan pemaksaan atau perlakuan yang tidak baik kepada rekan-rekan pekerja," kata Yafet Panggala kepada Antara.

Yafet menegaskan jajaran pengurus Serikat Pekerja PT Freeport tidak pernah memberikan instruksi khusus kepada anggota di lapangan untuk melakukan pemaksaan, tekanan dan intimidasi kepada karyawan untuk ikut serta dalam aksi mogok kerja bersama.

"Kalau sekarang rekan-rekan pekerja ikut dalam aksi mogok kerja bersama itu murni merupakan panggilan hati nurani mereka untuk bersama-sama kita berjuang meraih kesejahteraan bersama," ujarnya.

Aksi yang dimulai bertepatan dengan peringatan Hari Buruh Sedunia (May Day) itu akan segera diikuti oleh karyawan perusahaan kontraktor dan privatisasi Freeport yang tergabung dalam 14 Pimpinan Unit Kerja (PUK).

Namun karyawan perusahaan kontraktor dan privatisasi Freeport baru akan bergabung dalam aksi mogok kerja bersama mulai 9 Mei 2017 sebagaimana surat pemberitahuan mogok mereka ke Dinas Tenaga Kerja, Transmigrasi dan Perumahan Rakyat Mimika.

Menurut dia, saat ini jumlah karyawan PT Freeport yang telah bergabung dalam aksi mogok kerja bersama di Timika diperkirakan sekitar 4.000-an orang. Pada Minggu (31/4) malam, sebayak 1.140 karyawan PT Freeport yang selama ini bekerja di Tembagapura telah tiba di Timika untuk bergabung dalam kegiatan tersebut.

Jumlah karyawan PT Freeport dan perusahaan-perusahaan kontraktor serta privatisasi yang akan ikut bergabung dalam aksi mogok kerja bersama diperkirakan akan terus bertambah.

Mogok Bukan Tujuan, Melainkan Alat

Yafet Panggala menegaskan PUK SP-KEP SPSI PT Freeport terus membuka dan membangun komunikasi dengan manajemen perusahaan. Jika nanti terjadi kesepakatan dengan pihak manajemen perusahaan, maka aksi mogok karyawan PT Freeport bisa dihentikan.

"Mogok bukan tujuan, tapi semata-mata alat perjuangan kami. Jangan sampai ada kesan bahwa kami hanya mau mogok terus. Tidak seperti itu," katanya.

Ia mengatakan hingga kini Serikat Pekerja dengan manajemen PT Freeport masih belum bersepakat dalam beberapa hal terkait penerapan sanksi bagi karyawan yang dianggap melakukan pelanggaran terhadap Perjanjian Kerja Bersama/PKB-Pedoman Hubungan Industrial/PHI 2015-2017.

Pihak Serikat Pekerja ngotot agar seluruh karyawan yang tidak masuk kerja sejak 11 April 2017 tidak diberikan sanksi PHK, tapi hanya sanksi berupa pembinaan (surat peringatan satu sampai surat peringatan tiga plus) dan tidak dibayarkan hak-haknya (upah) selama meninggalkan pekerjaan.

Semua sanksi yang akan dijatuhkan kepada karyawan yang mangkir bekerja tersebut harus dibicarakan bersama dengan pihak Serikat Pekerja, alias tidak diberi tindakan semena-mena oleh pihak manajemen. Sementara manajemen PT Freeport ngotot untuk mengambil kewenangan penuh dalam menegakkan disiplin bagi para pekerja yang mangkir, termasuk bagi karyawan yang potensial terkena PHK.

Saat ini spanduk-spanduk, pamflet dan stiker-stiker soal adanya sanksi PHK bagi karyawan yang tidak masuk kerja berturut-turut selama lima hari tanpa pemberitahuan yang jelas berseliweran di Terminal Bus Gorong-gorong Timika yang merupakan pintu akses keluar masuk ke area perusahaan. Spanduk, stiker dan pamflet serupa ditemukan di sekitar Check Point 28 dekat jalan masuk ke area Bandara Mozes Kilangin Timika.

Baca juga artikel terkait AKSI MOGOK KERJA atau tulisan lainnya dari Akhmad Muawal Hasan

tirto.id - Sosial budaya
Reporter: Akhmad Muawal Hasan
Penulis: Akhmad Muawal Hasan
Editor: Akhmad Muawal Hasan