Menuju konten utama

Aksi Kamisan-YLBHI Surati Kapolri: Hentikan Kriminalisasi Aktivis

Dalam surat untuk Kapolri Idham Azis mereka menuntut pembebasan tanpa syarat tiga pegiat Kamisan Malang yang sampai saat ini belum dibebaskan.

Aksi Kamisan-YLBHI Surati Kapolri: Hentikan Kriminalisasi Aktivis
Kapolri Jenderal Pol Idham Azis mengikuti rapat kerja dengan Komisi III DPR di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, Rabu (20/11/2019). ANTARA FOTO/Dhemas Reviyanto/ama.

tirto.id - Aksi Kamisan, Yayasan Lembaga Bantuan Hukum Indonesia (YLBHI), dan LBH Surabaya menyurati Kapolri Jenderal Polisi Idham Azis menuntut penghentian penangkapan yang diduga kental dengan kriminalisasi dan tanpa bukti yang jelas. Mereka juga menuntut pembebasan tanpa syarat tiga pegiat Kamisan Malang yang sampai saat ini belum dibebaskan.

Hal ini menyikapi kabar ditangkapnya tiga pegiat Aksi Kamisan Malang dengan tuduhan vandalisme yang dan Ravio Patra, peneliti kebijakan publik dan pegiat advokasi legislasi. Penangkapan keempatnya dinilai bakal menambah rasa ketidakpercayaan publik dan memperburuk citra institusi Kepolisian

“Kami menilai bahwa penangkapan terhadap keempat pemuda ini adalah salah satu upaya pelanggaran hukum dan demokrasi dengan mengkriminalisasi secara sewenang-wenang,” ucap Suciwati, istri almarhum aktivis HAM Munir Said Thalib dan pegiat Aksi Kamisan dalam surat yang diterima reporter Tirto, Sabtu (25/4/2020).

Dalam suratnya, Suciwati menyatakan dalam sepekan terakhir polisi telah melakukan penangkapan dalam dua gelombang. Keduanya dilakukan dengan alasan yang cenderung direkayasa dan tidak didasari dalil yang kuat dan aturan hukum yang jelas. Terutama membuktikan mereka melakukan tindakan yang dapat diancam hukuman pidana.

Suciwati mencatat tiga pegiat Kamisan Malang bernama Ahmad Fitron Fernanda, M. Alfian Aris Subakti dan Saka Ridho aktif dalam menyuarakan hak asasi manusia di depan Balai Kota Malang. Mereka juga aktif dalam mengampanyekan dan mengadvokasi isu-isu di masyarakat wilayah Malang dan sekitarnya.

Namun yang terjadi, mereka ditangkap dengan banyak kejanggalan. Antara lain penangkapan dengan surat penjemputan kosong seperti yang diterima Fitron, penangkapan yang prematur karena tuduhan yang disangkakan masih samar, dan tidak konsistennya tuduhan dari vandalisme menjadi penghasutan dalam Pasal 160 KUHP.

“Bagi kami, penangkapan tersebut jelas telah menyalahi aturan dalam Hukum Acara dan juga kental akan muatan maladministrasi,” ucap Suciwati.

Suciwati juga mencatat penangkapan Ravio cacat secara prosedur hukum. Koalisi Tolak Kriminalisasi dan Rekayasa Kasus bahkan menemukan 9 kejanggalan. Mulai dari peretasan akun Whatsapp, terkirimnya pesan bernada provokasi, dan penangkapan dengan dasar pesan yang baru beredar sesaat itu.

Baca juga artikel terkait KRIMINALISASI atau tulisan lainnya dari Vincent Fabian Thomas

tirto.id - Hukum
Reporter: Vincent Fabian Thomas
Penulis: Vincent Fabian Thomas
Editor: Abdul Aziz