tirto.id - Kementerian Komunikasi dan Informasi berencana memblokir Whatsapp, Google, Instagram maupun aplikasi lain. Pemblokiran dilakukan karena beberapa aplikasi tersebut belum mendaftar Penyelenggara Sistem Elektronik (PSE) lingkup privat.
Menanggapi adanya informasi tersebut perwakilan Google berencana akan segera mengambil tindakan dalam mematuhi aturan PSE lingkup privat.
"Kami mengetahui keperluan mendaftar dari peraturan terkait, dan akan mengambil tindakan yang sesuai dalam upaya untuk mematuhi,” ungkap perwakilan Google saat dikonfirmasi Tirto, Senin (18/7/2022).
Berbeda dengan Google, pihak Whatsapp dan Instagram tidak bersedia menanggapi langkah lanjutan yang akan diambil jelang pemblokiran yang akan dilakukan Kementerian Informatika dalam waktu dekat.
“Dari kami belum ada tanggapan ya, baik untuk off-record ataupun untuk dikutip,” jelas pihak Meta kepada Tirto.
Sebelumnya Menkominfo Jhonny G. Plate meminta WhatsApp, Google, Instagram maupun aplikasi lain untuk segera mendaftar PSE lingkup privat. Ia pun menegaskan bahwa pendaftaran dilakukan secara daring dan pemerintah siap membantu proses pendaftaran.
"Pendaftaran PSE dilakukan secara online dan jika mengalami kesulitan, Kominfo akan membantu memfasilitasinya namun jika pendaftaran saja dengan sengaja tidak mau dilakukan maka akan berdampak pada PSE yang dengan sengaja tidak mau menjalankan peraturan hukum di Indonesia atau tidak terdaftar atau belum legal," tegas Plate dalam keterangan resmi.
"Apakah hal seperti ini terus-terusan mau ditolerir? Taat aturan saja tidak mau apalagi kewajiban lainnya?" tegas Plate.
Plate menegaskan, pendaftaran PSE tidak berkaitan konten pada PSE, tetapi lebih pada kewajiban administratif dari PSE. Ia menerangkan, pemerintah sudah hampir 2 tahun mengimbau kepada PSE, terutama pada PSE lingkup privat seperti Facebook, Google, hingga Instagram untuk mendaftar. Namun, pihak PSE lingkup privat tetap belum mendaftar.
"Walaupun telah lebih dari satu tahun atau hampir dua tahun imbauan pendaftaran PSE Lingkup Privat namun belum juga mendaftar maka kami imbau agar PSE Lingkup Privat tersebut segera melaksanakan pendaftaran sebelum Kominfo melaksanakan sanksi sesuai ketentuan perundangan yang berlaku di Indonesia," tutur Plate.
Plate menegaskan, aturan PSE berlaku tidak hanya PSE Indonesia, tetapi juga PSE global, PSE investasi domestik maupun asing. Pemerintah juga mempunyai ketentuan berbeda untuk PSE lingkup privat dan PSE lingkup publik.
Akan tetapi, Plate menegaskan bahwa pemerintah tidak akan mengubah ketentuan batas waktu PSE karena proses pendaftaran mudah.
"Hal ini bukan mendadak namun sudah hampir dua tahun. Mengapa selama ini tidak dikerjakan? Pendaftaran melalui OSS seharus sangat memudahkan dan praktis," kata Plate.
Penulis: Selfie Miftahul Jannah
Editor: Anggun P Situmorang