Menuju konten utama

Alasan Kominfo akan Blokir WhatsApp, Google dan Instagram 20 Juli

Menkominfo Jhonny G. Plate meminta Whatsapp, Google, Instagram maupun aplikasi lain untuk segera mendafta PSE Lingkup Privat.

Alasan Kominfo akan Blokir WhatsApp, Google dan Instagram 20 Juli
Menteri Komunikasi dan Informatika Johnny G. Plate (tengah) memberikan keterangan kepada wartawan di rumah dinas Menkominfo, Jakarta, Minggu (10/4/2022). ANTARA FOTO/Indrianto Eko Suwarso/nym.

tirto.id - Menteri Komunikasi dan Informasi (Menkominfo) Jhonny G. Plate meminta Whatsapp, Google, Instagram maupun aplikasi lain untuk segera mendaftar Penyelenggara Sistem Elektronik (PSE) Lingkup Privat. Ia pun menegaskan bahwa pendaftaran dilakukan secara daring dan pemerintah siap membantu proses pendaftaran.

"Pendaftaran PSE dilakukan secara online dan jika mengalami kesulitan, Kominfo akan membantu memfasilitasinya namun jika pendaftaran saja dengan sengaja tidak mau dilakukan maka akan berdampak pada PSE yang dengan sengaja tidak mau menjalankan peraturan hukum di Indonesia atau tidak terdaftar atau belum legal," tegas Plate dalam keterangan, Senin (18/7/2022).

"Apakah hal seperti ini terus-terusan mau ditolerir? Taat aturan saja tidak mau apalagi kewajiban lainnya?" tegas Plate.

Plate menegaskan, pendaftaran PSE tidak berkaitan konten pada PSE, tetapi lebih pada kewajiban administratif dari PSE. Ia menerangkan, pemerintah sudah hampir 2 tahun mengimbau kepada PSE, terutama pada PSE lingkup privat seperti Facebook, Google, hingga Instagram untuk mendaftar. Namun, pihak PSE lingkup privat tetap belum mendaftar.

"Walaupun telah lebih dari satu tahun atau hampir dua tahun imbauan pendaftaran PSE Lingkup Privat namun belum juga mendaftar maka kami imbau agar PSE Lingkup Privat tersebut segera melaksanakan pendaftaran sebelum Kominfo melaksanakan sanksi sesuai ketentuan perundangan yang berlaku di Indonesia," tutur Plate.

Plate menegaskan, aturan PSE berlaku tidak hanya PSE Indonesia, tetapi juga PSE global, PSE investasi domestik maupun asing. Pemerintah juga mempunyai ketentuan berbeda untuk PSE lingkup privat dan PSE lingkup publik. Akan tetapi, Plate menegaskan bahwa pemerintah tidak akan mengubah ketentuan batas waktu PSE karena proses pendaftaran mudah.

"Hal ini bukan mendadak namun sudah hampir dua tahun. Mengapa selama ini tidak dikerjakan? Pendaftaran melalui OSS seharus sangat memudahkan dan praktis," kata Plate.

Saat ini beredar informasi pemerintah akan memblokir aplikasi yang belum mendaftarkan PSE ke Kemenkominfo seperti Whatsapp, Instagram, Google hingga aplikasi gim PUBG maupun Mobile Legends. Sampai saat ini, aplikasi-aplikasi tersebut dikabarkan belum mendaftarkan diri padahal tenggat waktu pendaftaran adalah 20 Juli 2022 mendatang.

Hal tersebut merupakan tindak lanjut Peraturan Menteri Komunikasi dan Informatika (Permenkominfo) Nomor 5 tahun 2020 tentang Penyelenggaraan Sistem Elektronik Lingkup Privat.

Aturan ini diklaim terbit sebagai upaya menata dan mengatur kebutuhan penyelenggaraan sistem elektronik sistem privat sekaligus amanat Undang-Undang Penyelenggaraan Sistem dan Transaksi Elektronik sesuai Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 71 tahun 2019.

Dalam aturan ini mengatur kewajiban pendaftaran dan proses pendaftaran lewat online single submission (OSS). PSE diwajibkan memberikan gambaran informasi nama, sektor, deskripsi bisnis hingga meminta PSE lingkup privat menjamin dan melaksanakan kewajiban pemberian akses informasi terhadap sistem elektronik dan data elektronik sesuai pasal 3 ayat 4 Permenkominfo tersebut.

Ketentuan pemblokiran atau pemutusan akses juga diatur dalam regulasi tersebut. Masyarakat hingga lembaga bisa mengajukan permohonan pemutusan akses. Apabila PSE lingkup privat tidak mendaftarkan diri, pemerintah lewat menteri bisa menjatuhkan sanksi administratif dengan pemutusan terhadap sistem elektronik (access blocking) sesuai pasal 7 ayat 2 Permenkominfo tersebut.

Baca juga artikel terkait KOMINFO atau tulisan lainnya dari Andrian Pratama Taher

tirto.id - Bisnis
Reporter: Andrian Pratama Taher
Penulis: Andrian Pratama Taher
Editor: Maya Saputri