Menuju konten utama
Kasus Suap Distribusi Pupuk:

Ajudan Bowo Sidik dan Dua Saksi Mangkir dari Panggilan KPK

Ajudan Bowo Sidik dan dua saksi kasus suap distribusi pupuk mangkir dari panggilan KPK tanpa alasan yang jelas.

Ajudan Bowo Sidik dan Dua Saksi Mangkir dari Panggilan KPK
Tersangka kasus dugaan suap distribusi pupuk, Bowo Sidik Pangarso (tengah) bersiap menjalani pemeriksaan di gedung KPK, Jakarta, Senin (15/4/2019). ANTARA FOTO/Dhemas Reviyanto/ama.

tirto.id - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) batal memeriksa ajudan tersangka kasus suap distribusi pupuk, Bowo Sidik Pangarso, yang bernama Okta, pada Rabu (24/4/2019).

Dua saksi lain, yakni Clara Agustine (Staf PT. Inersia Ampak Engineering) dan Latif (Staf Security di PT. Humpuss Transportasi Kimia) juga batal diperiksa pada hari yang sama.

Juru Bicara KPK Febri Diansyah mengatakan ketiga saksi tersebut batal diperiksa karena mangkir dari panggilan Komisi Antirasuah tanpa memberitahukan alasannya.

"Belum kami peroleh informasi terkait alasan ketidakhadiran mereka," kata Febri di Gedung Merah Putih KPK, Kuningan, Jakarta, Rabu (24/4/2019).

Febri menjelaskan Okta dipanggil sebagai saksi untuk salah satu tersangka kasus suap distribusi pupuk, yang juga Marketing Manager PT Humpuss Transportasi Kimia (HTK), Asty Winasti.

Selain memanggil tiga saksi itu, pada hari yang sama, KPK menjadwalkan pemeriksaan terhadap staf ahli Bowo Sidik, yang bernama Santosa dan staf keuangan PT HTK, Desi Ardinesti. Dua saksi terakhir memenuhi panggilan KPK.

Di kasus ini, KPK sudah menetapkan tiga tersangka. Anggota DPR dari Fraksi Golkar, Bowo Sidik Pangarso ditetapkan sebagai tersangka penerima suap.

Sedangkan 2 tersangka lain adalah Asty Winasti dan pegawai PT Inersia, Indung. Asty diduga telah memberikan suap kepada Bowo. Sementara Indung diduga menjadi perantara pemberian suap.

KPK menduga Bowo telah menerima suap dari PT HTK dalam 7 kali pemberian. Suap itu diberikan agar Bowo membantu kapal-kapal milik PT HTK digunakan kembali oleh PT Pupuk Indonesia Logistik (PILOG) untuk m‎engangkut pendistribusian pupuk. Sebab, kerja sama antara PT HTK dan PT PILOG dalam distribusi pupuk sempat berhenti.

Selain itu, Bowo diduga meminta fee kepada PT Humpuss Transportasi Kimia senilai 2 dollar AS untuk setiap 1 metric ton pupuk yang diangkut kapal milik perusahaan itu.

KPK juga mensinyalir Bowo tidak hanya menerima suap dari PT HTK. Sebab, petugas KPK menyita uang senilai Rp8 miliar yang dikumpulkan Bowo untuk biaya "serangan fajar" pada Pemilu 2019. Uang itu diduga adalah suap dan gratifikasi yang diterima oleh Bowo dari sejumlah pihak.

Duit Rp8 miliar tersebut ditemukan petugas KPK dalam 82 kardus dan dua boks. Saat ditemukan, kardus-kardus itu memuat 400-an ribu amplop yang masing-masing berisi uang pecahan Rp50 ribu dan Rp20 ribu.

Baca juga artikel terkait SUAP DISTRIBUSI PUPUK atau tulisan lainnya dari Andrian Pratama Taher

tirto.id - Hukum
Reporter: Andrian Pratama Taher
Penulis: Andrian Pratama Taher
Editor: Addi M Idhom