Menuju konten utama

AJI: Kasus Remisi Susrama Berpotensi Ganggu Elektabilitas Jokowi

AJI menilai isu pemberian remisi kepada terpidana pembunuh jurnalis Bali I Nyoman Susrama disebut berpotensi mempengaruhi elektabilitas Jokowi.

AJI: Kasus Remisi Susrama Berpotensi Ganggu Elektabilitas Jokowi
Komisioner Komnas HAM Amiruddin al Rahab (kanan) didampingi Ketua Aliansi Jurnalis Independen (AJI) Abdul Manan (tengah), dan Ketua YLBHI Asfinawati (kiri) memberikan paparan saat diskusi publik di Kantor Komnas HAM, Jakarta, Jumat (8/2/2019). ANTARA FOTO/Rivan Awal Lingga.

tirto.id -

Aliansi Jurnalis Independen (AJI) beranggapan isu pemberian remisi kepada terpidana pembunuh jurnalis Bali I Nyoman Susrama disebut berpotensi mempengaruhi elektabilitas Jokowi.

Mereka beralasan, elektabilitas Jokowi bisa turun selaku petahana karena menerbitkan remisi yang menimbulkan polemik di masyarakat.

"Saya kira dalam iklim politik seperti sekarang jelang pemilu kan pasti kemungkinan [elektabilitas turun] ada saja," ujar Ketua Umum AJI Abdul Manan saat ditemui di kantor Ditjen PAS, Jakarta, Jumat (8/2/2019).

Namun, Manan enggan merinci berapa persen elektabilitas Jokowi akan turun usai kebijakan yang terkesan blunder ini. Menurut Manan, kasus ini penting dan harus ada revisi atas remisi Susrama yang seharusnya menjadi fokus pemerintah.

"Pemerintah tidak perlu alergi dengan revisi ini karena ini dasarnya cukup kuat karena menggunakan UU administrasi pemerintahan yang menjadikan Keppres jadi pijakan administrasi negara yang bisa diubah atau direvisi," katanya.

Isu pemberian remisi kepada Susrama ramai dibicarakan beberapa hari terakhir. Semua berawal saat Presiden Jokowi setuju menandatangani Keppres 29 tahun 2018 tentang pemberian remisi terhadap 115 narapidana yang sebelumnya dihukum seumur hidup menjadi remisi sementara.

Beberapa hari terakhir, usulan pembatalan tersebut mulai berdatangan dari kalangan masyarakat, salah satunya AJI. Pemerintah akhirnya mengkaji ulang Keppres tersebut dan tinggal menunggu tanda tangan Presiden untuk membatalkan pemberian remisi itu.

"Proses sudah berlangsung, yakin bahwa pemerintah akan segera mengambil sikap. Draf Keppresnya sudah ada, Keppres Pembatalan Remisi kepada I Nyoman Susrama," ujar Dirjen PAS Kemenkum HAM, Sri Puguh Budiutami di waktu dan tempat yang sama.

Baca juga artikel terkait REMISI SUSRAMA atau tulisan lainnya dari Andrian Pratama Taher

tirto.id - Hukum
Reporter: Andrian Pratama Taher
Penulis: Andrian Pratama Taher
Editor: Maya Saputri