tirto.id -
Sri menyebut, salah satu alasan mereka membatalan remisi Susrama, karena aspirasi masyarakat.
Diketahui, Susrama merupakan pelaku utama pembunuhan jurnalis Radar Bali (Jawa Pos Group) AA Gde Bagus Narendra Prabangsa pada 2009 lalu. Dia divonis bersalah dan mendapat hukuman penjara seumur hidup.
Susrama menerima remisi bersama 115 narapidana berdasar Keppres 29/2018 tentang Pemberian Remisi Berupa Perubahan Pidana Penjara Seumur Hidup menjadi Pidana Penjara Sementara pada Desember 2018.Dengan remisi ini, pidana Susrama berubah dari seumur hidup jadi 20 tahun penjara. Remisi ini ditolak masyarakat dan organisasi jurnalis.
Susrama, seperti narapidana lain dipantau oleh lembaga pemasyarakatan (lapas). Kemudian, lapas menilai perilaku narapidana selama di dalam penjara. Setelah itu, penialaian itu disetujui lapas dan diajukan penilaian ke kantor wilayah Kemenkumham.
Prosedur remisi setelah penilaian, kata dia, berlanjut ke Ditjen Pemasyarakatan, Menkumham hingga presiden.
Sri melanjutkan, Ditjen PAS sudah menyerahkan kajian kepada Menkumham dan langsung meminta Kemensetneg untuk membatalkan remisi Susrama.
"Jadi mekanismenya sudah ditempuh, proses sudah dijalankan, harapan kami Keppres pembatalan khusus untuk pemberian remisi kepada Susrama [yang berisi] perubahan dari pidana seumur hidup menjadi sementara 20 tahun itu, bisa segera diterbitkan," kata Sri.
Imbas dari kasus ini, kata dia, Kemenkumham juga sedang menganalisis isi Keppres 174/1999 dalam pemberian remisi. Dengan adanya penolakan remisi, kata dia, agar kepala lapas tidak asal memberikan remisi.
Penulis: Andrian Pratama Taher
Editor: Zakki Amali