Menuju konten utama

Draf Keppres Pembatalan Remisi Susrama, Dirjen: Desakan Masyarakat

Remisi kepada narapidana Susrama telah sesuai prosedur, tetapi desakan masyarakat dan organisasi jurnalis membuat Kemenkumham membuat draf Keppres pembatalan.

Draf Keppres Pembatalan Remisi Susrama, Dirjen: Desakan Masyarakat
Aliansi Jurnalis Independen menyerahkan petisi penolakan pemberian remisi terpidana pembunuhan I Wayan Susrama kepada Dirjen Pemasyarakatan, Jumat (8/2/2019). Tirto.id/Andrian Pratama Taher

tirto.id -

Dirjen Pemasyarakatan (PAS) Kemenkumham, Sri Puguh Budi Utami menyebutkan, alasan pembuatan draf Keputusan Presiden (Keppres) pembatalan remisi Susrama, narapidana pembunuh jurnalis AA Prabangsa.

Sri menyebut, salah satu alasan mereka membatalan remisi Susrama, karena aspirasi masyarakat.

"Ada asas umum pemerintahan yang baik di sana ada asas kemanfaatan kemudian asas kepentingan umum. Keadilan masyarakat itulah yang menjadi pertimbangan," kata Sri di kantor Ditjen PAS Kemenkumham, usai menerima perwakilan AJI Indonesia, Jumat (8/2/2019).

Diketahui, Susrama merupakan pelaku utama pembunuhan jurnalis Radar Bali (Jawa Pos Group) AA Gde Bagus Narendra Prabangsa pada 2009 lalu. Dia divonis bersalah dan mendapat hukuman penjara seumur hidup.

Susrama menerima remisi bersama 115 narapidana berdasar Keppres 29/2018 tentang Pemberian Remisi Berupa Perubahan Pidana Penjara Seumur Hidup menjadi Pidana Penjara Sementara pada Desember 2018.

Dengan remisi ini, pidana Susrama berubah dari seumur hidup jadi 20 tahun penjara. Remisi ini ditolak masyarakat dan organisasi jurnalis.

Sri menerangkan, pemberian remisi Susrama sebenarnya sudah melalui prosedur sesuai Keppres 174/1999.

Susrama, seperti narapidana lain dipantau oleh lembaga pemasyarakatan (lapas). Kemudian, lapas menilai perilaku narapidana selama di dalam penjara. Setelah itu, penialaian itu disetujui lapas dan diajukan penilaian ke kantor wilayah Kemenkumham.

Prosedur remisi setelah penilaian, kata dia, berlanjut ke Ditjen Pemasyarakatan, Menkumham hingga presiden.

Dengan adanya, keberatan dari publik, kata dia, Menkumham, Yasonna H. Laoly membuat kajian ulang untuk remisi Susrama. Kajian tersebut dilakukan berdasarkan UU 30/2014 tentang Administrasi Pemerintahan.

Sri melanjutkan, Ditjen PAS sudah menyerahkan kajian kepada Menkumham dan langsung meminta Kemensetneg untuk membatalkan remisi Susrama.

"Jadi mekanismenya sudah ditempuh, proses sudah dijalankan, harapan kami Keppres pembatalan khusus untuk pemberian remisi kepada Susrama [yang berisi] perubahan dari pidana seumur hidup menjadi sementara 20 tahun itu, bisa segera diterbitkan," kata Sri.

Imbas dari kasus ini, kata dia, Kemenkumham juga sedang menganalisis isi Keppres 174/1999 dalam pemberian remisi. Dengan adanya penolakan remisi, kata dia, agar kepala lapas tidak asal memberikan remisi.

"Kami sampaikan kepada jajaran, ketika ada perkara yang menarik perhatian masyarakat. Tolong hati-hati, harus mempertimbangkan berbagai aspek untuk diusulkan," kata Sri.

Baca juga artikel terkait HARD NEWS atau tulisan lainnya dari Andrian Pratama Taher

tirto.id - Hukum
Reporter: Andrian Pratama Taher
Penulis: Andrian Pratama Taher
Editor: Zakki Amali