tirto.id - Aliansi Jurnalis Independen (AJI) Indonesia menyerahkan petisi penolakan remisi narapidana kasus pembunuhan jurnalis I Wayan Susrama kepada Dirjen Pemasyarakatan Kemenkum HAM, Sri Puguh Budi Utami, Jumat (8/2/2019).
Petisi tersebut ditandatangani sekitar 48.000 tanda tangan pada laman Change.org. Selain itu, diserahkan juga surat keberatan atas pemberian remisi dari 36 AJI Kota di Indonesia serta lembaga mitra seperti YLBHI, LBH Pers, dan SIEJ.
"Inti dari surat keberatan itu adalah meminta kepada presiden untuk merevisi Keppres yang memberi remisi terhadap Nyoman Susrama pembunuh Prabangsa," kata Ketua AJI Indonesia, Abdul Manan usai beraudiensi dengan Dirjen Pemasyarakatan Kemenkumham, Jakarta, Jumat (8/2/2019).
Manan menyebutkan, AJI sudah mendengar keterangan dari Dirjen Pemasyarakatan. Kini, mereka menunggu respon dari pemerintah terkait hal tersebut.
Susrama merupakan pelaku utama pembunuhan jurnalis Radar Bali (Jawa Pos Group) AA Gde Bagus Narendra Prabangsa pada 2009 lalu. Dia divonis bersalah dan mendapat hukuman penjara seumur hidup.
Protes terkait remisi pembunuh jurnalis dilakukan oleh elemen jurnalis baik di Denpasar, Bali tempat Susrama ditahan dan aksi massa di Jakarta dan daerah lain di Indonesia.
Susrama bukan satu-satunya terpidana penjara seumur hidup yang mendapat perubahan pidana berdasarkan Keppres 29/2018 tentang Pemberian Remisi Berupa Perubahan Pidana Penjara Seumur Hidup menjadi Pidana Penjara Sementara. Ada 114 terpidana lain yang juga memperoleh remisi.
Sri Puguh mengatakan, sudah menerima surat penolkan AJI dan dukungan beberapa pihak terkait usulan pembatalan remisi I Nyoman Susrama.
Menkumham, kata Sri, sudah sudah merespon terkait permohonan pembatalan dengan menemui AJI Denpasar di Bali yang keberatan dengan remisi Susrama. Kini, Sri menerima protes dari AJI Indonesia yang disampaikan langsung ke kantornya.
Terkait protes itu, Kemenkum HAM membuat kajian berdasar masukan masyarakat. Hasil kajian, kata dia, sudah selesai.
"Bapak Menteri Hukum dan HAM memerintahkan kepada kami untuk melakukan kajian telaah. Dan sudah dilakukan. Kemudian bapak Menteri langsung menulis surat atas hasil kajian kepada Mensesneg untuk dilakukan pembatalan," kata Sri Puguh usai menerima audiensi di kantor Ditjen Pemasyarakatan Kemenkumham, Jakarta, Jumat (8/2/2019).
Sri memastikan hasil kajian berupa pembatalan remisi, namun sifatnya masih draf, sehingga diserahkan ke Kemensesneg untuk disahkan.
Penulis: Andrian Pratama Taher
Editor: Zakki Amali