Presiden Jokowi telah meneken pembatalan Keppres berisi pemberian remisi terhadap I Nyoman Susrama, terpidana kasus pembunuhan jurnalis Radar Bali Prabangsa.
Remisi kepada narapidana Susrama telah sesuai prosedur, tetapi desakan masyarakat dan organisasi jurnalis membuat Kemenkumham membuat draf Keppres pembatalan.
Dirjen Pemasyarakatan Kemenkumham, Sri Puguh menyebut sudah ada draf keputusan presiden berisi pembatalan remisi Susrama, narapidana pembunuh jurnalis AA Prabangsa.
Menurut Bivitri, lawan politik Jokowi bisa menyerang dengan isu ini karena Susrama adalah mantan caleg dari PDIP, sebuah partai yang juga mengusung Jokowi.
Forum Jurnalis Muslim menilai remisi itu juga bisa dimaknai sebagai ancaman nyata bagi perlindungan profesi wartawan dan kemerdekaan pers di Indonesia.
AJI dan LBH Pers mendesak Presiden Joko Widodo mencabut Keppres pemberian remisi terhadap Susrama. Sebab kebijakan itu bertentangan dengan kebebasan pers.
Massa dari kalangan jurnalis dan lembaha bantuan hukum dan pers mahasiswa menilai remisi kepada narapidana pembunuh jurnalis, Susrama, menyuburkan iklim impunitas kekerasan pada jurnalis.
Ia menduga, langkah Dirjen PAS sebagai institusi pemberi remisi juga berkaitan dengan penyelesaian masalah kelebihan kapasitas di lapas-lapas Indonesia.
Menkumham Yasonna meralat telah memberikan grasi, melainkan remisi perubahan terhadap I Nyoman Susrama dari hukuman penjara seumur hidup menjadi 20 tahun penjara.