Indeks Remisi Susrama

Pencabutan Remisi Pembunuh Wartawan Bali Pertontonkan Masalah Lain
Pencabutan remisi memang patut diapresiasi, tapi itu tetap saja mempertontonkan bahwa memang ada masalah.

Jokowi Cabut Remisi Pembunuh Jurnalis, LBH Pers : Kemenangan Publik
LBH Pers menyebut pencabutan remisi terhadap pembunuh wartawan tidak semata karena politis.

Jokowi Teken Keppres Pembatalan Remisi Susrama
Presiden Jokowi telah meneken pembatalan Keppres berisi pemberian remisi terhadap I Nyoman Susrama, terpidana kasus pembunuhan jurnalis Radar Bali Prabangsa.

Hari Pers Nasional, PDIP Minta Jokowi Batalkan Remisi Susrama
Presiden Jokowi diminta segera membatalkan remisi yang diberikan kepada Susrama, pelaku pembunuhan wartawan Prabangsa.

AJI: Kasus Remisi Susrama Berpotensi Ganggu Elektabilitas Jokowi
AJI menilai isu pemberian remisi kepada terpidana pembunuh jurnalis Bali I Nyoman Susrama disebut berpotensi mempengaruhi elektabilitas Jokowi.

Draf Keppres Pembatalan Remisi Susrama, Dirjen: Desakan Masyarakat
Remisi kepada narapidana Susrama telah sesuai prosedur, tetapi desakan masyarakat dan organisasi jurnalis membuat Kemenkumham membuat draf Keppres pembatalan.

Dirjen Sebut Sudah Ada Draf Keppres Pembatalan Remisi Susrama
Dirjen Pemasyarakatan Kemenkumham, Sri Puguh menyebut sudah ada draf keputusan presiden berisi pembatalan remisi Susrama, narapidana pembunuh jurnalis AA Prabangsa.

AJI Serahkan 48.000 Dukungan Tolak Remisi Susrama ke Kemenkumham
AJI Indonesia menyerahkan petisi 48.000 dukungan dan 36 AJI Kota di Indonesia menolak remisi pembunuh jurnalis, karena mencederai kebebasan pers.

Ahli Hukum Desak Pemerintah Revisi Keppres 174/1999 tentang Remisi
Ahli hukum tata negara Bivitri Susanti menyatakan saat ini merupakan momentum yang tepat bagi pemerintah untuk merevisi aturan tentang remisi.

Remisi Susrama Pengaruhi Komitmen Jokowi Terhadap Kebebasan Pers
Menurut Bivitri, lawan politik Jokowi bisa menyerang dengan isu ini karena Susrama adalah mantan caleg dari PDIP, sebuah partai yang juga mengusung Jokowi.

Ahli Hukum Sebut Ada Kesalahan dalam Memaknai Arti Remisi
Ahli hukum pidana menyebutkan ada kesalahpahaman dalam memaknai pengurangan remisi dalam hukum yang berlaku di Indonesia.

Remisi Susrama, Kado Buruk Hari Pers Nasional
Forum Jurnalis Muslim menilai remisi itu juga bisa dimaknai sebagai ancaman nyata bagi perlindungan profesi wartawan dan kemerdekaan pers di Indonesia.

Menkumham: Remisi Susrama Sudah Melalui Prosedur yang Berlaku
Yasonna menjelaskan, pemberian remisi kepada Susrama salah satu pertimbangnya karena usia yang sudah hampir 60 tahun.

Remisi untuk Pembunuh Jurnalis: Dikecam dan Dianggap Rugikan Jokowi
Jokowi diminta mencabut remisi untuk pembunuh jurnalis karena dinilai bisa merugikan posisi dirinya secara politis.

AJI dan LBH Pers Tuntut Jokowi Cabut Remisi Susrama
AJI dan LBH Pers mendesak Presiden Joko Widodo mencabut Keppres pemberian remisi terhadap Susrama. Sebab kebijakan itu bertentangan dengan kebebasan pers.

AJI Bakal Gugat Keputusan Presiden ke PTUN Soal Remisi Susrama
AJI Indonesia memandang keputusan presiden masuk ranah tata usaha negara, sehingga akan dilawan melalui gugatan ke pengadilan tata usaha negara.

AJI Indonesia: Remisi Susrama Picu Impunitas Kekerasan Jurnalis
Massa dari kalangan jurnalis dan lembaha bantuan hukum dan pers mahasiswa menilai remisi kepada narapidana pembunuh jurnalis, Susrama, menyuburkan iklim impunitas kekerasan pada jurnalis.
Soal Pemberian Remisi ke Susrama, ICJR: Kemenkumham Kurang Teliti
Ia menduga, langkah Dirjen PAS sebagai institusi pemberi remisi juga berkaitan dengan penyelesaian masalah kelebihan kapasitas di lapas-lapas Indonesia.

AJI Denpasar Minta Keputusan Remisi untuk Susrama Dianulir
AJI Denpasar tak mau terjebak pada grasi maupun remisi untuk Susmara. Pada intinya, AJI Denpasar ingin keputusan untuk Susmara dianulir.

Menkumham Ungkap Alasan Pembunuh Wartawan Susrama Diberi Remisi
Menkumham Yasonna meralat telah memberikan grasi, melainkan remisi perubahan terhadap I Nyoman Susrama dari hukuman penjara seumur hidup menjadi 20 tahun penjara.
Masuk tirto.id








