Menuju konten utama

Dirjen Sebut Sudah Ada Draf Keppres Pembatalan Remisi Susrama

Dirjen Pemasyarakatan Kemenkumham, Sri Puguh menyebut sudah ada draf keputusan presiden berisi pembatalan remisi Susrama, narapidana pembunuh jurnalis AA Prabangsa.

Dirjen Sebut Sudah Ada Draf Keppres Pembatalan Remisi Susrama
Aliansi Jurnalis Independen menyerahkan petisi penolakan pemberian remisi terpidana pembunuhan I Wayan Susrama kepada Dirjen Pemasyarakatan, Jumat (8/2/2019). Tirto.id/Andrian Pratama Taher

tirto.id - Dirjen Pemasyarakatan Kemenkumham, Sri Puguh Budi Utami menyebut sudah ada draf keputusan presiden (Keppres) berisi pembatalan remisi I Wayan Susrama, narapidana pembunuh jurnalis Radar Bali (Jawa Pos Group) AA Gde Bagus Narendra Prabangsa pada 2009 lalu.

Draf tersebut, kata dia, sudah disetujui oleh Menteri Hukum dan HAM Yasonna H. Laoly. Posisi draf saat ini berada di Kementerian Sekretariat Negara (Kemensetneg).

"Sudah ada draf Keppres tentang pembatalan [remisi Susrama]," kata Sri Puguh di kantor Ditjen Pemasyarakatan Kemenkumham, Jakarta, usai menemui perwakilan AJI Indonesia, Jumat (8/2/2019).

Diketahui, Susrama merupakan pelaku utama pembunuhan jurnalis Radar Bali (Jawa Pos Group) AA Gde Bagus Narendra Prabangsa pada 2009 lalu. Dia divonis bersalah dan mendapat hukuman penjara seumur hidup.

Susrama menerima remisi bersama 115 narapidana berdasar Keppres 29/2018 tentang Pemberian Remisi Berupa Perubahan Pidana Penjara Seumur Hidup menjadi Pidana Penjara Sementara pada Desember 2018.

Sri berharap, putusan pembatalan remisi susrama bisa saja ditandatangani hari ini (8/2/2019). Dengan demikian, Presiden Jokowi memungkinkan untuk mengumumkan pembatalan remisi terhadap Susrama pada saat Hari Pers Nasional pada 9 Februari 2019, di Surabaya, Jawa Timur.

"Kapan waktunya [penandatanganan Keppres] harapan kami besok sudah beres itu. Siapa tahu hari ini ditandatangani besok di Hari Pers Nasional sudah ada penegasan bahwa pak Presiden sudah memerintahkan kepada kami untuk mengkaji lewat bapak Kemenkumham. Kami yakin. Harapan kami selesai hari ini bila perlu selesai, selesai masukan teman-teman untuk mengkaji," kata Sri.

Penolakan remisi kepada narapidana pembunuh jurnalis AA Prabangsa terus berlangsung. Aliansi Jurnalis Independen (AJI) Indonesia menyerahkan petisi 48.000 dukungan pada laman Change.org kepada Dirjen Sri Puguh.

Selain itu, diserahkan juga surat keberatan atas pemberian remisi dari 36 AJI Kota di Indonesia serta lembaga mitra seperti YLBHI, LBH Pers, dan SIEJ.

Sri Puguh mengatakan, draf Keppres berawal dari kajian kajian pembatalan remisi Susrama atas desakan masyarakat. Kemudian Menteri Hukum dan HAM Yasonna H. Laoly pun langsung memerintahkan kepada Dirjen Pemasyarakatan untuk memantau dan mengkaji pembatalan remisi Susrama meskipun surat Keberatan belum diterima.

Kemenkumham, lanjut dia, membuat kajian dibantu sejumlah ahli untuk pembatalan remisi. Setelah kajian selesai langsung diserahkan kepada Menkumham.

Kemudian, lanjut dia, Menkumham langsung menyerahkan surat pembatalan ke Kemensetneg hingga akhirnya kini sudah ada draf penolakan remisi Susrama.

Baca juga artikel terkait REMISI SUSRAMA atau tulisan lainnya dari Andrian Pratama Taher

tirto.id - Hukum
Reporter: Andrian Pratama Taher
Penulis: Andrian Pratama Taher
Editor: Zakki Amali