Menuju konten utama

AJI Indonesia: Remisi Susrama Picu Impunitas Kekerasan Jurnalis

Massa dari kalangan jurnalis dan lembaha bantuan hukum dan pers mahasiswa menilai remisi kepada narapidana pembunuh jurnalis, Susrama, menyuburkan iklim impunitas kekerasan pada jurnalis.

AJI Indonesia: Remisi Susrama Picu Impunitas Kekerasan Jurnalis
Jurnalis dan masyarakat yang tergabung dalam Solidaritas Jurnalis Bali menggelar aksi damai mendesak pembatalan remisi bagi I Nyoman Susrama di Monumen Bajra Sandhi, Denpasar, Bali, Jumat (25/1/2019). ANTARA FOTO/Fikri Yusuf

tirto.id - Aliansi Jurnalis Independen (AJI) Indonesia geram dengan kebijakan remisi yang diberikan Presiden Joko Widodo kepada I Nyoman Susrama, narapidana kasus pembunuhan jurnalis Radar Bali, AA Prabangsa.

Massa dari aktivis AJI Indonesia bersama Yayasan Lembaga Bantuan Hukum Indonesia, Lembaga Bantuan Hukum Pers dan Forum Pers Mahasiswa Jakarta, berorasi menuntut Presiden mencabut remisi kepada Susrama, di Taman Aspirasi, Jakarta Pusat, Jumat (25/1/2019).

Koordinator aksi, Prima Gumilang mengatakan, kasus Prabangsa jadi perhatian besar jurnalis, karena satu-satunya kasus pembunuhan terhadap jurnalis di Indonesia yang terungkap hingga pelaku utama.

“Masih ada kasus pembunuhan 8 jurnalis lain di Indonesia yang belum terungkap. Pemberian remisi kepada Susrama dan pelaku yang belum diadili dalam kasus lain, akan menyuburkan iklim impunitas serta membuat para pelaku kekerasan tidak jera. Itu bisa memicu kekerasan [terhadap jurnalis] terus berlanjut,” kata dia.

Dari pantauan reporter Tirto di lokasi, massa meneriakkan yel-yel, "Cabut, cabut, cabut remisi. Cabut remisi pembunuh jurnalis.” mereka membawa poster bernada kecaman soal kebijakan remisi itu.

Salah satu peserta aksi terdengar melontarkan pernyataan, "Remisi yang bapak Presiden berikan seolah pembunuhan dua kali kepada Prabangsa."

Vira Abdurrahman dari Forum Jurnalis Freelance mengatakan, presiden memang memiliki hak untuk memberikan remisi. Namun, dalam remisi Surama tidak tepat.

"Ini sudah melukai kebebasan pers yang ada di Indonesia. Ini bukan masalah hukum lagi, tapi ini masalah keadilan kepada para jurnalis," kata Vira.

Prima menambahkan, massa mereka mendesak presiden mencabut keputusan presiden yang berisi pemberian remisi kepada Susrama, karena bertentangan dengan kebebasan pers.

Keppres 29/2018 tentang Pemberian Remisi Berupa Perubahan Pidana Penjara Seumur Hidup menjadi Pidana Penjara Sementara. Susrama ada di antara 115 narapidana penerima remisi. Ia merupakan pelaku utama pembunuhan Prabangsa pada 2009, jurnalis yang menulis kasus korupsi yang diduga melibatkan Susrama.

Diketahui, vonis majelis hakim kepada Susrama adalah penjara seumur hidup, lebih ringan dibandingkan tuntutan jaksa, hukuman mati. Kemudian kini memperoleh remisi pada Desember 2018.

Baca juga artikel terkait KEBEBASAN PERS atau tulisan lainnya dari Fadiyah Alaidrus

tirto.id - Hukum
Reporter: Fadiyah Alaidrus
Penulis: Fadiyah Alaidrus
Editor: Zakki Amali