Menuju konten utama

AJI Denpasar Minta Keputusan Remisi untuk Susrama Dianulir

AJI Denpasar tak mau terjebak pada grasi maupun remisi untuk Susmara. Pada intinya, AJI Denpasar ingin keputusan untuk Susmara dianulir.

AJI Denpasar Minta Keputusan Remisi untuk Susrama Dianulir
Ilustrasi keluar penjara. Getty Images/iStockphoto

tirto.id - Aliansi Jurnalis Independen (AJI) Denpasar meminta Presiden Joko Widodo untuk menganulir keputusan resmisi bagi I Nyoman Susrama, terpidana kasus pembunuhan berencana terhadap seorang reporter Radar Bali, AA Gde Bagus Narendra Prabangsa.

Melalui keterangan pers yang diterima Tirto pada Selasa (22/1/2019), AJI menyayangkan grasi untuk Susmara. Namun, pada salinan putusan untuk Susmara, tertulis ia menerima remisi yang ditandatangani tanggal 7 Desember 2018.

Kepala Divisi Advokasi Kota Denpasar Miftachul Huda menyebut, pihaknya tak mau terjebak pada grasi maupun remisi untuk Susmara. Pada intinya, organisasinya ingin keputusan untuk Susmara dianulir.

"Kami tetap meminta keputusan ini dianulir," ujar Huda saat dihubungi reporter Tirto pada Rabu (23/1/2018).

AJI Denpasar tak ingin terjebak pada pengertian itu sebab keputusannya tetap sama, ada pengubahan hukuman terhadap Susmara.

Semula Susmara menerima vonis seumur hidup oleh Ketua Majelis Hakim, Djumain, di Pengadilan Negeri Denpasar, Bali, pada 15 Februari 2010. Ia mulai mendekam di Rutan Klas IIB Bangli sejak 26 Mei 2009.

"Prinsipnya kami tidak mau terjebak dengan grasi kemudian menjadi remisi, kenapa? Karena esensinya sama, substansinya sama ada pengubahan hukuman terhadap Susrama," ujar Huda.

Vonis seumur hidup bagi Susrama di Pengadilan Negeri Denpasar saat itu menjadi angin segar terhadap kemerdekaan pers dan penuntasan kasus kekerasan terhadap jurnalis di Indonesia yang masih banyak belum diungkap.

AJI Denpasar menyebut, pihaknya bersama sejumlah advokat dan aktivis yang dari awal ikut mengawal Polda Bali tahu benar bagaimana susahnya mengungkap kasus pembunuhan jurnalis yang terjadi pada Februari 2009 silam.

"Perlu waktu berbulan-bulan dan energi yang berlebih hingga kasusnya dapat diungkap oleh Polda Bali," tulis AJI Denpasar dalam keterangan pers.

Oleh karena itu, AJI Denpasar meminta Jokowi untuk mencabut atau menganulir keputusan bagi Susrama.

Baca juga artikel terkait PEMBUNUHAN WARTAWAN atau tulisan lainnya dari Dipna Videlia Putsanra

tirto.id - Hukum
Penulis: Dipna Videlia Putsanra
Editor: Abdul Aziz