Menuju konten utama
Akademisi:

Remisi Susrama Pengaruhi Komitmen Jokowi Terhadap Kebebasan Pers

Menurut Bivitri, lawan politik Jokowi bisa menyerang dengan isu ini karena Susrama adalah mantan caleg dari PDIP, sebuah partai yang juga mengusung Jokowi.

Remisi Susrama Pengaruhi Komitmen Jokowi Terhadap Kebebasan Pers
Presiden Jokowi dan Jan Ethes. Biro Setpres/Agus Mulyawan

tirto.id - Pengajar ilmu Hukum Tata Negara dari Sekolah Tinggi Hukum (STH) Jentara, Bivitri Susanti, menilai remisi yang diberikan Presiden Joko Widodo terhadap I Nyoman Susrama yang merupakan pembunuh jurnalis di Bali bisa berpengaruh pada elektabilitasnya. Menurut dia, kasus tersebut bisa berpengaruh pada komitmen Jokowi dalam mendukung kebebasan pers di Indonesia.

“Tidak hanya organisasinya, namun kebebasan pers dan semua jurnalis mempunyai kepentingan di sini. Saya kira kalau ini tidak direspons dengan baik oleh presiden, pengaruhnya akan luar biasa saat 17 April 2019 nanti,” kata Bivitri saat ditemui di kawasan Cikini, Jakarta Pusat pada Kamis (7/2/2019).

Lebih lanjut, Bivitri melihat kasus ini bisa dijadikan senjata bagi lawan politik Jokowi untuk menyerang. Pasalnya, I Nyoman Susrama merupakan eks calon legislatif dari PDIP, sebuah partai yang juga mengusung Jokowi. Dengan demikian, serangan terhadap Jokowi akan lebih mudah dilakukan.

“Ini merupakan pembuktian untuk dia (Jokowi) dalam menunjukkan komitmennya terhadap kebebasan pers atau tidak. Saya kira ini merupakan kesempatan bagi dia,” ungkap Bivitri.

Dalam Keputusan Presiden (Keppres) Nomor 29 Tahun 2018 tentang Pemberian Remisi Berupa Perubahan dari Pidana Penjara Seumur Hidup menjadi Pidana Penjara Sementara, nama Susrama tercantum di dalamnya. Nama narapidana yang dihukum 20 tahun penjara itu berada di nomor 94 dari 115 terpidana yang mendapatkan remisi.

Keppres itu sendiri diteken oleh Jokowi pada 7 Desember 2018. Oleh karena memperoleh remisi tersebut, Susrama pun berarti dinilai telah berkelakuan baik selama menjalani masa hukuman serta sudah menjalani 10 tahun masa hukumannya.

Guna mengantisipasi agar tidak ada hal semacam ini berulang, Bivitri pun mendorong agar Keppres Nomor 174 Tahun 1999 tentang Remisi bisa direvisi. Bivitri menegaskan bahwa revisi beleid tersebut harus berfokus pada perbaikan prosedur dan dari segi materi yang menjadi pertimbangannya.

Menurut Bivitri, pertimbangan pemberian remisi tidak bisa hanya dilakukan secara internal oleh Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia. Ia menilai perlu adanya proses yang lebih transparan serta melibatkan sejumlah pemangku kepentingan, termasuk masyarakat.

“Lalu harus ada juga pembacaan terhadap profil narapidananya. Jangan sampai cuma berdasarkan perhitungan matematikanya saja [remisi] dilihat. Tapi juga perlu dilihat terpidananya dalam kasus apa,” ucap Bivitri.

Baca juga artikel terkait PILPRES 2019 atau tulisan lainnya dari Damianus Andreas

tirto.id - Politik
Reporter: Damianus Andreas
Penulis: Damianus Andreas
Editor: Alexander Haryanto