tirto.id - Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia (Menkumham) Yasonna Laoly mengatakan soal remisi kepada I Nyoman Susrama, narapidana kasus pembunuhan jurnalis Radar Bali, AA Prabangsa sudah melalui prosedur yang berlaku.
"Bersama beliau itu ada ratusan orang juga, bukan hanya dia, [tapi] ratusan orang, jadi tidak ada lagi urusannya dengan presiden. Itu memang sudah proses umum dan presiden-presiden sebelumnya melakukan hal yang sama," kata Yasonna di Kemenkumham, Kuningan, Jakarta Selatan, Senin (28/1/2019).
Yasonna menjelaskan, pemberian remisi kepada Susrama salah satu pertimbangnya karena usia yang sudah hampir 60 tahun. Susrama pun sudah menjalani hukuman hampir 10 tahun. Sebagai catatan, Susrama divonis seumur hidup atas kejahatannya.
Yasonna pun mengatakan Susrama telah dinyatakan berkelakuan baik, dan status itu didapat bukan hanya dari satu orang. Politikus PDIP itu menjelaskan, pihak lapas membentuk Tim Pengamat Pemasyarakatan, tim inilah yang bersidang dan menetapkan apakah seorang narapidana sudah berkelakuan baik dan layak memdapat remisi.
Hasilnya kemudian dibawa ke Tim Pengamat Persidangan di tingkat Kanwil, dan dilanjutkan ke Direktorat Jenderal Pemasyarakatan.
"Ini adalah bagian dari sistem kita yang menunjukkan bahwa remisi adalah hak narapidana kalau berbuat baik, enggak membedakan apakah dia jenis apa," kata Yasonna.
Sebelumnya, pada Desember 2018 Presiden Joko Widodo mengeluarkan Keputusan Presiden nomor 29 tahun 2018 tentang Pemberian Remisi Berupa Perubahan Pidana Penjara Seumur Hidup menjadi Pidana Penjara Sementara. Nama Susrama ada di antara 115 narapidana penerima remisi.
Penulis: Mohammad Bernie
Editor: Nur Hidayah Perwitasari