tirto.id - Direktur Eksekutif LBH Pers, Ade Wahyudin menyambut baik pembatalan Keputusan Presiden (Kepres) Nomor 29 Tahun 2018 tentang remisi pembunuh Prabangsa, Wartawan Radar Bali. Ia menyebut pencabutan remisi sebagai kemenangan publik.
Ade menilai langkah ini lebih dari sekadar urusan politik semata. Pasalnya keputusan pemerintah ini merupakan hasil dari keberatan publik pada Kepres yang dibuat oleh pemerintah. Melalui keberatan ini, pemeritnah kata Ade memiliki dasar untuk mengkaji ulang dan merevisi keputusan itu.
“Ini fakta hukum bukan politik. Ini kemenangan publik,” ucap Ade saat dihubungi Reporter Tirto pada Sabtu (9/2).
Jalan panjang dicabutnya Kepres itu menurut Ade tidak lepas dari upaya sejumlah lembaga dan organisasi lainnya yang memiliki sikap terhadap polemik ini. Kala itu, mereka mendatangi Dirjen Pemasyarakatan untuk membahas mengenai keberatan ini.
Ade mengingatkan ke depannya keputusan remisi yang dibuat tidak lagi hanya cukup mempertimbangkan masa penahanan maupun kelakuan baik. Ia menilai efek keputusan itu pada publik dan konteks kasus yang berada di belakangnya tidak boleh luput di keputusan mendatang.
“Ini pelajaran yang sebaiknya jangan sampai terulang lagi,” ucap Ade.
Namun di sisi lain ia mengapresiasi pencabutan remisi terhadap pembunuh wartawan itu. Ade menyebut hal ini sebagai langkah untuk menjamin masa depan kebebasan pers.
Sebelumnya, Presiden Jokowi di sela acara peringatan Hari Pers Nasional 2019 di Srabaya menajwab pertanyaan wartawan terkait nasib pencabutan remisi pembunuh Prabangsa. Ia menjawab singkat ” Sudah saya tanda tangani.”
Penulis: Vincent Fabian Thomas
Editor: Irwan Syambudi