tirto.id - Menteri Koordinator Perekonomian Airlangga Hartarto meminta Kejaksaan Agung menindak aksi manipulasi di pasar modal, termasuk pelaku goreng saham. Hal tersebut ia sampaikan dalam peringatan Hari Ulang Tahun (HUT) Seminar Internasional Persatuan Jaksa Indonesia (Perjasa) ke-75, Selasa (5/6/2026).
"Tentu peran Korps Jaksa ini menjadi sangat penting terutama untuk meningkatkan kapasitas dalam pemahaman instrumen keuangan serta penegakan hukum yang sangat relevan dengan dinamika pasar," tutur Airlangga, sebagaimana disiarkan melalui akun YouTube Kejaksaan RI.
Menurut Airlangga, sinergi kejaksaan dengan Otoritas Jasa Keuangan (OJK), Bursa Efek Indonesia (BEI) dan Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan (PPATK) sangat penting untuk membangun early warning system, terutama dalam penanganan perkara secara terpadu di pasar modal.
Meski demikian, Airlangga juga menekankan perlunya memperhatikan market confidence dan market trust dalam penegakan hukum atau penanganan kasus yang melibatkan sektor pasar modal.
"Kemudian mendorong penegakan hukum terhadap praktek manipulasi saham ataupun goreng-goreng saham, insider trading, agar berjalan secara konsisten berintegritas. Kemudian juga penguatan penelusuran serta penyitaan aset tindak pidana pencucian uang agar memutus mata rantai yang mencari keuntungan secara ilegal," jelasnya.
Terpisah, dalam konferensi pers di kantornya, Airlangga menuturkan bahwa kerja sama mekanisme kerja sama antara OJK dan Kejagung dalam penanganan kasus di pasar modal juga harus berjalan jelas, termasuk dalam menentukan penanganan perkara oleh penyidik pegawai negeri sipil (PPNS) atau langsung oleh kejaksaan.
"Terkait dengan kerja sama Kejaksaan tentu antara OJK dan Kejaksaan juga ada mekanisme, terutama mana yang diselesaikan dengan PPNS dan mana yang langsung diproses dengan Kejaksaan," ucap Airlangga.
Sebagai informasi, OJK belakangan gencar menindak influencer yang diduga melakukan pelanggaran di sektor pasar modal. Selain influencer, OJK juga menindak pihak korporasi maupun perorangan yang melakukan dugaan pelanggaran yang sama.
Total terdapat 32 kasus dugaan pelanggaran di sektor pasar modal.
"Kemarin itu, yang 32 [kasus] bukan semuanya influencer, tapi ada yang memang korporasi. Ada perorangan, ada juga yang pemberi informasi atau influencer," sebut anggota Dewan Komisioner OJK, Hasan Fawzi, di kantor Bank Indonesia (BI), Jakarta Pusat, Senin (23/2/2026).
Hasan menyebutkan OJK bakal memeriksa setiap kasus secara insentif untuk memastikan apakah memang terdapat pelanggaran terhadap ketentuan dalam UU Nomor 8 Tahun 1995 tentang Pasar Modal sebagaimana telah diubah dalam Undang-Undang Nomor 4 Tahun 2023 tentang Pengembangan dan Penguatan Sektor Keuangan (P2SK).
Kata dia, pemeriksaan akan dimulai terhadap pergerakan harga saham yang dinilai tidak wajar. Kemudian, OJK akan menelusuri semua transaksi yang terjadi. Pihak-pihak yang melakukan jual beli hingga terbentuk harga tersebut juga akan diperiksa.
Penulis: Muhammad Naufal
Editor: Fadrik Aziz Firdausi
Masuk tirto.id







































