Menuju konten utama
Pemilu Serentak 2024

Aiman Tolak Ungkap Identitas Narasumber Soal Polisi Tak Netral

Finsensius sebut Aiman hendak gunakan hak tolak mengungkapkan narasumber yang membocorkan soal aparat tidak netral.

Aiman Tolak Ungkap Identitas Narasumber Soal Polisi Tak Netral
Pemohon Aiman Witjaksono melakukan siaran langsung melalui sosial media saat menghadiri sidang perdana praperadilan di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Jakarta, Senin (19/2/2024). ANTARA FOTO/Asprilla Dwi Adha/aww.

tirto.id - Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Selatan menggelar sidang praperadilan yang dimohonkan Aiman Witjaksono, Rabu (21/2/2024). Sidang ini beragendakan pembacaan replik dari pihak Aiman kepada pihak termohon, yakni Polda Metro Jaya.

Kuasa hukum Aiman, Finsensius Mendrofa, berujar kliennya hendak menggunakan hak tolak untuk mengungkapkan narasumber yang membocorkan soal keberadaan aparat polisi yang tak netral dalam pelaksanaan Pemilu 2024.

“Pemohon menegaskan kembali dalam replik ini, bahwa hak tolak yang digunakan oleh pemohon adalah hak tolak untuk tidak mengungkap identitas atau nama narasumber," kata Finsensius saat sidang.

Ia mengatakan, saat mendapatkan informasi soal polisi tak netral, Aiman masih bertugas sebagai wartawan di salah satu perusahaan media. Menurut Finsensius, Aiman sejatinya bekerja sebagai wartawan sejak 11-28 November 2023.

Dengan demikian, saat menyampaikan adanya keberadaan polisi tidak netral ketika konferensi pers pada 11 November 2023, Aiman masih berstatus sebagai wartawan.

Finsensius menyebutkan, Aiman memperoleh informasi terkait polisi tidak netral itu secara bertahap, mulai 27 Oktober-14 November 2023.

“Bahwa identitas pemohon [Aiman] sebagai wartawan dan hak tolak pemohon sebagai wartawan telah secara terang benderang dan jelas dikuatkan melalui surat Dewan Pers Nomor 92," kata Finsensius.

Selain menyampaikan soal penolakan tersebut, pihak Aiman juga menyampaikan tuntutannya kepada pihak Polda Metro Jaya. Pertama, mengabulkan semua permohonan pihak Aiman.

Kemudian, menyatakan bahwa penetapan penyitaan terhadap barang Aiman tidak sah dan batal demi hukum. Lalu, menyatakan bahwa penyitaan barang Aiman tidak sah dan batal demi hukum.

Tuntutan lain, menetapkan dan memerintahkan pihak Polda Metro Jaya untuk mengembalikan barang milik Aiman. Tuntutan terakhir, menghukum Polda Metro Jaya untuk membayar biaya perkara sidang.

Di penghujung sidang praperadilan ini, hakim tunggal Delta Tama menetapkan bahwa sidang beragendakan pembacaan duplik oleh Polda Metro Jaya bakal berlangsung pada Kamis (21/2/2024).

Selain pembacaan duplik, sidang beragendakan pengajuan bukti dari pihak Aiman-Polda Metro Jaya juga akan berlangsung pada Kamis (22/2/2024).

“Oke, besok acaranya kita padatkan ya. Duplik [dan] bukti-bukti surat kedua belah pihak," kata Delta Tama.

Baca juga artikel terkait AIMAN WITJAKSONO atau tulisan lainnya dari Muhammad Naufal

tirto.id - Hukum
Reporter: Muhammad Naufal
Penulis: Muhammad Naufal
Editor: Abdul Aziz