Menuju konten utama

Kuasa Hukum Aiman: Ponsel yang Disita Tak Terkait Perkara

Aiman diduga melakukan tindak pidana atas ucapannya dalam konferensi pers Media Center TPN. Semua barang bukti yang disita tidak terkait dalam perkara ini.

Kuasa Hukum Aiman: Ponsel yang Disita Tak Terkait Perkara
Sidang perdana praperadilan Aiman Witjaksono di PN Jaksel, Senin (19/2/2024). (Tirto.id/Ayu Mumpuni)

tirto.id - Juru Bicara Tim Pemenangan Nasional (TPN) Ganjar-Mahfud, Aiman Witjaksono, menjalani sidang gugatan praperadilan pertamanya di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan (PN Jaksel) hari ini, Senin (19/2/2024).

Dalam sidang tersebut, gugatan diajukan atas tidak sahnya penyitaan yang dilakukan oleh peyidik Polda Metro Jaya.

Kuasa Hukum Aiman, Finsensius`Mendrofa menjelaskan, penyidik menyita telepon genggam, akun instagram, email, dan menguasai Whatsapp Aiman. Padahal dalam perkara ini semua yang disita tidak terkait dengan dugaan pidana.

Finsen mengaku, kliennya diduga melakukan tindak pidana atas ucapan di dalam konferensi pers Media Center TPN. Oleh karenanya, semua barang bukti yang disita tidak terkait dalam perkara ini.

"Sebetulnya, barang bukti yang seharusnya disita adalah barang bukti yang berkaitan dengan pada saat penyampaian konferensi pers. Misalnya, apakah barang bukti itu misalnya mic yang digunakan atau tempat yang digunakan, mestinya itu yang dilakukan penyitaan," kata Finsen di PN Jaksel, Senin (19/2/2024).

Menurut Finsen, empat barang bukti yang disita bukan alat yang digunakan Aiman untuk menyampaikan konferensi pers.

Apalagi, tambahnya, surat penyitaan yang digunakan penyidik cacat hukum karena hanya tertera penyitaan telepon genggam dan bukan ditandatangani Ketua PN Jaksel.

Ditambahkan kuasa hukum Aiman lainnya, Yulianto Nurmansyah, apabila penyitaan yang dilakukan untuk menggali informan dari pernyataan kliennya, maka hal itu kembali ke Undang-Undang Pers.

Dia mengingatkan, hingga saat ini Aiman masih berstatus wartawan, meskipun saat menyatakan hal itu tengah cuti.

"Seharusnya penyidik menyadari kalau itu harusnya dilindungi, baik Aiman sebagai jurnalis, begitupun dengan narsum yang memberikan informasi kepada jurnalis tersebut. Tindakan tersebut kita sebut tindakan melawan hukum," tutur dia.

Maka itu, kata dia, pihak pemohon meminta agar majelis hakim tunggal menyatakan semua penyitaan yang dilakukan tidak sah dan batal demi hukum. Seluruh bukti yang telah disita pun diminta untuk dikembalikan.

Dalam sidang ini, pihak Aiman Witjaksono akan mengajukan dua saksi ahli, yakni ahli pers dan ahli pidana. Kedua saksi itu akan dihadirkan pada Kamis (22/2/2024).

Hakim menjadwalkan sidang ini akan diputus pada Senin (26/2/2024). Namun, tahapan sidang akan diselenggarakan setiap hari.

Baca juga artikel terkait KASUS AIMAN WITJAKSONO atau tulisan lainnya dari Ayu Mumpuni

tirto.id - News
Reporter: Ayu Mumpuni
Penulis: Ayu Mumpuni
Editor: Irfan Teguh Pribadi