tirto.id - Komisi Pemilihan Umum (KPU) membantah rekapitulasi suara Pemilu 2024 di tingkat kecamatan disetop sementara.
Menurut Ketua Divisi Teknis KPU RI, Idham Holik, rekapitulasi suara di tingkat kecamatan masih terus berjalan. Dia menyebut terdapat 33 Panitia Pemilihan Kecamatan (PPK) yang tersebar di sejumlah daerah telah menyelesaikan rekapitulasi.
"Buktinya, kemarin rekapitulasi di Jakarta tetap berlangsung dan banyak tempat-tempat daerah berlangsung, dan bahkan di hari kemarin ada 33 kecamatan yang menyelesaikan rekapitulasi," kata Idham saat dihubungi, Senin (19/2/2024).
Idham mengatakan proses rekapitulasi berjenjang masih terus dilakukan dari tingkat tempat pemungutan suara (TPS) sampai ke kecamatan.
"Hari kemarin banyak sekali yang melaksanakan rekapitulasi," tutur Idham.
Saat ini, kata dia, KPU sedang mengakurasi data tampilan publik web Sirekap dalam situs web pemilu2024.kpu.go.id dengan sumber data autentik yang terdapat di dalam foto formulir model c hasil.
"Foto formulir model c hasil itu ditampilkan di dalam website pemilu2024.kpu.go.id dan publik bisa mengaksesnya," kata Idham Holik.
Partai Buruh sebelumnya mendesak KPU melanjutkan rekapitulasi suara di tingkat kecamatan. Sebab, sejak kemarin (18/2/2024), rekapitulasi dihentikan dengan alasan perbaikan sistem Sirekap.
Menurut Ketua Tim Khusus Pemenangan Partai Buruh, Said Salahudin, KPU harus meninjau ulang keputusan menghentikan rekapitulasi tingkat kecamatan hingga 20 Februari 2024. Dia menilai, perbaikan sistem Sirekap tidak berhubungan secara langsung dengan rekapitulasi di lapangan.
Dia menyebut, Sirekap hanya sistem transparansi kepada masyarakat atas rekapitulasi yang tengah berlangsung. Sehingga, apabila sistem Sirekap diperbaiki ada cara lain untuk melakukan transparasi rekapitulasi.
"Oleh sebab itu, terkait munculnya masalah teknis pada Sirekap, menurut saya KPU cukup memperbaiki sistem pengolahan data formulir model C. Hasil dari tiap TPS ke dalam sistem Sirekap," kata Said dalam keterangan tertulis, Senin (19/2/2024).
Menurut Said, dalam aturan KPU juga dinyatakan bahwa Sirekap bukanlah hasil resmi. Sebab, hasil resmi pemilu justru diperoleh dari proses rekapitulasi penghitungan suara yang dilakukan secara berjenjang dimulai dari tingkat kecamatan oleh PPK.
Dia memandang, permasalahan Sirekap tidak boleh terus-menerus menjadi ganjalan. KPU, menurutnya, bisa mengatasinya dengan cara memerintahkan Panitia Pemungutan Suara (PPS) untuk menempelkan formulir model C.
Penulis: Fransiskus Adryanto Pratama
Editor: Irfan Teguh Pribadi