tirto.id - Kasus intoleransi dan diskriminasi berbasis agama masih menjadi PR di Indonesia, yang notabene menjunjung tinggi Bhinneka Tunggal Ika. Ratusan pelanggaran kebebasan beragama dan berkeyakinan (KBB) masih terjadi dari waktu ke waktu, bahkan jumlahnya terus memburuk.
SETARA Institute mencatat, sepanjang tahun lalu, ada sebanyak 260 peristiwa pelanggaran KBB, yang terdiri dari 402 tindakan pelanggaran. Angka itu melesat dari tahun 2023 yang berada di kisaran 217 peristiwa dengan 329 tindakan.
Lembaga yang mengawasi pelanggaran Hak Asasi Manusia (HAM), Imparsial, dalam laporan tahunan teranyarnya, juga mengungkap ada setidaknya 13 kasus pelanggaran HAM dalam konteks kebebasan beragama atau berkeyakinan yang terjadi selama 8 bulan saja, alias dalam rentang waktu Desember 2024 sampai Juli 2025.
Di tengah eskalasi fenomena seperti ini, penting bagi kita untuk memahami bahwa kebebasan beragama adalah hak asasi manusia yang dilindungi oleh hukum. Untuk berbincang lebih jauh terkait KBB ini, Tirto melakukan wawancara khusus dengan Ahmad Nurcholish, seorang aktivis KBB sekaligus Direktur Eksekutif Harmoni Mitra Madania.
Sejumlah topik dibicarakan dalam wawancara ini, mulai dari prinsip KBB, faktor meningkatnya intoleransi agama, dan bagaimana menumbuhkan cara pikir yang tepat agar antarumat beragama bisa saling menghargai dan menghormati.
Berikut petikan hasil wawancara lengkap Tirto bersama Nurcholish.
Bagaimana sih prinsip dasar dari kebebasan beragama dan berkeyakinan atau KBB? Bagaimana harusnya konsep toleransi beragama dipahami?
Prinsip dasar terkait dengan kebebasan beragama, berkeyakinan itu sebetulnya, kan, hak mendasar ya. Dalam artian, secara konstitusi, itu hak yang melekat dalam diri setiap orang. Jadi, bilamana seseorang beragama A atau B, itu menjadi haknya dan turunannya dia, termasuk menjalankan ibadah atau apapun yang terkait dengan agamanya itu secara “bebas”, istilahnya begitu.
Kalau secara konstitusional, ya, itu sudah dijamin, misalnya dalam pasal 28E Undang-Undang Dasar (UUD) 1945, pasal 29 UUD 1945, lalu juga di pasal 22 UU Nomor 39 tahun 1999 tentang Hak Asasi Manusia (HAM). Nah, itu kan sebetulnya sudah lebih dari cukup untuk mengatur prinsip dasar dari kebebasan beragama dan berkeyakinan. Apalagi kelahiran UU Nomor 39 itu konsekuensi dari Indonesia yang telah meratifikasi konvensi umum tentang HAM.
Bagaimana dinamika kasus-kasus intoleransi dan diskriminasi beragama di Indonesia? Apakah kita terus mengulang pola yang sama atau kini ada kecenderungan pola yang berbeda?
Kalau saya, melihatnya sih sebetulnya polanya masih sama seperti yang dulu-dulu. Cuman sekarang mungkin bedanya arus informasi semakin cepat bisa kita serap dari media mainstream, dari media sosial. Nah, itu memang berkontribusi terhadap kecepatan tersebarnya tindakan-tindakan intoleransi itu, sehingga kemudian nampak sekali semakin kesini semakin banyak.
Mungkin dulu bisa jadi juga banyak, cuman karena media sosial belum semasif sekarang, sehingga mungkin sebagian dari kita tidak menerima informasi tersebut. Jadi, media sosial ini juga harus diakui, ia juga sekaligus memberikan kontribusi terhadap masifnya tindakan intoleransi.
Kan banyak orang atau kelompok yang memanfaatkan media sosial untuk memprovokasi kan. Misalnya, kasus di Sukabumi, perusakan rumah doa di Padang, itu kan karena warga yang sebetulnya tidak tahu persoalan persisnya seperti apa, lalu terprovokasi melalui grup WhatsApp yang dikirim oleh salah satu oknum, misalnya. Mungkin perbedaannya di situ aja gitu ya.
Kalau dulu mungkin perlu waktu untuk tindakan intoleransi bisa berbentuk masif atau besar, tapi sekarang bisa cepat sekali. Dalam hitungan detik, kadang-kadang orang bisa langsung berbuat besar. Misalnya yang terjadi di Padang kan begitu, yang di Sukabumi juga sama.
Artinya, ketika di satu sisi kita bisa memanfaatkan media sosial untuk mempromosikan pesan toleransi, di saat yang sama media sosial juga berisiko menyebarkan praktik intoleran dengan lebih cepat?
Betul. Nah tinggal bagaimana sebetulnya kita ini, terutama tokoh masyarakat, tokoh agama, itu bisa memberikan pembelajaran ke umatnya masing-masing bahwa media sosial juga penting, karena nggak mungkin juga kita menghindar dari situ kan? Media sosial juga media nyata, istilahnya begitu. Bahkan kalau kita nggak nongol atau nggak update status, itu orang bisa menganggap kita nggak ada.

Nah, lalu sebenarnya apa yang jadi faktor utama intoleransi dan diskriminasi semakin merajalela?
Menurut saya problem utamanya adalah adanya klaim kebenaran dalam setiap masing-masing agama. Nah, truth claim itu kan berpengaruh ya. Memang secara internal masing-masing umat beragama mesti meyakini kebenaran agamanya, tapi tidak lantas kemudian dalam waktu bersamaan kita mengatakan keyakinan orang lain itu salah.
Jadi sebetulnya ini terkait dengan karakteristik umat beragama. Saya biasanya memetakan karakteristik umat beragama itu terpola menjadi tiga model. Model yang masih banyak tertanam dalam diri setiap umat beragama adalah model beragama yang eksklusif.
Eksklusif adalah manakala seseorang meyakini bahwa satu-satunya kebenaran ada dalam agamanya. Lalu, dalam waktu yang bersamaan, dia mengatakan keyakinan atau agama orang lain itu salah, sesat, dan sebagainya. Nah, itu eksesnya adalah, ketika orang-orang yang masih berada di maqom itu, maka dia agak sulit menerima keberadaan orang lain yang berbeda. Itu persoalannya.
Lalu model yang kedua adalah model inklusif. Ini agak mendingan sebetulnya. Orang seperti ini memang betul dia masih menganggap bahwa keyakinannya yang paling benar, tapi dia tidak serta-merta mengatakan bahwa keyakinan atau agama orang lain itu salah. Dia masih menganggap, ya bisa aja mereka juga benar.
Nah, yang diindahkan dalam konteks masyarakat majemuk adalah model karakter beragama yang pluralis. Seseorang yang pluralis dia memposisikan agama-agama itu "setara", bukan "sama" ya. Orang pluralis itu justru mengakui bahwa tiap-tiap agama itu berbeda, paling tidak secara syariat.

Tapi dia juga punya keyakinan bahwa, kan kalau dalam Filsafat Perenial itu secara eksoterik agama kita berbeda, dari tata cara ibadah dan sebagainya. Tetapi secara eksoterik, secara substansi, itu kan tujuannya sama. Orang beragama kan supaya kita bisa memiliki pedoman bagaimana hidup yang baik, hidup selalu di jalan yang benar, kan gitu kan.
Nah orang yang sudah berada di maqom pluralis, maka dia tidak lagi mempersoalkan yang luaran itu, tidak mempersoalkan casing. Misalnya, kalau saya Muslim saya tidak akan pernah mempersoalkan bahwa ada teman saya yang Kristen, yang Buddha. Karena, itu kan, hanya casing aja. Pada prinsipnya kan kita beragama menuju Tuhan yang sama. Kita punya tujuan yang sama. Kalau kelak masuk surga, surganya sama.
Nah, problemnya adalah, model beragama yang eksklusif itu masih mewarnai secara umum kita umat beragama. Tidak hanya di Indonesia, saya kira di negara lain juga gitu.
Dan itu sudah nyata sekali. Misalnya, masih puluhan masjid yang dimiliki oleh teman-teman Ahmadiyah sampai sekarang belum bisa dibuka. Begitu juga teman-teman Syiah, misalnya yang ada di Jawa Timur, di Madura, itu kan sampai sekarang masih berada di pengungsian. Nah mestinya MUI itu tidak boleh mengeluarkan fatwa-fatwa seperti itu. Karena secara konstitusi dia bertentangan dengan konstitusi kita.
Nah, yang ketiga, yang saya kira juga jadi persoalan kita, adalah lemahnya penegakan hukum dan HAM. Harusnya aksi-aksi seperti yang kemarin terjadi di Sukabumi, di Padang, itu bisa diatasi kalau aparat keamanan itu sigap. Tapi selama ini, seringkali kan justru aparat keamanan gamang ketika menghadapi hal seperti itu. Jadi mereka seringkali terdistraksi oleh kelompok intoleran.

Berarti perlu ya sebenarnya adanya efek jera terhadap pelaku intoleransi dan diskriminasi agama?
Iya, harusnya ya tindakan tegas. Selama ini kan selesai dalam secarik kertas, tandatangan di atas materai Rp10.000 itu selesai. Nah, itulah yang tidak membuat efek jera. Jadi harusnya pelaku intoleran, apalagi kalau sudah mengarah kepada kekerasan, harusnya tindak secara hukum.
Di situ, harus ada tersangkalah istilahnya. Jadi itu namanya sudah tindakan kriminal kan. Misalnya merusak properti orang lain, itu kan masuk dalam kategori tindakan pidana kriminal.
Jadi harusnya, ya dipenjarakan. Dengan begitu, maka diharapkan bisa menimbulkan efek jera bagi orang lain, untuk tidak melakukan hal yang sama.
Menurut saya, kenapa hal ini terulang terus, hampir setiap pekan selalu kita baca berita ada tindakan intoleransi seperti itu, ya karena nggak pernah tegas pemerintah ini. Negara main-main, jadi semua diselesaikan secara damai. Ya memang damai itu baik-baik saja. Tapi dalam konteks KBB, menurut saya itu tidak baik, karena tidak memberikan efek jera bagi orang lain untuk tidak melakukan hal yang sama.

Dan ketika kita mengharapkan ormas bisa mempromosikan nilai-nilai toleransi, justru di beberapa kasus malah ormasnya juga jadi pelaku ya?
Betul, termasuk juga aparat keamanan. Yang di Sukabumi, saya baca juga ternyata malah Kapolseknya yang memprovokasi. Dan memang pengalaman saya, dulu waktu beberapa kali mengadakan workshop tentang konstitusi bersama polisi, TNI, mereka tuh wawasan tentang HAM-nya terutama, itu memang sangat minim. Itulah yang kemudian tidak heran kalau di lapangan mereka jadi gamang.
Contoh kasus misalnya dulu waktu kasus Cikeusik ya, yang waktu kelompok intoleransi menyerbu markas Ahmadiyah. Itu kan banyak aparat keamanan, tapi mereka malah ngeliatin doang. Kebetulan mungkin dia Islam juga, Islamnya Sunni. Jadi mungkin mereka berpikirnya, ‘biarin aja itu. Kalau aliran sesat ngapain gue bela’, kira-kira gitu lah.

Nah, itu terkonfirmasi ketika kita mengadakan workshop, yang pesertanya anggota TNI dan Polri. Jadi, wawasan mereka terkait dengan konstitusi, terutama UU atau peraturan yang terkait dengan KBB, mereka minim sekali pemahaman. Nah itulah yang kemudian kadang-kadang kita pesimis terhadap aparat keamanan kalau berhadapan dengan kasus-kasus intoleransi.
Secara generasional, apakah intoleransi lebih banyak terjadi di kalangan generasi tua dibanding generasi muda? Atau sebenarnya usia ini tidak relevan?
Nah, itu agak susah saya petakan ya. Saya mungkin lebih banyak berinteraksi dengan kalangan muda ya, dari Millennial, Gen Z. Karena saya kan punya aktivitas mengajar juga, dosen. Saya mengajar di Prasetya Mulya, dulu mengajar juga di UPJ. Kalau selama berinteraksi dengan mereka, diskusi tentang KBB, itu okelah.
Mereka gak terlalu terganggu terhadap perbedaan, artinya mereka bisa menerima. Bahkan di salah satu kampus tempat saya mengajar, yang namanya agnostik, atheis, itu sesuatu yang biasa gitu. Mereka secara terbuka bisa mendeklarasikan bahwa dirinya itu agnostik. Nah, itu kan sesuatu yang menarik sebetulnya.
Di satu sisi, pernah juga di kampus kami mengadakan riset terkait dengan keberadaan Pancasila. Nah, itu temuannya hampir sama seperti di kampus-kampus lain. Misalnya, di UI, kampus-kampus merah itu ya, yang selama ini kita kenal sebagai sarangnya ormas Islam, ormas garis keras.
Nah di kampus umum tempat saya mengajar, ketika mereka ditanya bagaimana dengan Pancasila? Apakah masih relevan dengan Indonesia yang majemuk? Nah, di antara mereka itu pesimis. Memang belum ada pertanyaan berikutnya, apakah jawaban mereka kenapa agak pesimis karena tidak paham nilai-nilai yang terkandung di dalamnya? Atau sebaliknya? Itu yang belum terkonfirmasi.
Ini bukan berdasarkan riset, tapi paling tidak hasil obrolan saya dengan teman-teman yang mengajar di kampus lain yang berbeda, umumnya kampus-kampus kelas menengah atas itu relatif lebih moderat.
Jadi, saat dijumlah, katakanlah, siswa yang intoleran terhadap kelompok atau orang yang berbeda itu lebih sedikit, kira-kira gitu. Tapi di kampus-kampus swasta atau negeri yang kelasnya menengah ke bawah, nah itu bisa berbeda hasilnya. Itu sih amatan dan obrolan dengan sesama teman-teman yang mengajar di mata kuliah Agama, Pancasila atau PPKn.
Dari obrolan tadi kan kita bisa bilang bahwa pelanggaran KBB berangkat dari faktor struktural atau regulasi, dan kultural, termasuk bias, atau klaim kebenaran tunggal atas agama yang dipercaya. Mungkin, dari sisi struktural dulu, apa sih yang perlu didorong kepada negara untuk mengatasi eskalasi intoleransi beragama?
Pertama saya kira yang paling utama adalah penegakan hukum yang tegas. Jadi intoleransi boleh aja dilakukan oleh banyak orang, tapi kalau pemerintah atau aparat keamanan tegas, itu bisa meminimalisir kejadian-kejadian serupa di masa mendatang. Sebenarnya kan kalau secara konstitusi tingkat tinggi, misalnya UUD 1945, kemudian UU HAM, Itu kan sudah sangat cukup. Tapi, di bawahnya itu, kan ada UU lain, atau peraturan pemerintah yang lain, yang kontraproduktif.

Misalnya, keberadaan PNPS 1965 ya, UU Nomor 1 tentang Pencegahan Penyalahgunaan dan/atau Penodaan Agama, itu kan seperti pasal karet. Seringkali digunakan untuk menuduh orang melakukan penodaan agama. Istilah penodaan agama itu nggak ada harusnya, karena agama itu nggak bisa dinodai.
Kalau penganutnya tersinggung, itu mungkin bisa, tapi agama, kitab suci, Tuhan, itu nggak bisa dinodai, nggak bisa dinistakan. Karena ini semua suci, istilahnya begitu.
Kalau kita sepakat bahwa semuanya adalah sesuatu yang agung, yang mulia, yang suci, maka tidak ada seorang pun yang bisa menodai, yang bisa mencederai. Tapi kalau penganutnya, mungkin bisa tersinggung. Nah, itu kan di pasal 156a KUHP tentang penodaan agama, ini kan masih ada.
Lalu kemudian ada lagi Peraturan Bersama Menteri Agama dan Menteri dalam Negeri (PBM) Nomor 9 dan Momor 8 tahun 2006, tentang Pedoman Pelaksaan Tugas Kepala Daerah/Wakil Kepala Daerah dalam Pemeliharaan Kerukunan Umat Beragama, Pemberdayaan Forum Kerukunan Umat Beragama, dan Pendirian Rumah Ibadat.
Aturan pendirian rumah ibadat kan harus ada tanda tangan 90 orang jemaat, plus 60 warga sekitar, itu kan tidak semua bisa dipenuhi, oleh gereja-gereja kecil misalnya. Nah ini yang seringkali menjadi persoalan di lapangan. Lalu harus ada rekomendasi dari Forum Kerukunan Umat Beragama (FKUB), ini masalahnya.

FKUB itu kan menjadi payung bagi KBB, tapi di lapangan, kami sering menerima laporan, justru mereka yang menjadi biang kerok terhadap tidak mulusnya pendirian rumah ibadat. Oknum-oknum lah ya.
Pernah ketika pendirian rumah ibadat, mereka mau keliling minta tanda tangan, nah ternyata ada oknum dari FKUB, itu keliling lebih dahulu, ngompor-ngomporin warga supaya tidak tanda tangan surat pernyataan tersebut. Nah itu yang sering terjadi.
Ya memang di beberapa tempat bagus FKUB-nya, tapi di sebagian yang lain itu memprihatinkan. Itu juga yang perlu diperhatikan oleh pemerintah. Lalu juga perda-perda syariah yang cenderung diskriminatif. Ternyata juga masih banyak meskipun sudah ratusan dibatalkan. Itu juga menjadi masalah dan mengganggu terealisasinya KBB.
Kalau dari sisi kultural, apa cara pikir yang perlu ditumbuhkan dan diinternalisasi oleh masyarakat agar kita semua bisa hidup berdampingan dengan siapapun terlepas dari agama dan keyakinannya?
Saya masih percaya bahwa masyarakat kita ini sebetulnya masyarakat beragama, dalam artian agama itu segala-galanya, nomor satu. Orang Indonesia itu tidak bisa dipisahkan dari agama, ini secara umum ya, mayoritasnya kan begitu. Nah, yang belum dilakukan lebih jauh adalah, memahami ajaran agama masing-masing. Jadi sebetulnya, kalau semua umat, atau sebagian besar, mempelajari ajaran agamanya dengan benar, maka tidak ada istilah ayat-ayat atau kitab suci, yang menyuruh orang untuk bertindak intoleran.
Ya memang ada ayat-ayat, misal di Al-Quran perintah, "Kalau engkau bertemu dengan orang-orang kafir, maka bunuhlah", tapi itu kan ada konteksnya. Tahu-tahu di pesantren, ayat itu hampir setiap hari dibaca, Tapi kan tidak lantas kemudian akhirnya besok kalau ada orang beragama Kristen bunuh, kan tidak gitu juga.

Ini menjadi tugas pemimpin agama, dari tingkat kecil, misalnya Masjid, Gereja, dan Vihara, untuk menanamkan bagaimana beragama secara, kalau pakai bahasanya Kementerian Agama itu "secara moderat". Itu yang saya kira perlu terus ditumbuhkan di kalangan kita.
Menteri Agama sekarang kan mau menggalakkan Kurikulum Cinta, sebetulnya ada korelasinya dengan moderasi beragama. Kebetulan salah satu buku yang saya tulis itu saya beri judul "agama cinta". Itu hasil saya mengkaji berbagai kitab suci agama-agama. Di situ kemudian yang saya temukan adalah, ternyata semua ajaran agama, kalau kita peras gitu ya, dari kitab suci mana pun, ya intinya cinta kasih.
Nah itulah yang mestinya menjadi tonggak bagi umat beragama. Nanti di bawahnya ada kemanusiaan, toleransi, itu kan ada di situ. Jadi sederhana sebetulnya, kalau setiap umat beragama itu sudah memahami, esensi agama ada di situ, maka orang tidak akan berlaku intoleran, apalagi disertai kekerasan. Nah, sekarang problemnya adalah, masih banyak orang beragama itu tidak paham ajaran agamanya.
Jadi menurut saya, kalau secara kultural, kenapa intoleransi itu masih marak, karena di antara kita banyak yang tidak paham ajaran agamanya sendiri. Saya jadi ingat tesisnya Hans Kung ya, dia bilang gini, ‘tidak ada perdamaian dunia, kalau tidak ada perdamaian antarumat beragama’.
Nah, perdamaian antarumat beragama itu tidak mungkin bisa diwujudkan kalau tidak ada dialog antarumat beragama.
‘Dialog antarumat beragama, tidak mungkin bisa dilakukan, kalau di antara para umat, atau penganut agama, itu tidak memahami ajaran agamanya masing-masing’.
Penulis: Fina Nailur Rohmah
Editor: Farida Susanty
Masuk tirto.id

































