Menuju konten utama

Ahli Waris Korban Kecelakaan Maut KM 58 Dapat Santunan Rp50 Juta

Santunan akan disalurkan Jasa Raharja setelah proses identifikasi para korban rampung dan jenazah diserahkan ke keluarga.

Ahli Waris Korban Kecelakaan Maut KM 58 Dapat Santunan Rp50 Juta
Seorang petugas melihat bangkai kendaraan pascakecelakaan di Tol Jakarta-Cikampek KM 58 di Pool Derek Cikopo, Purwakarta, Jawa Barat, Senin (8/4/2024). Kakorlantas Polri Brigjend Pol Aan Suhanan menyatakan 12 orang tewas dan dua orang luka-luka dalam kecelakaan yang melibatkan tiga kendaraan yaitu Bus Primajasa, Grand Max dan Daihatsu Terios di Jalan Tol Cikampek Km 58. ANTARA FOTO/Bayu Pratama S/nym.

tirto.id - Mabes Polri berhasil mengidentifikasi 11 korban tewas dalam kecelakaan maut di Tol Jakarta-Cikampek (Japek) KM 58. Ada 12 korban dalam kecelakaan maut tersebut, satu di antaranya sudah lebih dulu diidentifikasi, bernama Najwa Ghefira (21).

“Tim DVI Polri telah menyelesaikan pemeriksaan terhadap 12 jenazah korban kecelakaan lalu lintas tol Jakarta Cikampek kilometer 58 yang terdiri dari 7 jenazah berjenis kelamin laki-laki dan 5 jenazah berjenis kelamin perempuan,” kata Kepala Pusat Kedokteran Kesehatan (Kapusdokkes) Polri, Irjen Asep Hendradiana, dalam konferensi di RS Polri, Jakarta Timur, Senin (15/4/2024).

Asep menerangkan, pemeriksaan DNA memerlukan waktu kurang lebih 6-7 hari. Adapun 11 korban yang berhasil diidentifikasi ini, rencananya akan diserahterimakan kepada pihak keluarga oleh RS Polri hari ini.

“Untuk keluarga, telah kami siapkan administrasi yang nantinya juga diperlukan dalam pengurusan kependudukan dan yang lain,” ujar dia.

Kepolisian menyebut, sopir GranMax bernama Ukar Karmana (55) diduga kelelahan hingga mengalami micro sleep. Hal ini didapati dari rekam jejak pengemudi sebelum kejadian kecelakaan.

"Ini dugaan awal penyebab kecelakaan diakibatkan oleh pengemudi kendaraan GranMax Nopol B-1635-BKT atas nama saudara Ukar di mana kami sudah sampaikan investigasi penyelidikan, record perjalanan dari pengemudi sungguh sangat melelahkan," kata Karo Penmas Divhumas Polri, Brigjen Trunoyudo Wisnu Andiko.

Trunoyudo mengatakan, sopir bolak-balik Jakarta-Ciamis sejak tanggal 5-8 April. Diduga hal ini menyebabkan kelelahan yang mengakibatkan rasa kantuk.

“Dikarenakan aktivitas mengemudi yang sangat tinggi dimana ini juga termasuk keterangan saksi-saksi. Namun ini yang bisa kami sampaikan sementara dalam proses pengembangannya,” jelas Trunoyudo.

Dalam kesempatan yang sama, Direktur Operasional Jasa Raharja, Dewi Aryani Suzanna, menyatakan pihaknya akan memberikan santunan Rp50 juta untuk ahli waris dari 12 korban kecelakaan. Santunan akan disalurkan Jasa Raharja setelah proses identifikasi para korban rampung dan jenazah diserahkan kepada keluarga.

“Jasa Raharja secara bersamaan akan menyampaikan santunannya. Masing-masing ahli waris akan mendapatkan 50 juta,” kata Dewi.

Dewi menyampaikan, penyerahan santunan bisa dilakukan dengan cepat sebab data para korban sudah diterima lebih awal. Tim Jasa Raharja akan melakukan survei kepada para ahli waris untuk melengkapi berkas dokumen.

“Ketika hasil DNA sudah keluar, kemudian dilakukan klarifikasi dengan keluarga, kami secara sistem sudah melakukan transfer, karena kami secara sistem sudah terintegriasi sehingga proses santunan sudah dapat kami sampaikan kepada ahli waris,” ujar Dewi.

Adapun 11 korban kecelakaan yang berhasil teridentifikasi hari ini, yakni:

  1. Eva Daniawati, perempuan, 30 tahun, asal Kabupaten Ciamis, berdasarkan deoxyribo nucleic acid (DNA).
  2. Sendi Handian, laki-laki, 18 tahun, asal Kabupaten Ciamis, berdasarkan DNA
  3. Aisya Hasna Humaira, perempuan, 18 tahun, asal Kota Depok, berdasarkan DNA.
  4. Azfar Waldan Rabbani, laki-laki, 14 tahun, asal Kabupaten Ciamis, berdasarkan DNA.
  5. Ukar Karmana, laki-laki, 55 tahun, asal Kabupaten Ciamis, berdasarkan DNA.
  6. Zihan Windiansyah, laki-laki, 25 tahun, asal Kabupaten Ciamis, berdasarkan DNA.
  7. Jasmine Mufidah Zulfa, perempuan, 10 tahun, asal Kota Depok, berdasarkan DNA.
  8. Nina Kania, perempuan, 31 tahun, asal Kabupaten Ciamis, berdasarkan pemeriksaan gigi dan properti.
  9. Ahim Romansah, laki-laki, 38 tahun, asal Kabupaten Ciamis, berdasarkan DNA.
  10. Rizki Prastya, laki-laki, 22 tahun, asal Kabupaten Clamis, berdasarkan DNA.
  11. Muhamad Nurzaki, laki-laki, 21 tahun, asal Kabupaten Ciamis, berdasarkan DNA.

Baca juga artikel terkait KORBAN KECELAKAAN atau tulisan lainnya dari Mochammad Fajar Nur

tirto.id - Hukum
Reporter: Mochammad Fajar Nur
Penulis: Mochammad Fajar Nur
Editor: Abdul Aziz