tirto.id - Pengamat pertahanan sekaligus Kepala Laboratorium Indonesia 2045 (LAB45), Jaleswari Pramodhawardhani, menegaskan UUD 1945 tidak memberikan mandat bagi Tentara Nasional Indonesia (TNI) untuk menjalankan peran pembangunan.
Menurutnya, konstitusi memposisikan TNI sebagai alat negara yang bertugas mempertahankan, melindungi, dan memelihara kedaulatan negara.
"Tiga kata kerja itu adalah kata kerja pertahanan, bukan kata kerja pembangunan," ujar Jaleswari dalam sidang pengujian materiil UU Nomor 3 Tahun 2025 tentang perubahan UU TNI di Mahkamah Konstitusi (MK), Jakarta, Selasa (26/5/2026).
Jaleswari hadir sebagai ahli dalam sidang perkara Nomor 238/PUU-XXIII/2025 yang menggugat perluasan penempatan prajurit TNI aktif di sejumlah jabatan sipil. Dia mengingatkan bahwa profesionalisme militer merupakan investasi mahal yang dibangun melalui latihan tempur dan doktrin pertahanan yang berkelanjutan.
Menurutnya, setiap waktu yang dihabiskan prajurit di luar ranah tersebut—seperti menangani proyek pertanian, perkebunan, hingga masuk ke lembaga sipil—telah mengikis kapasitas pertahanan negara.
Jaleswari secara khusus menyoroti penempatan TNI aktif di Kejaksaan Agung dan Mahkamah Agung dalam UU terbaru sebagai titik kritis konstitusional.
"Pengaburan tugas pokok adalah pengikisan profesionalisme. Dalam jangka panjang, yang dirugikan adalah keutuhan dan kedaulatan negara itu sendiri karena tentaranya kehilangan fokus dan kesiapan tempur," tegasnya di hadapan Majelis Hakim MK.
Dalam persidangan tersebut, para pemohon yang terdiri dari praktisi hukum, dokter, hingga mahasiswa mendalilkan bahwa Pasal 47 Ayat (1) dan Ayat (2) UU TNI berpotensi menghidupkan kembali praktik dwifungsi militer. Mereka menilai ketentuan tersebut melanggar prinsip supremasi sipil dan semangat Reformasi 1998.
Menanggapi argumentasi tentang Hankamrata (Pertahanan dan Keamanan Rakyat Semesta) sebagai justifikasi keterlibatan militer di ranah sipil, Jaleswari membantahnya dengan tegas.
"Hankamrata adalah doktrin pertahanan saat negara terancam, bukan doktrin pemerintahan atau justifikasi bagi militer untuk menjalankan fungsi-fungsi sipil dalam keadaan damai," jelasnya.
Para pemohon dalam petitumnya meminta agar MK menyatakan pasal tersebut bertentangan dengan UUD 1945.
Alternatifnya, mereka mendesak agar penempatan prajurit aktif hanya diperbolehkan pada kementerian/lembaga yang memang membidangi pertahanan dan keamanan, serta mewajibkan prajurit untuk pensiun atau mengundurkan diri sebelum menduduki jabatan sipil lainnya.
Jaleswari menutup keterangannya dengan menekankan bahwa dukungan terhadap profesionalisme TNI justru harus dilakukan dengan menjaga garis konstitusionalnya.
"Saya berdiri di sini bukan untuk menolak TNI. Saya berdiri di sini justru karena saya menghormati TNI dan saya percaya bahwa profesionalisme TNI hanya dapat dijaga jika konstitusinya dijaga," tegasnya.
Penulis: Mochammad Fajar Nur
Editor: Fadrik Aziz Firdausi
Masuk tirto.id






























