Menuju konten utama

Adik Gamawan Fauzi Jelaskan Pembelian Ruko & Tanah di Sidang e-KTP

Azmin Aulia dicecar soal pembelian ruko di Grand Wijaya dan sebidang tanah di Brawijaya III.

Adik Gamawan Fauzi Jelaskan Pembelian Ruko & Tanah di Sidang e-KTP
Terdakwa kasus korupsi pengadaan KTP elektronik Setya Novanto (kiri) menjalani sidang di Pengadilan Tipikor Jakarta, Senin (29/1/2018). ANTARA FOTO/Hafidz Mubarak A

tirto.id - Adik mantan Menteri Dalam Negeri Gamawan Fauzi, Azmin Aulia dihadirkan sebagai saksi dalam persidangan tindak pidana korupsi e-KTP dengan terdakwa Setya Novanto, Senin (5/3/2018).

Dalam persidangan itu, Azmin Aulia dicecar oleh Jaksa Penuntut Umum Komisi Pemberantasan Korupsi (JPU KPK) soal pembelian ruko di Grand Wijaya dan sebidang tanah di Brawijaya III.

Azmin menyatakan ruko itu dibelinya sekitar tahun 2011 dan dibayar secara bertahap sebanyak dua kali, yakni pembayaran uang muka dan pelunasan.

"Juli 2011 saudara mulai transaksi?" tanya Jaksa Basir di Pengadilan Negeri Jakarta Pusat, Jakarta.

"Pembayaran uang mukanya. Sebesar 1M [miliar]. Saya bayar uang muka, tanda jadi," jawab Azmin.

"Juli 2011? Gitu ya? saudara ngasi dalam bentuk transfer?" tanya Basir.

"Transfer," kata Azman.

"ke rekening siapa Pak?" tutur Basir

"Rekening Lina Rawung, pemilik ruko," jelas Azman.

"Istrinya Paulus Tannos?," tanya Basir lagi.

"Iya," jawab Azman.

Jaksa Basir menanyakan apakah pembayaran pertama senilai Rp1 miliar langsung dilakukan penandatanganan kontrak jual beli?

Azmin menyatakan mereka baru teken kontrak jual beli setelah pembayaran kedua senilai Rp1,5 miliar.

Setelah menyetorkan total Rp 2,5 miliar untuk pembelian, Azmin langsung membalik nama kepemilikan ruko tersebut.

"Iya [langsung balik nama]. Jadi kalau ada yang mengatakan bahwa itu dari nama Paulus dulu dipindahkan ke nama Andi Narogong baru dipindah ke nama saya itu sangat fatal. Bisa dilihat nanti di sertifikatnya bahwa ini namanya tidak pernah ada nama Paulus Tannos dulu," jawab Azmin.

Ia mengatakan proses balik nama itu pun langsung dilakukan di depan notaris bernama Vivi Novita Rido. Transaksi pun dilakukan di Jakarta.

Jaksa pun langsung menanyakan soal pembelian lahan di Brawijaya III. Azmin menjawab, tanah tersebut dibelinya bersama Sekjen Partai Nasdem Johnny G. Plate menggunakan perusahaan PT Mandosawu, perusahaan milik Johnny.

"Pada saat itu saya belum bikin PT sama Pak Johnny. sehingga dipakai PT-nya Pak Johnny ini kemudian baru dialihkan namanya ke nama saya ke PT yang saya berdua sama Pak Johnny," jawab Azmin.

Azmin menyatakan pembelian tanah dilakukan bukan atas nama Paulus Tannos, tetapi dengan nama istri Paulus bernama Lina Rawung. Ia membeli tanah tersebut senilai 3,1 juta dolar AS.

Pembelian dilakukan dalam dua kali pembayaran. Pembayaran pertama, Azmin dan Johnny membayar kepada Lina Rawung sebesar 2.080.000 dolar AS. Azmin mengaku, dirinya membayar 50:50 bersama Johnny pada Agustus 2011. Pembayaran kedua dilakukan pada Maret 2012. Mereka berdua mengirim uang sebesar 1.020.000 dolar AS.

"Antara Mandosawu dengan ibu Lina dan ada ininya kuasa jualnya diberikan oleh Paulus," kata Azmin.

"Mandosawu kan ada yang mewakili. Siapa yang mewakili?" tanya Basir

"Dirutnya. Itu Alex," jawab Azmin.

"Alex siapa namanya?" tanya Basir.

"Alex Plate," jawab Azmin.

"Masih ada hubungan dengan Johnny Plate?," tanya Basir.

"Adiknya kalau enggak salah," jawab Azmin.

Baca juga artikel terkait KORUPSI E-KTP atau tulisan lainnya dari Andrian Pratama Taher

tirto.id - Hukum
Reporter: Andrian Pratama Taher
Penulis: Andrian Pratama Taher
Editor: Alexander Haryanto