tirto.id - Persidangan dugaan tindak pidana korupsi KTP elektronik (e-KTP) dengan terdakwa Setya Novanto kembali digelar, Senin (29/1/2018). Sidang kali ini akan menghadirkan saksi mantan Menteri Dalam Negeri era Presiden Susilo Bambang Yudhoyono (SBY) Gamawan Fauzi.
Gamawan mengenakan kemeja putih hadir di Pengadilan Negeri Jakarta Pusat sekitar pukul 09.00 WIB. Ia langsung masuk ke ruang tunggu saksi dan berbincang dengan mantan Sekretaris Jenderal Kemendagri Diah Anggraeni. Gamawan pun mengakui dirinya menjadi saksi untuk terdakwa Setya Novanto.
"Saya saksi (Setya Novanto)," kata Gamawan saat ditemui di Gedung Pengadilan Negeri Jakarta Pusat, Jakarta, Senin (29/1/2018).
Gamawan mengaku, dirinya bersama Diah Anggraeni dan Dirjen Dukcapil Kemendagri saat ini Zudan Arief Fakrullah akan menjadi saksi untuk Setya Novanto. Ketiga orang tersebut masuk bersama sejumlah pegawai Kemendagri lain yakni Kepala Sub Bagian Tata Usaha Keuangan Kemendagri Suciati dan Direktur Pendaftaran Penduduk Ditjen Dukcapil Kemendagri Drajat Wisnu Setyawan.
Dalam dakwaan Setya Novanto, ada tiga orang saksi yang diduga menerima aliran dana proyek e-KTP, yakni Drajat Wisnu, Diah Anggraeni, serta Gamawan Fauzi. Drajat Wisnu Setyawan diduga menerima uang 40 ribu dolar AS.
Sementara itu, Diah Anggraini menerima sejumlah 500 ribu dolar AS USD500,000 (lima ratus ribu dolar Amerika Serikat) dan Rp22,5 juta. Gamawan Fauzi selaku Mendagri kala itu diduga menerima uang Rp50 juta dan 1 (satu) unit Ruko di Grand Wijaya dan sebidang tanah di Jalan Brawijaya III melalui Asmin Aulia.
Setya Novanto didakwa terlibat dalam kasus korupsi KTP elektronik. Ia didakwa bersama-sama dengan Irman selaku Dirjen Dukcapil Kemendagri dan Sugiharto selaku pejabat pembuat komitmen, Andi Agustinus Als Andi Narogong dan Anang Sugiana Sudihardjo selaku penyedia barang/jasa pada Kemendagri.
Pihak lain yang terlibat yakni Isnu Edhi Wijaya selaku Ketua Konsorsium Percetakan Negara Republik Indonesia (PNRI), Irvanto Hendra Pambudi Cahyo selaku Direktur PT Murakabi Sejahtera dan selaku Ketua Konsorsium Murakabi, Made Oka Masagung selaku Pemilik OEM Investment, Pte. Ltd dan Delta Energy, Pte. Ltd, Diah Anggraeni selaku Sekretaris Jenderal Kementerian Dalam Negeri, dan Drajat Wisnu Setyawan selaku Ketua Panitia Pengadaan Barang/Jasa di Lingkungan Dirjen Dukcapil dalam proyek yang merugikan negara Rp2,3 triliun itu. Novanto didakwa melanggar pasal 2 ayat 1 atau pasal 3 UU Tipikor jo pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHPidana.
Penulis: Andrian Pratama Taher
Editor: Maya Saputri