tirto.id - Adik mantan Menteri Dalam Negeri Gamawan Fauzi, Azmin Aulia diduga pernah menerima sebuah ruko dari Direktur PT Sandipala Arthaputra Paulus Tannos. Namun, pemberian ruko tersebut disamarkan dengan kegiatan jual beli setelah perkara e-KTP ramai di media.
Hal itu diungkap oleh mantan Direktur Utama Quadra Solutions Anang Sugiana Sudihardjo saat bersaksi di persidangan untuk terdakwa Setya Novanto, Kamis (22/2/2018).
"Paulus pernah bilang [pemberian ruko], mengenai tanah saya enggak tahu. Tapi mengenai ruko Paulus bilang kasi ke Azmin soal ruko," kata Anang di Pengadilan Negeri Jakarta.
Dalam dakwaan Setya Novanto, Gamawan Fauzi diduga menerima bagian dari proyek e-KTP berupa uang Rp50 juta dan 1 unit Ruko di Grand Wijaya dan sebidang tanah di Jalan Brawijaya III melalui Asmin Aulia.
Namun, Gamawan Fauzi membantah telah menerima ruko tersebut. Pasalnya, aset yang berasal dari Paulus Tannos dibeli atas nama perusahaan. Mantan Gubernur Sumatera Barat itu menjelaskan, pembelian ruko dilakukan langsung oleh Azmin. Sementara pembelian tanah dilakukan adiknya bersama Johnny G. Plate. Pembelian pun dilakukan oleh perusahaan yang berbeda.
Jaksa pun sempat mengonfirmasi ulang kepada saksi apakah ruko itu dibeli atau diberi cuma-cuma. Anang Sugiana kembali menegaskan, ruko tersebut merupakan pemberian Paulus. Namun, Anang mengaku, Paulus berusaha menyamarkan pemberian tersebut sebagai kegiatan jual-beli.
"Dikasi, lalu setelah beberapa kemudian [kasus e-KTP] ramai koran, bilang Nang [Anang] sudah lah saya beresin transaksi jual-beli," jawab Anang.
KPK telah menetapkan Anang Sugiana Sudihardjo sebagai tersangka kasus dugaan korupsi e-KTP pada September lalu. Wakil Ketua KPK Laode M. Syarif menyatakan bahwa Anang diduga berusaha menguntungkan diri sendiri atau orang lain atau korporasi dengan menggunakan kewenangan yang ada. Anang diduga bersama-sama dengan Setya Novanto, Andi Agustinus, Irman, dan Sugiharto untuk melakukan tindak pidana korupsi.
Anang diduga berperan dalam penyerahan uang kepada Novanto dan sejumlah anggota DPR lain melalui Andi Agustinus. Selain itu, Sugiharto juga pernah meminta Anang menyiapkan uang sebesar USD 500.000 dan Rp1 miliar kepada Miryam S. Haryani. Selain itu, Anang juga membantu penyediaan uang tambahan untuk bantuan hukum Ditjen Dukcapil sebesar Rp2 miliar terkait perkara e-KTP.
KPK menyangkakan Anang Sugiana melanggar pasal 2 ayat 1 subsider pasal 3 UU Tipikor Jo pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHP.
Penulis: Andrian Pratama Taher
Editor: Alexander Haryanto