tirto.id - Mantan Menteri Dalam Negeri, Gamawan Fauzi siap berhadapan dengan sejumlah pihak demi membuat terang kasus korupsi e-KTP, seperti saat dirinya dikonfrontasi dengan Andi Agustinus pada persidangan sebelumnya.
"Saya dengan siapapun di republik ini dikonfrontasi saya siap karena saya bersih," kata Gamawan di Pengadilan Tipikor, Jalan Bungur Besar, Jakarta Pusat, Senin (29/1/2018).
Ia pun mengaku siap menjalani hukuman apabila terbukti terlibat dalam perkara korupsi proyek pengadaan e-KTP. Meskipun pasrah, Gamawan menegaskan tidak pernah menerima uang KTP elektronik.
"Saya terserah hukum aja. saya apapun takut lah masuk neraka daripada urusan dunia ini," kata Gamawan.
Untuk diketahui, nama Gamawan yang merupakan Mendagri era Pemerintahan Susilo Bambang Yudhoyono masuk dalam dakwaan dua terdakwa korupsi e-KTP, yakni Irman dan Sugiharto. Namun dalam pembuktian, nama Gamawan tidak dimasukkan dalam pertimbangan penanganan perkara e-KTP.
Selain dalam dakwaan dua terdakwa itu, nama Gamawan juga kembali disebut dalam dakwaan Setya Novanto yang menyebut Gamawan menerima aliran dana proyek e-KTP sebesar Rp 50 juta. Selain itu, Gamawan juga mendapat 1 unit Ruko di Grand Wijaya dan sebidang tanah di Jalan Brawijaya III melalui Asmin Aulia.
Namun, saat persidangan dugaan tindak pidana korupsi dengan terdakwa Setya Novanto, Senin (29/1/2018), Gamawan bersumpah dirinya tidak pernah menerima dana atau fasilitas proyek e-KTP.
"Saya Insyaallah (tidak ada), silakan Yang Mulia buktikan kalau ada satu sen pun itu," kata Gamawan.
Penulis: Alexander Haryanto
Editor: Alexander Haryanto