tirto.id - Mantan Menteri Dalam Negeri Gamawan Fauzi menyebut nama Sekretaris Jenderal Partai Nasdem Johnny G. Plate terkait pembelian aset milik Direktur Utama PT Sandipala Paulus Tannos. Johnny membeli aset tersebut bersama adik Gamawan yang bernama Azmin Aulia.
Pernyataan itu disampaikan Gamawan saat hendak menjadi saksi untuk terdakwa Setya Novanto di Pengadilan Tipikor, Jakarta Pusat, Senin (29/1/2018). Aset yang dibeli berupa sebuah tanah di Jakarta Selatan.
"Dia beli bukan sendiri. Dia beli dengan Johnny G. Plate, Sekjen Nasdem," kata Gamawan. Pembelian dilakukan langsung tanpa menggunakan nama perusahaan.
Selain tanah, ada pembelian ruko yang dilakukan Azmin Aulia lantaran Paulus butuh uang modal pengerjaan proyek kartu tanda penduduk elektronik.
“Pemerintah tidak kasih uang muka kan [kepada Paulus]. Jadi dia keluarkan uang untuk beli mesin segala macam. Ditawarkanlah rukonya sama tanahnya ke Johnny dan adik saya,” kata Gamawan.
Keterangan ini pernah diungkap Azmin Aulia saat menjadi saksi dalam sidang Irman dan Sugiharto pada Kamis, 18 Mei 2017. Saat itu, Azmin menyebut ada dua aset yang ia beli dari Paulus Tannos berupa rumah toko seharga Rp2,5 miliar dan tanah seluas 2,425 meter persegi di kawasan Brawijaya seharga US$3,1 juta atau setara Rp31 miliar.
Ruko dibeli Azmin dengan uang sendiri, sedangkan tanah dibeli bersama Johnny G Plate secara patungan. Gamawan menegaskan, pernyataannya tidak mengada-ada. “Ada bukti transfernya, semua sudah diserahkan ke KPK,” kata Gamawan.
Konteks keterangan Gamawan ini dilontarkan buat mengklarifikasi dakwaan yang menyebut adiknya sebagai salah satu pihak yang terlibat dalam kasus e-KTP. Dalam persidangan Andi Narogong alias Andi Agustinus, Andi menjelaskan jika ruko dan tanah yang diklaim Azmin bukan diperoleh melalui pembelian melainkan pemberian dari Direktur Utama PT Sandipala Arthaputra Paulus Tanos.
Majelis hakim pada Pengadilan Tipikor Jakarta pun meyakini Azmin Aulia ikut diperkaya dalam korupsi proyek pengadaan Kartu Tanda Penduduk berbasis elektronik (e-KTP).
"Azmin Aulia mendapat satu unit ruko di Grand Wijaya dan sebidang tanah di Jakarta Selatan," ujar hakim Emilia Djajasubagja saat membacakan pertimbangan putusan terdakwa Andi Narogong, Kamis 21 Desember 2017.
Penulis: Andrian Pratama Taher
Editor: Mufti Sholih