Menuju konten utama

Gamawan Klaim Tak Terima Satu Sen Pun dari Proyek E-KTP

Dalam kesaksiannya, Gamawan bersumpah dirinya tidak pernah menerima dana atau fasilitas proyek e-KTP.

Gamawan Klaim Tak Terima Satu Sen Pun dari Proyek E-KTP
Mantan Menteri Dalam Negeri Gamawan Fauzi menjawab pertanyaan wartawan usai pemeriksaan oleh Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) di Jakarta, Kamis (19/1). ANTARA FOTO/Puspa Perwitasari.

tirto.id -

Mendagri era pemerintahan SBY, Gamawan Fauzi mengaku sengsara lantaran seringkali dipanggil untuk proyek e-KTP. Padahal, Gamawan mengklaim tidak pernah menerima uang satu sen pun dari proyek e-KTP.
Dalam persidangan dugaan tindak pidana korupsi dengan terdakwa Setya Novanto, Senin (29/1/2018), Gamawan bersumpah dirinya tidak pernah menerima dana atau fasilitas proyek e-KTP.
"Saya Insyaallah (tidak ada), silakan Yang Mulia buktikan kalau ada satu sen pun itu," kata Gamawan di Pengadilan Negeri Jakarta Pusat, Jakarta, Senin (29/1/2018).
Gamawan mengaku, dirinya hanya melakukan tiga dosa selama hidupnya. Ketiga dosa itu adalah pernah sirik, pernah melawan orangtua, dan pernah memberikan sumpah palsu. Ia tidak pernah melakukan pelanggaran di luar tiga dosa tersebut.

Mantan Gubernur Sumatera Barat itu beralasan, pengabdiannya selama menjabat sebagai menteri yang hanya bisa istirahat tiga jam tiap hari menjadi sia-sia akibat kasus korupsi e-KTP. Ia menjadi tidak bisa beraktivitas secara leluasa akibat kasus tersebut.

"Sekarang saya dua tahun dipanggil nggak bisa kemana-mana betul-betul sengsara," kata Gamawan.

Dalam dakwaan Setya Novanto, Gamawan Fauzi dinilai menerima aliran dana proyek e-KTP sebesar Rp50 juta. Selain itu, Gamawan juga mendapat 1 unit Ruko di Grand Wijaya dan sebidang tanah di Jalan Brawijaya III melalui Asmin Aulia.

Dalam kesaksian di sidang e-KTP kali ini, Gamawan juga mengungkapkan siap dihukum mati jika terbukti bahwa Direktur Utama PT Sandipala Arthaputra Paulus Tanos merupakan orang titipannya dalam proyek e-KTP dan pernah bertemu di Singapura guna membahas proyek tersebut.

Gamawan menyampaikan itu dalam persidangan dugaan tindak pidana korupsi e-KTP dengan terdakwa Setya Novanto, Senin (29/1/2018), saat majelis hakim mengonfirmasi hubungan antara Gamawan dengan Paulus Tannos.

"Kalau ada, kalau pernah saya ketemu bapak yang mulia ini kan dugaan semua. Saya siap dihukum mati yang mulia. Itu fitnah saja yang mulia," kata Gamawan saat bersaksi di persidangan dugaan tindak pidana korupsi di Pengadilan Negeri Jakarta Pusat, Jakarta.

Dugaan pertemuan Gamawan dan Paulus Tannos mencuat lantaran Gamawan mengaku pernah ke Singapura bersama Irman dan Sugiharto. Hal itu diungkapkan Gamawan pada persidangan dugaan tindak pidana korupsi e-KTP, Kamis (16/3/2017).

Gamawan menjelaskan, ia bertemu Paulus Tannos pertama kali pada tahun 2007. Keduanya bertemu saat penandatanganan MoU dengan PLN di Padang.

Setelah itu, Gamawan mengaku tidak pernah bertemu Paulus Tannos. Ia membantah melakukan pertemuan dengan Paulus Tannos untuk membahas proyek e-KTP di Singapura.

Baca juga artikel terkait KORUPSI E-KTP atau tulisan lainnya dari Maya Saputri

tirto.id - Hukum
Reporter: Andrian Pratama Taher
Penulis: Maya Saputri
Editor: Maya Saputri