Menuju konten utama
Sidang Korupsi E-KTP

Gamawan: Meski Pernah Tersangka, Irman Tetap Dilantik Jadi Dirjen

Mantan Mendagri menjelaskan alasan pengangkatan Irman sebagai Dirjen Dukcapil Kemendagri meski pernah ditetapkan tersangka korupsi uji petik oleh Kejagung.

Gamawan: Meski Pernah Tersangka, Irman Tetap Dilantik Jadi Dirjen
Mantan Menteri Dalam Negeri Gamawan Fauzi (tengah) menyampaikan keterangan kepada awak media seusai menjalani pemeriksaan terkait kasus korupsi KTP Elektronik, di gedung KPK, Jakarta, Kamis (15/6). ANTARA FOTO/M Agung Rajasa.

tirto.id - Mantan Dirjen Dukcapil Kemendagri Irman pernah ditetapkan sebagai tersangka korupsi program uji petik proyek di Dirjen Dukcapil pada tahun 2007 oleh Kejaksaan Agung. Namun, Irman tetap dilantik sebagai Dirjen Dukcapil karena Kejaksaan menerbitkan surat perintah penghentian penyidikan (SP3).

Pernyataan itu disampaikan Irman saat Majelis Hakim Tipikor mengonfirmasi tentang proses pengangkatan Irman kepada Gamawan Fauzi. Gamawan mengaku dirinya mengangkat Irman sebagai dirjen sesuai keputusan badan pertimbangan jabatan dan kepangkatan (Baperjakat). Ia pun menjawab pemilihan Irman karena pengalamannya.

"Salah satu pertimbangan Pak Irman karena dia sudah senior, dia sudah berpengalaman di situ. Dalam uji petik dia aktif di situ jadi ini proyek target harus tercapai," kata Gamawan di Gedung Pengadilan Negeri Jakarta Pusat, Jakarta, Senin (29/1/2018).

"Jadi kita berpikir normatif orang berpengalaman yang memang kerja di situ, diusulkan oleh baperjakat, ya saya setujui saya anjurkan ke wapres," kata Gamawan.

Jawaban Gamawan direspon oleh Diah Anggraeni. Diah menegaskan, rekrutmen Irman dilakukan berdasarkan kebutuhan Kemendagri. Rekomendasi pengisian jabatan Dirjen Dukcapil dilakukan karena pengisi jabatan sebelumnya pensiun. Pemilihan pun direkomendasikan Diah.

"Waktu itu Plt-nya bukan kami Diah Anggraeni. Kami pun masukan dari Biro Kepegawaian. Tapi waktu itu, Irman ini dalam posisi sebagai TSK di Kejaksaan Agung yang kami tidak tahu, Pak Menteri juga tidak tahu," kata Diah di Gedung Pengadilan Negeri Jakarta Pusat, Jakarta, Senin (29/1/2018).

Diah menjelaskan Irman menjadi tersangka korupsi di lingkungan Kemendagri. Ia menjadi tersangka dalam proyek uji petik. Namun, Diah tidak mengetahui hal tersebut karena Irman tidak pernah melaporkan kepada Kemendagri. "Baru tahu pada saat audit," kata Diah.

Jawaban Diah langsung direspon oleh Gamawan. Ia menerangkan, dirinya tetap memilih Irman karena perkara Irman dihentikan kejaksaan.

"Memang itu betul disampaikan Bu Sekjen, Yang Mulia, tapi kemudian keluar SP3-nya karena SP3 akhirnya dia jadi Plt," kata Gamawan.

Gamawan menambahkan syarat lain pemilihan Irman. Ia beralasan, pemerintah sedang terburu-buru untuk menjalankan proyek e-KTP. Mereka ingin target pelaksanaan proyek tepat waktu karena data proyek e-KTP akan digunakan untuk Pileg dan Pilpres 2014. Pemerintah kejar target untuk merekam seluruh data sidik jari masyarakat Indonesia.

"Suapnya valid data ini semua rakyat itu kan direkam sidik jarinya. Ini yang jadi target sebenarnya," kata Gamawan

"Tambah lagi ada pasal 101 kalau saya tidak keliru di Undang-undang KTP. Selambat-lambatnya 5 tahun setelah Undang-undang ini disahkan. Jadi jatuh temponya harus dikerjakan," lanjut Gamawan.

Proyek uji petik sempat diungkapkan oleh Gamawan Fauzi. Proyek uji petik merupakan pilot project untuk proyek e-KTP. Gamawan menegaskan, proyek e-KTP diinisiasi di era Mardiyanto, mendagri sebelum Gamawan.

Saat itu, program e-KTP dilakukan berdasarkan hasil uji petik (penerapan uji coba proyek e-KTP) Kemendagri dua tahun sebelum proyek berjalan. Ia tidak tahu banyak proyek tersebut. Akan tetapi, sepengetahuan Gamawan, jenderal purnawirawan itu sudah pernah mengajukan proyek e-KTP.

"Pada waktu 2009, sebenarnya Pak Mardianto sudah mengajukan juga ke DPR, nilainya Rp 6,6 triliun," kata Gamawan.

Gamawan menerangkan, proyek tersebut sempat dibahas dengan Komisi II. Kemudian, saat menjadi Menteri Dalam Negeri, Gamawan pun diminta Komisi II untuk mengusulkan kembali proyek e-KTP. saat itu, anggaran sempat turun hingga Rp 5,9T. Usulan tersebut berdasarkan gabungan 15 kementerian dan panitia tender. Usulan pun dibahas dalam tim sementara teknis e-KTP. Usulan tersebut pun sudah dievaluasi BPKP sebelum pelaksanaan.

Baca juga artikel terkait KORUPSI E-KTP atau tulisan lainnya dari Maya Saputri

tirto.id - Hukum
Reporter: Andrian Pratama Taher
Penulis: Maya Saputri
Editor: Maya Saputri