tirto.id - Mantan Menteri Dalam Negeri Gamawan Fauzi siap dihukum mati jika terbukti bahwa Direktur Utama PT Sandipala Arthaputra Paulus Tanos merupakan orang titipannya dalam proyek e-KTP dan pernah bertemu di Singapura guna membahas proyek tersebut.
Gamawan menyampaikan itu dalam persidangan dugaan tindak pidana korupsi e-KTP dengan terdakwa Setya Novanto, Senin (29/1/2018), saat majelis hakim mengonfirmasi hubungan antara Gamawan dengan Paulus Tannos.
"Kalau ada, kalau pernah saya ketemu bapak yang mulia ini kan dugaan semua. Saya siap dihukum mati yang mulia. Itu fitnah saja yang mulia," kata Gamawan saat bersaksi di persidangan dugaan tindak pidana korupsi di Pengadilan Negeri Jakarta Pusat, Jakarta.
Gamawan menjelaskan, ia bertemu Paulus Tannos pertama kali pada tahun 2007. Keduanya bertemu saat penandatanganan MoU dengan PLN di Padang.
Setelah itu, Gamawan mengaku tidak pernah bertemu Paulus Tannos. Ia membantah melakukan pertemuan dengan Paulus Tannos untuk membahas proyek e-KTP di Singapura.
"Silahkan cek. Kalau pernah ada foto atau apa silahkan. Saya bertanggung jawab. Nggak pernah saya ada niat sedikit pun yang mulia," kata Gamawan.
Dugaan pertemuan Gamawan dan Paulus Tannos mencuat lantaran Gamawan mengaku pernah ke Singapura bersama Irman dan Sugiharto. Hal itu diungkapkan Gamawan pada persidangan dugaan tindak pidana korupsi e-KTP, Kamis (16/3/2017).
"Apa saudara saksi pernah ke Singapura," tanya jaksa ke Gamawan waktu itu.
"Iya tapi itu saya ke sana sehabis dari Batam, karena teman-teman ada yang belum pernah ke sana (Singapura) yaudah kita ke sana," jawab Gamawan.
"Dengan biaya apa anda kesana?" Tanya jaksa.
"Dengan uang sendiri. Bahkan uang dinas saya kasih ke ajudan saya untuk dibawa pulang 500 dolar bahkan ada uang saya di sana," jelas Gamawan.
"Anda bertemu dengan Paulus Tannos disana?" tanya jaksa lagi.
"Tidak. Saya hanya satu hari di sana, di hotel saja," tutur Gamawan.
Penulis: Andrian Pratama Taher
Editor: Yantina Debora