Menuju konten utama

Adik Andi Narogong Diperiksa Lagi untuk Kasus Korupsi e-KTP

Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) akan memeriksa lima saksi dalam penyidikan kasus korupsi pengadaan e-KTP 2011-2012 di Kementerian Dalam Negeri, termasuk adik Andi Narogong, Vidi Gunawan.

Adik Andi Narogong Diperiksa Lagi untuk Kasus Korupsi e-KTP
Sejumlah pengunjuk rasa yang tergabung dalam Pembela Kesatuan Tanah Air Indonesia Bersatu (PEKAT-IB) menggelar aksi mendukung Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) untuk membongkar kasus korupsi Kartu Tanda Penduduk (KTP) elektronik atau E-KTP di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta, Rabu (22/3). Dalam aksi tersebut mereka menuntut KPK untuk menangkap pejabat yang menerima suap dan mengusut kasus korupsi E-KTP. ANTARA FOTO/Reno Esnir/pras/17.

tirto.id - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) akan memeriksa lima saksi dalam penyidikan kasus korupsi pengadaan e-KTP 2011-2012 di Kementerian Dalam Negeri, termasuk adik Andi Narogong, Vidi Gunawan.

"Lima orang itu diperiksa sebagai saksi untuk tersangka Andi Agustinus (Andi Narogong)," kata Juru Bicara KPK Febri Diansyah di Jakarta, Kamis (13/4/2017), seperti diberitakan Antara.

Kelima saksi itu adalah dua wiraswastawan Vidi Gunawan dan Setyo Dwi Suhartanto, Direktur Produksi Perum Percetakan Negara RI (PNRI) Yuniarto, dosen tetap Institut Teknologi Bandung (ITB) Munawar Ahmad, dan staf Subdit Monitor Evaluasi dan Pengawasan Kependudukan Direktorat Perkembangan Kependudukan Ditjen Dukcapil Kemendagri Dian Hasanah.

Dalam persidangan e-KTP, KPK telah masuk tahap pembuktian terkait indikasi penyimpangan saat proses pengadaan proyek itu.

Menurut Febri, konstruksi besar dari perkara ini adalah pertama soal perencanaan anggaran dengan segala informasi yang telah disampaikan pada persidangan sebelumnya dan kedua pada tahap pengadaan.

"Kami akan mulai membuktikan, Jaksa Penuntut Umum akan mulai membuktikan indikasi penyimpangan yang terjadi pada proses pengadaan tersebut, tentu beberapa aktor juga masih terkait dengan proses penganggaran karena ada aktor-aktor yang diduga mengawal anggaran hingga implementasi proyek KTP-E ini," kata Febri.

Terdakwa dalam kasus ini adalah Direktur Jenderal Kependudukan dan Pencatatan Sipil (Dukcapil) Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri) Irman dan Pejabat Pembuat Komitmen pada Dukcapil Kemendagri Sugiharto.

KPK juga telah menetapkan pengusaha Andi Agustinus dan mantan Anggota Komisi II DPR RI 2009-2014 Fraksi Partai Hanura Miryam S Haryani sebagai tersangka dalam perkara tersebut.

Andi disangkakan pasal 2 ayat (1) atas pasal 3 UU Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana telah diubah dengan UU Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Korupsi jo pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP jo pasal 64 ayat (1) KUHP dengan ancaman pidana penjara maksimal 20 tahun denda paling banyak Rp1 miliar.

Sementara Miryam S Haryani disangkakan melanggar Pasal 22 juncto Pasal 35 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.

Pasal tersebut mengatur mengenai orang yang sengaja tidak memberi keterangan atau memberi keterangan yang tidak benar dengan ancaman pidana paling lama 12 tahun dan denda paling banyak Rp600 juta.

Baca juga artikel terkait KORUPSI E-KTP atau tulisan lainnya dari Maya Saputri

tirto.id - Hukum
Reporter: Maya Saputri
Penulis: Maya Saputri
Editor: Maya Saputri