tirto.id - Pada Januari dan Februari 2025, pemerintah menerapkan program subsidi diskon tarif listrik sebesar 50% untuk pelanggan rumah tangga dengan daya 450 VA, 900 VA, 1.300 VA, dan 2.200 VA. Lalu adakah diskon listrik yang direncanakan untuk bulan Juli 2025?
Sebelumnya, Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) dan PT PLN (Persero) menerapkan diskon tarif listrik Januari dan Februari 2025 melalui Keputusan Menteri ESDM Nomor 348.K/TL.01/MEM.L/2024. Subsidi tersebut menjangkau sekitar 81,4 juta pelanggan atau 97% dari total pelanggan rumah tangga, dengan anggaran sebesar Rp13,6 triliun.
Tujuannya adalah untuk meringankan beban masyarakat akibat adanya kenaikan PPN dari 11% menjadi 12%. Pelanggan pascabayar mendapatkan potongan 50% pada tagihan untuk pemakaian Januari (dibayar Februari) dan Februari (dibayar Maret).
Sementara pelanggan prabayar menerima kWh dua kali lipat dari nilai token yang dibeli. Misalnya, token Rp100.000 memberikan kWh setara Rp200.000. Program ini diterapkan otomatis tanpa perlu registrasi sehingga memberikan dampak signifikan bagi daya beli masyarakat, terutama kelompok ekonomi menengah ke bawah.
Adakah Diskon Listrik Juli 2025?
Untuk Juli 2025, pemerintah awalnya merencanakan akan memberikan diskon tarif listrik sebesar 50%. Diskon diperuntukkan bagi pelanggan rumah tangga dengan daya 450 VA, 900 VA, dan 1.300 VA, menargetkan 79,3 juta pelanggan, berlaku dari 5 Juni hingga 31 Juli 2025.
Pemerintah sebelumnya mengumumkan kepada masyarakat bahwa program diskon tarif listrik untuk Juni 2025 merupakan salah satu komponen dari rangkaian stimulus ekonomi. Program ini berjalan seiring dengan Bantuan Subsidi Upah (BSU), potongan biaya transportasi, pengurangan tarif jalan tol, peningkatan alokasi bantuan sosial, serta perpanjangan keringanan iuran Jaminan Kecelakaan Kerja (JKK) untuk pekerja di sektor industri padat karya.
Tujuan peluncuran paket stimulus ekonomi ini adalah untuk menjaga kemampuan beli masyarakat. Langkah tersebut juga menjadi bagian dari upaya pemerintah untuk mengatasi tantangan penurunan konsumsi domestik pada kuartal kedua 2025, yang dipengaruhi oleh melambatnya aktivitas konsumsi pasca-libur Lebaran dan menjelang awal tahun ajaran baru.
Namun, berdasarkan pernyataan Menteri Keuangan Sri Mulyani, program ini dibatalkan karena keterlambatan penganggaran. Ia menyebut keputusan pembatalan dilakukan karena mepetnya waktu membuat proses penganggaran tidak dapat dirampungkan tepat waktu.
Berapa Tarif Listrik Juli 2025?
Lantaran subsidi diskon tarif listrik sebesar 50% pada Juni-Juli 2025 dibatalkan, maka tarif listrik yang berlaku akan tetap sama dengan bulan sebelumnya.
Melalui Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM), pemerintah secara resmi mengumumkan bahwa tidak ada perubahan tarif listrik PT PLN (Persero) untuk periode Juli sampai September 2025.
Ketetapan ini berlaku bagi 13 golongan pelanggan nonsubsidi dan 24 golongan pelanggan subsidi, termasuk rumah tangga miskin, UMKM, pelanggan sosial, dan industri kecil.
Daftar Tarif Listrik Juli 2025 untuk Pelanggan Nonsubsidi:
- R-1/TR 900 VA: Rp1.352 per kWh
- R-1/TR 1.300 VA: Rp1.444,70 per kWh
- R-1/TR 2.200 VA: Rp1.444,70 per kWh
- R-2/TR 3.500–5.500 VA: Rp1.699,53 per kWh
- R-3/TR 6.600 VA ke atas: Rp1.699,53 per kWh
- B-2/TR (6.600–200 kVA): Rp1.444,70 per kWh
- P-1/TR (Kantor Pemerintah): Rp1.699,53 per kWh
- P-3/TR (Penerangan Jalan Umum): Rp1.699,53 per kWh
- Rumah Tangga 450 VA: Rp415 per kWh
- Rumah Tangga 900 VA bersubsidi: Rp605 per kWh
- Rumah Tangga 900 VA RTM: Rp1.352 per kWh
- Rumah Tangga 1.300–2.200 VA: Rp1.444,70 per kWh
- Rumah Tangga 3.500 VA ke atas: Rp1.699,53 per kWh
Penulis: Irwan Syambudi
Editor: Elisabet Murni P
Masuk tirto.id

































