tirto.id - Menteri Dalam Negeri (Mendagri) Muhammad Tito Karnavian mendorong pemerintah daerah (pemda) ikut memperkuat upaya menangani penyalahgunaan narkotika dan zat berbahaya, termasuk ketamin. Menurut dia, peran pemda dibutuhkan dalam pencegahan, penindakan, maupun rehabilitasi pengguna.
Tito menyampaikan hal tersebut usai konferensi pers terkait pemusnahan barang bukti hasil penggagalan penyelundupan ketamin seberat 1,3 ton di Mako Kodaeral IV Batam, Kepulauan Riau, pada Rabu (12/8/2026).
Penyitaan 1,3 ton ketamin itu hasil sinergi TNI Angkatan Laut, Kepolisian, Bea Cukai, Badan Narkotika Nasional (BNN), dan Badan Intelijen Negara (BIN).
Kerja sama lintas institusi yang berhasil menggagalkan penyelundupan ketamin oleh warga negara asing tersebut mendapatkan apresiasi dari Tito.
"Poin penting kegiatan hari ini, saya melihat ada yang ditangkap atau ditindak," ujarnya.
Tito menegaskan langkah penindakan itu penting dilakukan demi melindungi masyarakat, khususnya generasi muda, agar tidak terpapar penyalahgunaan zat berbahaya.
Dia mengingatkan, peredaran ketamin secara ilegal harus menjadi perhatian serius. Meskipun bukan termasuk golongan narkotika, penyalahgunaan ketamin memiliki dampak yang berbahaya.
"Ketamin tidak masuk tindak pidana narkotik, tapi masuk dalam larangan Undang-Undang Kesehatan. Dan ini memiliki efek yang sama, hampir sama dengan narkotik, menimbulkan ketagihan, halusinasi, dan lain-lain," jelasnya.
Peran Pemda dalam Upaya Pencegahan, Penindakan, dan Rehabilitasi
Masih di kesempatan yang sama, Tito menerangkan bahwa pemda bisa terlibat mendukung tiga langkah utama untuk menangani penyalahgunaan narkotika dan zat berbahaya, yakni pencegahan, penindakan, dan rehabilitasi.
Dalam upaya pencegahan, menurut Tito, pemda perlu aktif menggelar sosialisasi kepada masyarakat. Dia pun meminta seluruh Pemda memperkuat sosialisasi hingga ke tingkat masyarakat paling bawah.
Namun, ia meminta sosialisasi tidak hanya terfokus pada jenis narkotika yang sudah umum dikenal, tetapi juga zat berbahaya seperti ketamin dan efek buruk penyalahgunaannya.
Kasus penyelundupan 1,3 ton ketamin yang baru-baru ini berhasil digagalkan bisa menjadi informasi tambahan dalam sosialisasi untuk menegaskan bahaya peredaran zat tersebut.
"Peristiwa ini menambah bahan sosialisasi bagi pemda, tidak hanya mengenai narkotik yang sudah dikenal selama ini, bukan hanya ganja, ekstasi, sabu-sabu, heroin, morfin, tapi juga ketamin sebagai barang yang mesti dihindari dan disosialisasikan," kata Tito.
Pemda juga bisa mengambil peran dalam mendukung penindakan. Tito mengatakan pemda diharapkan ikut memperkuat partisipasi warga, misalnya dengan menyampaikan informasi terkait indikasi peredaran zat berbahaya kepada aparat penegak hukum.
"Dalam konteks penindakan, peran dari pemda yang ada desa, nelayan, yang menjadi binaan masing-masing, bisa memberikan informasi kepada penegak hukum. Karena jajaran Pemda mencakup sampai ke desa-desa di daerah-daerah terpencil," jelasnya.
Peran pemda pun dibutuhkan dalam rehabilitasi. Dalam aspek ini, ia menilai pemda perlu memastikan pusat rehabilitasi dengan fasilitas memadai tersedia di wilayah masing-masing dan dapat membantu warga yang menjadi korban penyalahgunaan narkotika maupun zat berbahaya.
"Jadi termasuk juga mungkin dengan adanya kasus ketamin ini, bagaimana Pemda bisa memperbaiki rehab khusus untuk penderita ketamin yang sudah mengonsumsi ketamin," tambahnya.
(INFO KINI)
Penulis: Tim Media Servis
Masuk tirto.id

































