tirto.id - Komisi Yudisial (KY) memperpanjang masa bekerja dari rumah untuk pegawai di lingkungan Sekretariat Jenderal KY hingga Rabu, 22 Juli 2020, untuk memaksimalkan pencegahan penyebaran COVID-19.
Kebijakan tersebut diambil setelah ada pegawai yang positif COVID-19 dan setelah ada perpanjangan PSBB transisi fase pertama di DKI Jakarta.
Dalam Instruksi Ketua Nomor 2 Tahun 2020 tentang Perubahan Instruksi Ketua KY Nomor 1 tentang Pelaksanaan Pelayanan dan Kegiatan Perkantoran di Lingkungan Komisi Yudisial dari Rumah.
Ketua KY Jaja Ahmad Jayus meminta pimpinan unit kerja selalu memantau dan memperhatikan hasil pekerjaan dan target kinerja selama pelaksanaan kerja dari rumah.
Untuk menjaga optimalisasi pelayanan publik, KY pun membuka layanan publik secara daring, seperti pelaporan dugaan pelanggaran Kode Etik dan Pedoman Perilaku Hakim (KEPPH), permohonan informasi publik, dan pengiriman surat naskah/dinas.
"Pelaporan online berisi tentang tata cara pelaporan, persyaratan laporan, peraturan terkait dengan KEPPH, alur penanganan laporan, dan menu layanan pelaporan online perilaku hakim yang diduga melanggar KEPPH," ujar Jaja Ahmad Jayus, melansir Antara.
Pelaporan perilaku hakim dapat diakses melalui www.pelaporan.komisiyudisial.go.id serta dikirim ke surat elektronik pengaduan@komisiyudisual.go.id.
Sementara untuk permohonan informasi publik secara daring, pemohon informasi dapat mengakses layanan di www.ppid.komisiyudisial.go.id atau melalui surat elektronik ke kyri@komisiyudisial.go.id.
Sekretaris Jenderal Komisi Yudisial (KY) Tubagus Rismunandar Ruhijat meninggal dunia pada Kamis (16/7/2020) malam pukul 23.35 WIB di Jakarta setelah sepekan dinyatakan positif COVID-19. Semua pegawai yang pernah berinteraksi dengan Ruhijat telah menjalani swab test.
KY kemudian menggelar rapid test dan swab test kepada seluruh pegawai. Ada pegawai yang kini menjalani isolasi kareia rapid test reaktif. Sedangkan swab test telah diikuti 65 orang.