Menuju konten utama

Ada 52 Aduan Orang Hilang Usai Demo Tolak Omnibus Law di Yogyakarta

Pengaduan orang hilang yang masuk sebanyak 52 pengaduan, sebagian ditangkap polisi, yang lain belum diketahui jelas keberadaannya.

Ada 52 Aduan Orang Hilang Usai Demo Tolak Omnibus Law di Yogyakarta
Sejumlah pengunjuk rasa melempari gedung DPRD Yogyakarta saat aksi menolak pengesahan Undang-Undang Cipta Kerja atau Omnibus Law di Yogyakarta, Kamis (8/10/2020). ANTARA FOTO/Hendra Nurdiyansyah/nz.

tirto.id - Tim Bantuan Hukum Aliansi Rakyat Bergerak menerima 52 aduan orang hilang usai aksi demonstrasi tolak Omnibus Law UU Cipta Kerja di Yogyakarta. Sebagian yang dinyatakan hilang terkonfirmasi ditangkap polisi, namun tak mendapatkan pendampingan hukum.

“Pengaduan yang masuk 52 pengaduan, sebagian belum diketahui jelas keberadaannya,” kata Direktur Lembaga Bantuan Hukum Yogyakarta Yogi Zulfadli saat memberikan keterangan pers Jumat (9/10/2020).

Aduan tersebut diterima sejak Kamis (9/10/2020) pukul 19.00 WIB dari hotline pengaduan yang dibentuk sejumlah organisasi bantuan hukum. Di antaranya adalah LBH Yogyakarta, PBHI Yogyakarta, LKBH UII, LBH Muhammadiyah, LBH Pandawa, LPBH NU Kota Yogyakarta, PBH Peradi Bantul, PBH Peradi Wates, LBH Sikap, SCW & Partners, PBH Peradi Kota Yogyakarta, dan LBH Bhijak Ikadin.

Setelah menerima dan mendata aduan, para perwakilan advokat kemudian mendatangi Polresta Yogyakarta pukul 23.00 WIB untuk mengkonfirmasi keberadaan nama-nama yang dilaporkan hilang. Namun mereka tak diizinkan masuk, konfirmasi nama-nama tersebut juga tak diberikan, baru sekitar pukul 03.00 WIB mereka mendapat informasi.

Polisi, kata Yogi, memberikan informasi bahwa ada 80-90 orang massa aksi yang ditangkap dan 52 orang yang dinyatakan hilang tersebut sebagian besar masuk dalam daftar orang yang ditangkap. Tetapi hingga saat ini tim hukum tak mendapatkan akses untuk dapat mendampingi mereka yang ditangkap.

Tim hukum menunggu di luar pagar Polresta Yogyakarta selama tiga jam, kata Yogi, tetapi tetap tidak diberikan akses untuk menemui korban penangkapan. Padahal sesuai prosedur mereka yang ditangkap sesuai dengan undang-undang hukum acara pidana berhak mendapatkan pendampingan.

“Polisi mengatakan bahwa di dalam sedang dalam proses pemeriksaan. Artinya ini proses yang dalam hukum acara pidana itu diberlakukan. Dimana setiap orang yang diperiksa itu wajib didampingi oleh penasehat hukum,” katanya.

Polisi, kata Yogi, tak bisa menjawab ketika ditanya soal landasan dasar mereka yang tak memperbolehkan advokat menemui dan mendampingi para korban. Oleh karena itu ia menyampaikan protes keras terhadap tindakan polisi tersebut.

“Kami melayangkan protes keras ke Polresta Yogyakarta atas tindakan yang kami duga unfair trial karena pengacara dan keluarga tidak diperkenankan masuk sehingga kemudian kami mengindikasikan polisi selain melakukan tindakan represi juga melakukan pelanggaran HAM,” ujarnya.

Protes juga disampaikan oleh masing-masing perwakilan dari organisasi bantuan hukum yang lain. "Kami menentang aksi polisi dan kami mengecam tindakan polisi seperti ini," kata Atqo Darmawan Aji dari LKBH UII.

Baca juga artikel terkait UU OMNIBUS LAW atau tulisan lainnya dari Irwan Syambudi

tirto.id - Hukum
Reporter: Irwan Syambudi
Penulis: Irwan Syambudi
Editor: Abdul Aziz