tirto.id - Kepala Rumah Tahanan (Rutan) Kelas I Semarang, Eddy Junaedi, mengakui setidaknya 9 dari 14 tahanan mereka mengonsumsi narkoba saat masih di rutan. Hal ini merespons isu belasan tahanan di Rutan Kelas I Semarang itu mengonsomsi narkoba.
"Dari 14 orang yang kami tes urine, ada 9 orang yang positif," ujar Eddy di kantornya Jalan Dr Cipto No 62, Semarang, Jawa Tengah, Selasa (17/12/2024).
Sembilan orang tersebut merupakan napi kasus narkoba dan rata-rata berstatus residivis. Eddy mengatakan, mayoritas tahanan tersebut sudah divonis 6-7 tahun penjara dengan status sudah berkekuatan hukum tetap atau inkracht.
Berdasarkan hasil pemeriksaan tes urine yang merupakan bagian dari penggeledahan rutin, diketahui ada tahanan yang mengkonsumsi narkotoka jenis sabu-sabu dan pil koplo. Atas temuan ini, Eddy mengaku kecolongan.
"Padahal sudah dilakukan penggeledahan berkali-kali namun karena masih manual sistem, belum ada alat, jadi mungkin kita kecolongan," akunya.
Ia belum bisa memastikan dari mana para tahanan mendapatkan suplai barang haram tersebut. Namun, narkoba tersebut diduga berasal dari proses pengiriman barang luar.
"Saat ini masih penyelidikan masuknya dari mana. Tidak ada barang bukti, sepertinya barang datang, habis pakai. Info sementara masuk melalui barang kunjungan," imbuhnya.
Sebagai langkah tegas dan penegakan sanksi, para tahanan yang positif langsung diasingkan ke sel khusus serta diperiksa untuk dituangkan dalam berita acara pemeriksaan. Dalam proses penindakan, le-9 tahanan tersebut justru melakukan gangguan keamanan dan ketertiban di dalam Rutan. "Sembilan napi ternyata teriak-teriak, melakukan gangguan kamtib, kami chaos," ceritanya.
Berdasarkan hasil koordinasi dengan Kepala Divisi Pemasyarakatan Kemenkumham Jateng, diputuskan 9 tahanan tersebut dipindah ke Nusakambangan, tepatnya di Lapas Gladakan.
Penulis: Baihaqi Annizar
Editor: Andrian Pratama Taher