tirto.id - Wakil Menteri Pelindungan Pekerja Migran Indonesia (Wamen P2MI), Christina Aryani, mengatakan delapan warga negara Indonesia (WNI) yang direkrut menjadi tentara bayaran di Rusia belum tentu dapat dikategorikan sebagai korban tindak pidana perdagangan orang (TPPO).
Menurutnya, penetapan suatu kasus sebagai TPPO harus mengacu pada ketentuan dalam Undang-Undang Nomor 21 Tahun 2007 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Perdagangan Orang. Salah satu hal yang perlu dilihat adalah ada atau tidaknya unsur eksploitasi terhadap pekerja.
"Kalau TPPO itu undang-undangnya jelas. Jadi, bisa lihat lagi, adakah eksploitasi di situ?" kata Christina saat ditemui awak media, di Kantor Badan Komunikasi Pemerintah (Bakom) RI, di Kompleks Istana Kepresidenan, Jakarta Pusat, Rabu (2/9/2026).
Pernyataan tersebut disampaikannya saat merespons informasi mengenai delapan WNI yang disebut direkrut untuk menjadi tentara bayaran Rusia. Delapan WNI tersebut dikabarkan direkrut dengan tawaran pekerjaan di bidang administrasi dan tenaga pengamanan dengan iming-iming gaji besar.
Christina yang juga politikus Partai Golkar itu, menyatakan kasus tersebut sebelumnya juga telah menjadi perhatian Komisi I DPR RI. Namun, tidak lepas tangan, nantinya Kementerian Luar Negeri (Kemlu) yang akan melakukan upaya negosiasi apabila terdapat kemungkinan WNI tersebut dipulangkan ke Indonesia.
"Intinya itu, kan, mereka apa sih? Tergiur iklan-iklan ya, katanya begitu," ujar mantan Anggota Komisi I DPR RI itu.
Christina mengatakan delapan WNI yang telah bergabung sebagai tentara bayaran kemungkinan juga terikat kontrak. Karena itu, proses pemulangan mereka tidak serta-merta dapat dilakukan tanpa mempertimbangkan status dan perjanjian yang telah mereka sepakati.
"Nah, itu nanti Kemlu yang akan mencoba menegosiasikan biasanya kalau misalnya bisa dikembalikan atau lain-lain, tapi kan mereka biasanya terikat kontrak," katanya.
Christina juga menyebut kasus WNI yang bekerja sebagai tentara bayaran di luar negeri sebenarnya bukan merupakan fenomena yang sepenuhnya baru. Menurutnya, kasus serupa pernah terjadi meski hanya muncul sesekali.
"Itu sudah bukan fenomena yang baru sih, sebetulnya dari dulu juga sudah pernah ada sekali-dua kali, tapi ya sekarang mengemuka lagi," tutur dia.
Menurut dia, tidak setiap warga negara Indonesia yang bekerja di luar negeri melalui perekrutan dengan tawaran gaji besar secara otomatis merupakan korban TPPO, kasus warga negara Indonesia yang bekerja sebagai scammer di luar negeri misalnya.
Jika berkaca pada kasus tersebut, terdapat orang yang sejak awal mengetahui jenis pekerjaan yang akan dijalankan ketika berangkat ke luar negeri, tetapi kemudian mengklaim sebagai korban TPPO.
"Kadang-kadang, kan, orang sering juga bilang, 'Oh saya kena TPPO,' gitu. Padahal secara sadar dia pergi ke luar negeri mau bekerja sebagai scammer gitu, kan, dia tahu. Tapi karena dia merasa biar dapat atensi, bisa juga dia bilang itu TPPO," kata Christina.
Oleh karena itu, kata dia, perlu ada pemeriksaan lebih lanjut untuk menentukan apakah seseorang benar-benar menjadi korban TPPO atau tidak. Namun, jika ada dugaan TPPO, Christina menyerahkan penentuan status hukum kasus tersebut kepada aparat penegak hukum (APH).
"Jadi kalau itu nanti biar aparat penegak hukum lah yang melihat," tukasnya.
Penulis: Qonita Azzahra
Editor: Fransiskus Adryanto Pratama
Masuk tirto.id

































