tirto.id - Kantor Imigrasi Kelas II TPI Maumere mendeportasi seorang warga negara asing (WNA) asal Thailand berinisial GN alias AN pada Jumat pagi (20/6/2025).
Pria kelahiran Samat, Thailand, 20 Desember 1976 itu diketahui telah tinggal secara ilegal selama delapan tahun di wilayah Adonara, Kabupaten Flores Timur, Nusa Tenggara Timur (NTT).
Kepala Kantor Imigrasi Kelas II TPI Maumere, Mangatur Hadiputra Simanjuntak, menyatakan bahwa GN diketahui masuk ke Indonesia melalui jalur laut tanpa melalui Tempat Pemeriksaan Imigrasi (TPI) resmi pada tahun 2017. Sejak itu, ia menetap di Adonara dan bekerja sebagai pencetak batu bata.
Berdasar hasil pemeriksaan petugas, diketahui pula bahwa GN membangun keluarga dengan warga setempat. Namun, hingga kini pernikahan tersebut belum tercatat secara hukum karena status keimigrasiannya tidak sah.
"GN dikenai tindakan administratif keimigrasian berupa pendeportasian, sesuai Pasal 75 ayat (2) huruf f Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2011 tentang Keimigrasian. Ia dinyatakan melanggar Pasal 9 ayat (1) UU yang sama karena masuk ke wilayah RI tanpa dokumen dan pemeriksaan imigrasi yang sah," ungkap Simanjuntak pada kontributor Tirto Sabtu (21/6/2025).
Simanjuntak pun membeberkan rencana awal deportasi sempat terganggu akibat erupsi Gunung Lewotobi yang menyebabkan pembatalan seluruh penerbangan di Bandara Frans Seda Maumere. Imigrasi kemudian mengalihkan rute melalui Bandara Gewayantana, Larantuka.
Pada Kamis (19/6/2025), dua petugas Imigrasi Maumere bertolak ke Larantuka melalui jalur darat. Keberangkatan GN menuju Kupang dilakukan dengan penerbangan Wings Air, dilanjutkan ke Jakarta menggunakan Lion Air JT703. Ia tiba di Bandara Internasional Soekarno-Hatta pukul 20.30 WIB.
Simanjutkan juga mengatakan, deportasi ini merupakan wujud dari komitmen penegakan hukum keimigrasian yang tegas namun tetap menjunjung tinggi prinsip-prinsip Hak Asasi Manusia (HAM).
“Kami tidak hanya menegakkan hukum, tapi juga memastikan semua proses berlangsung aman, tertib, dan menghormati hak individu,” tandasnya.
Penulis: Mario Wihelmus PS
Editor: Siti Fatimah